Teman Jenius yang freelancer, apalagi yang belum menghitung pajak dan melapor SPT… mari merapat!
Menghitung pajak freelancer gak mudah—walaupun bukanlah hal yang sangat rumit juga. Makanya, biar teman-teman freelancer alias pekerja bebas gak bingung, pelajari sama-sama yuk cara menghitung pajakmu.
Dalam hal menghitung pajak, freelancer punya cara yang berbeda dengan karyawan biasa. Kamu yang karyawan bisa dengan mudahnya men-upload SPT yang sudah disediakan oleh tim pajak kantormu. Sementara freelancer, harus menghitungnya sendiri sebelum lapor SPT.
Hal pertama yang sebaiknya sudah kamu lakukan rutin adalah mencatat penghasilan. Kalau malas mencatat tiap bulan, kamu bisa download e-Statement Januari-Desember 2022 pada aplikasi Jenius. Dari e-Statement tersebut, kamu tinggal cari dan catat seluruh transaksi masuk yang sudah kamu kategorikan sebagai pemasukan, kemudian hitung totalnya. Hasil perhitungan ini adalah Penghasilan Bruto.
Langkah selanjutnya, kamu perlu menghitung Penghasilan Neto. Buat freelancer, lihat apakah pekerjaan yang kamu lakukan sudah termasuk dalam daftar pekerjaan bebas yang ditentukan Ditjen Pajak (bisa dilihat pada situs pajak). Sesuai dengan ketentuan, freelancer yang penghasilan tahunannya di bawah Rp4,8 miliar dapat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Catatan: pastikan kamu sudah memberitahukan Direktur Jenderal Pajak sebelum menghitung pajak dengan norma ya.)
Besaran norma untuk tiap jenis pekerjaan tidaklah sama. Angkanya pun berbeda antarwilayah karena ada pengelompokan menurut lokasi wajib pajak.
Kelompok #1: 10 ibu kota propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak).
Kelompok #2: ibu kota propinsi lainnya. Kelompok #3: daerah lainnya. Hubungi account representative (AR) pajakmu di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat untuk mendapatkan informasi besaran norma pekerjaanmu.
Setelah mengetahui norma yang berlaku, maka kamu bisa mulai menghitung pajakmu.
Hitung penghasilan neto. Rumus: penghasilan bruto x % norma yang ditentukan.
Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). Rumus: penghasilan neto – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP untuk WP yang statusnya tidak kawin adalah Rp54 juta.
Hitung pajak (PPh terutang) menggunakan tarif progresif pajak sesuai PPh pasal 17. Tarifnya 5% untuk PKP s.d. Rp50 juta, 15% untuk PKP Rp50 juta s.d. Rp250 juta, 25% untuk PKP Rp250 juta s.d. Rp500 juta, dan 35% untuk PKP di atas Rp500 juta.
Baca juga: Cek Keuangan Tiap Awal Tahun
Belum terbayang bagaimana praktik menghitung pajaknya? Coba Jenius buatkan ilustrasinya ya.
Mamad adalah penulis freelance di Bandung. Selama setahun, Mamad mendapat penghasilan dari royalti buku-buku yang pernah diterbitkannya, penghasilan dari penjualan hak adaptasi bukunya, dan honorarium dari media-media yang memuat tulisannya senilai total Rp300 juta. Bagaimana cara Mamad menghitung penghasilan neto dan kewajiban pajaknya?
Diketahui: norma penulis sebesar 50%
Penghasilan neto Mamad: Rp300 juta x 50% = Rp150 juta
PKP Mamad yang masih single: Rp150 juta – Rp54 juta = Rp96 juta
Pajak terutang Mamad dari PKP 96 juta:
Rp50 juta x 5% = Rp2,5 juta
Rp46 juta x 15% = Rp6,9 juta
Dari perhitungan ini, dapat diketahui total pajak Mamad selama setahun adalah Rp9,4 juta.
Baca juga: Cara Menghitung Nilai Kekayaan Bersih
Setelah menghitung besaran pajak terutang, sekarang saatnya melaporkan SPT Tahunan kamu, Teman Jenius. Kalau dulu pengisian SPT menggunakan e-Form memerlukan aplikasi Viewer, sekarang kamu bisa mengisinya menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader DC yang populer.
Berikut cara mengunduh formulir SPT Tahunan Orang Pribadi versi PDF.
1. Masuk/login di situs DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang pernah kamu buat.
2. Pilih tab Lapor.
3. Pilih di e-Form PDF (Versi Baru). Formulir SPT versi format dokumen portabel (PDF) ini akan memudah teman Jenius mengisi SPT karena prosesnya bisa dilakukan tanpa terhubung ke internet.
4. Pilih tombol Buat SPT.
5. Jawab pertanyaan untuk menentukan formulir SPT mana yang kamu perlukan. Bila kamu adalah seorang freelancer, kamu bisa memilih “Ya”, kemudian akan muncul tombol E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770.
6. Isi data formulir 1770: tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan media pengiriman token (ke e-mail atau nomor handphone yang terdaftar). Lalu klik Kirim Permintaan. Pada waktu yang bersamaan, akan muncul pop-up window terkait formulir SPT PDF kamu. Pilih buka atau unduh file untuk mengisinya. Bila langkah ini gagal (gak ada PDF yang bisa dibuka atau diunduh), cobalah mengulangi proses menggunakan browser lain.
Sebelum mulai mengisi formulir, siapkanlah dokumen-dokumen pendukung untuk memperlancar prosesnya. Dokumen-dokumen yang kamu butuhkan adalah:
bukti potong pajak dari pemberi kerja,
daftar harta dan nilai perolehannya per 31 Desember (download e-Statement bulan Desember di aplikasi Jenius),
daftar utang,
data anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan,
data penghasilan yang bukan objek pajak,
data penghasilan yang dikenakan pajak final (download data pendukung laporan SPT di aplikasi Jenius), dan
daftar penghasilan dalam negeri lainnya.
Semua dokumen sudah siap? Berikut cara mengisi e-Form PDF bagi freelancer.
1. Isi Lampiran IV formulir 1770.
2. Isi Lampiran III formulir 1770.
3. Isi Lampiran II formulir 1770.
4. Isi Lampiran I formulir 1770.
5. Isi dan cek bagian utama formulir 1770. Pastikan seluruh angka yang kamu masukkan pada langkah-langkah sebelumnya sudah tepat dan gak ada salah ketik.
6. Cantumkan tanda tangan digitalmu di bagian kanan bawah formulir.
7. Klik tombol Submit yang ada di bagian kanan atas formulir. Pastikan internetmu sudah tersambung ya sebelum melakukan langkah ini.
8. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke e-mail atau nomor handphone kamu pada saat proses pengunduhan formulir, kemudian pilih Kirim SPT.
Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Pribadi Segera
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi adalah kewajiban seluruh wajib pajak. Yuk laporkan segera dan jangan ditunda. Takutnya nanti malah lupa. Ingat, batas pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, ya.
Selamat lapor SPT, Teman Jenius!
Artikel ini memuat informasi umum sebagai referensi dan edukasi. Dapatkan informasi terbaru seputar produk dan layanan Jenius di laman produk dan layanan terkait.