Syarat dan Ketentuan

Silakan membaca Syarat dan Ketentuan berikut dengan seksama. Dokumen ini berlaku efektif mulai dari tanggal 29 Desember 2023.

Nama Produk               : Produk Tabungan Jenius
Nama Penerbit             : PT BANK BTPN Tbk
Deskripsi Produk          : Produk Tabungan Jenius adalah serangkaian produk yang memungkinkan Nasabah mengakses berbagai layanan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada tabungan, transfer, pembayaran tagihan, transaksi dengan kartu, transaksi dengan QR, dan top up e-Wallet.

 

  1. Fitur Utama
    1. Saldo Aktif di Rekening Utama terhubung langsung dengan kartu debit utama (m-Card). Dana di Saldo Aktif dapat digunakan untuk tarik tunai, kirim uang, transaksi online/offline, atau dipindahkan ke kartu debit elektronik (e-Card), kartu debit tambahan (x-Card), dan tabungan.
    2. Nasabah dapat meminta kartu debit utama yang disebut m-Card dengan penempatan saldo minimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Dengan m-Card, Nasabah bisa tarik tunai di ATM Prima/Bersama/mancanegara dan bertransaksi online/offline di seluruh merchant Visa, dan menghubungkan m-Card dengan rekening Mata Uang Asing yang dimiliki oleh Nasabah dan tersedia di Bank.
    3. Nasabah akan mendapatkan e-Card, yaitu kartu virtual yang dibuka bersama dengan Rekening Utama. e-Card didesain khusus untuk melakukan pembayaran transaksi secara online, seperti pembelian di situs e-commerce.
    4. Nasabah dapat meminta kartu debit tambahan x-Card sebagai tambahan dari Kartu Utama (m-Card). Nasabah dapat menentukan besaran dana yang dimasukkan ke dalam kartu.
    5. Nasabah dapat membuka rekening tambahan dalam bentuk tabungan fleksibel Flexi Saver. Dengan Flexi Saver, Nasabah bebas menyetor dan menarik uang tanpa terikat jangka waktu tertentu.
    6. Nasabah dapat membuka rekening tambahan dalam bentuk tabungan autodebit yang ditentukan target dana dan jangka waktunya yang disebut Dream Saver.
    7. Nasabah dapat membuka produk deposito berjangka Maxi Saver dengan minimal penempatan yang telah ditentukan Bank yang dapat ditarik Nasabah dalam jangka waktu sesuai yang Nasabah tentukan.
    8. Nasabah dapat membuka rekening tambahan dalam mata uang asing yang tersedia di Bank, dengan nomor rekening masing-masing. Setelah aktif, rekening Mata Uang Asing ini dapat digunakan untuk menyimpan dana, melakukan jual-beli, melakukan transaksi pembayaran, dan dapat melakukan Remitansi.
    9. Nasabah dapat melakukan transfer uang dengan fitur Send It. Transfer dapat dilakukan ke perorangan atau grup, ke sesama bank atau ke bank lain, satu kali atau berulang dengan periode penjadwalan yang dipilih oleh Nasabah.
    10. Nasabah dapat melakukan top-up e-Wallet yang berupa kartu fisik dan tanpa kartu fisik dengan fitur Top Up e-Wallet.
    11. Nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan rutin (biller) seperti tagihan listrik, air, telepon, kartu kredit, dll, termasuk pembelian/ top-up pulsa dan paket data dengan fitur Bayar Tagihan.
    12. Nasabah dapat mengirim permintaan uang ke sesama pengguna Jenius dengan fitur Pay Me.​
    13. Nasabah dapat melakukan transaksi menggunakan metode kode QR dengan standar QRIS melalui fitur Jenius QR.
    14. Nasabah dapat melakukan pembayaran di merchant dengan menggunakan $Cashtag Nasabah melalui fitur Jenius Pay.
    15. Nasabah dapat membagi pembayaran dan meminta permintaan uang ke sesama Nasabah Jenius dengan fitur Split Bill.
    16. Nasabah dapat melihat buku harian keuangan dengan fitur Moneytory. Moneytory mencatat pengeluaran Nasabah dan mengategorikannya secara otomatis untuk membantu Nasabah menata cashflow.​
    17. Nasabah dapat melihat rekaman transaksi uang masuk/uang keluar di Saldo Aktif, transaksi terjadwal, dan daftar permintaan uang yang telah Nasabah kirim pada fitur In & Out.
    18. Seluruh catatan transaksi keuangan yang dilakukan Nasabah dengan Aplikasi Jenius maupun Kartu Debit tersedia dalam fitur e-Statement.​
    19. Nasabah dapat melakukan pengajuan atau menerima penawaran fasilitas pinjaman Flexi Cash, Kartu Kredit Jenius, dan Jenius Paylater sesuai kebijakan Bank yang berlaku.
    20. Nasabah dapat membuka akun dan melakukan investasi sesuai produk investasi yang tersedia di Bank yang dikelola oleh badan hukum yang telah ditentukan dan/atau bekerja sama dengan Bank.
    21. Nasabah dapat meningkatkan level rekening Nasabah ke level Sinaya Prioritas dengan ketentuan, syarat, dan manfaat sesuai informasi pada layanan nasabah prioritas Bank.
  2. Manfaat
    1. Aplikasi Jenius tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan dan nonkeuangan yang disediakan oleh Jenius, kecuali untuk transaksi tunai. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah, Booth Jenius dan/atau cabang Bank untuk melakukan layanan transaksi keuangan dan nonkeuangan tertentu hanya pada saat Aplikasi Jenius tidak dapat digunakan karena alasan yang kuat.
    2. Layanan Nasabah dan/atau Booth Jenius tersedia untuk Layanan Bantuan Nasabah seperti pengajuan pertanyaan atau pengaduan.
    3. Transaksi tunai dapat dilakukan menggunakan ATM. Secara spesifik, dengan menggunakan m-Card dan/atau x-Card, Nasabah dapat melakukan penarikan tunai/transfer/cek saldo melalui ATM Bank atau ATM bank lain yang terhubung dengan jaringan Bersama/Prima/Visa/GPN dengan biaya sebagaimana tercantum dalam www.jenius.com/rates-and-limits.
  3. Risiko
    1. Nasabah bertanggung jawab atas kerahasiaan informasi keamanan berupa OTP (One Time Password), Password, PIN Perangkat dan/atau kode dalam bentuk lainnya yang dibuat oleh Nasabah atau Bank, yang dibutuhkan dan/atau bertujuan untuk Login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang digunakan Nasabah sebagai tujuan otentikasi. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Jenius miliknya.
    2. Nasabah bertanggung jawab terhadap informasi keamanan lainnya terkait kartu debit m-Card, e-Card, dan x-Card berupa Nomor Kartu, PIN Kartu, Masa Berlaku Kartu dan kode Card Verification Value (CVV).
    3. Login ke dalam Aplikasi Jenius, penggunaan Password dan/atau LoginFingerprint (One Touch)” atau “Face Recognition/Face ID” oleh pihak mana pun juga merupakan suatu bentuk instruksi dan persetujuan dari Nasabah untuk memberikan kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan transaksi melalui Aplikasi Jenius dan oleh karenanya, Nasabah menyatakan data dan/atau Instruksi tersebut benar dan valid serta tidak akan mengajukan tuntutan apa pun sehubungan dengan instruksi dan persetujuan transaksi tersebut dan mengakui bahwa semua bukti yang ada pada Bank merupakan alat bukti yang sah meskipun dibuat tidak secara tertulis/tidak ditandatangani oleh Nasabah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
    4. Bank memberikan batasan (default) limit transaksi yang tidak memerlukan pengamanan lebih dimana Nasabah tidak perlu memasukkan Password, dan Nasabah dapat mengatur secara mandiri limit transaksi yang tidak memerlukan Password tersebut. Dalam hal Nasabah melakukan pengaturan limit transaksi ini, Nasabah telah memberikan instruksi dan persetujuan untuk melakukan transaksi melalui Aplikasi Jenius tanpa memasukkan Password.
    5. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah.
    6. Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dari penggunaan Aplikasi Jenius, termasuk namun tidak terbatas pada risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaklengkapan, ketidaktepatan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan sehubungan dengan suatu transaksi yang berhasil.
    7. Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja produk yang diterima dan/atau pengiriman produk dari pihak lain/merchant kepada Nasabah yang transaksinya dibayarkan dengan menggunakan sistem pada Aplikasi Jenius.
    8. Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah meliputi, tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
      1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi,
      2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir,
      3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau kriminal.
    9. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, atau di antara pihak yang mengklaim sebagai Nasabah atau antara ahli waris Nasabah atau antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau pertentangan instruksi maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    10. Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Jenius untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan dan tujuan keamanan Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Nasabah dan tanpa bertanggung jawab pada siapa pun.
    11. Untuk meningkatkan pelayanan kepada Nasabah, Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui atau memodifikasi situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Jenius atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses Jenius sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apa pun.
    12. Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbaharui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
    13. Bank tidak bertanggung-jawab atas penggunaan Aplikasi Jenius pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi Jenius, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat yang di-jailbreak, root, atau terkena aplikasi malware. Keamanan perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Jenius merupakan tanggung jawab Nasabah.
  4. Persyaratan dan Tata Cara
    1. Sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi agar dapat mendaftar Jenius:
      1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih,
      2. Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku, dan
      3. Warga Negara Indonesia.
    2. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki alamat surel, nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima kode verifikasi yang dikirim oleh Bank.
    3. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam bentuk foto asli harus diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Jenius. Nasabah wajib memberikan informasi yang benar terkait penghasilan kurang dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dalam kaitannya dengan pernyataan kepemilikan/kewajiban NPWP. Namun untuk informasi NPWP dapat dikirimkan kemudian setelah Nasabah menyelesaikan proses pendaftaran. Jika informasi NPWP tidak diajukan pada Bank pada proses pendaftaran, informasi tersebut wajib diberikan kepada Bank melalui Aplikasi Jenius di menu Edit Profil dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pendaftaran disetujui oleh Bank.
    4. Nasabah harus melakukan verifikasi wajah melalui fitur Pengenalan Wajah pada proses pendaftaran. Foto yang diambil pada Pengenalan Wajah akan digunakan dalam proses verifikasi data Nasabah yang dilakukan oleh Bank. Dalam hal Nasabah tidak dapat melakukan Pengenalan Wajah karena kendala sistem, koneksi, dan/atau perangkat, Nasabah harus melakukan verifikasi secara tatap muka dengan video call atau dengan mengunjungi Booth Jenius.
    5. Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email dan nomor handphone aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Jenius. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email dan nomor handphone tersebut.
    6. Setelah proses pendaftaran diselesaikan Rekening Utama akan dibuka oleh Bank. Pada awalnya, Rekening Utama akan berstatus tidak aktif. Seluruh transaksi lainnya, termasuk penarikan dan/atau transfer keluar dari Rekening Utama hanya dapat dilakukan setelah Bank menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku, dan rekening tersebut telah sepenuhnya menjadi berstatus aktif.
    7. Jika permohonan pembukaan Rekening Utama ditolak setelah proses verifikasi oleh Bank, Rekening Utama tersebut akan ditutup secara otomatis dan Nasabah akan menerima pemberitahuan berupa surel/email notifikasi. Jika terdapat dana dalam Rekening Utama, termasuk di Flexi Saver, Dream Saver, e-Card, dan fasilitas lainnya, Bank akan mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada (tanpa ada biaya dan/atau tanpa bunga) dengan mentransfer dana tersebut ke rekening milik Nasabah di PT BANK BTPN Tbk atau bank lain yang ditentukan oleh Nasabah (ada biaya yang timbul atas pemindahan dan/atau tanpa bunga). Bank akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh informasi rekening tersebut.
    8. m-Card (kartu debit) dapat diajukan dengan minimum saldo Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) di rekening. Kartu akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau, layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan oleh Nasabah saat proses pendaftaran atau diambil langsung jika pendaftaran Jenius dilakukan di Booth Jenius. Setelah menerima m-Card, Nasabah wajib menggunakan Aplikasi Jenius untuk mengaktifkan kartu dan membuat PIN Kartu sebelum kartu tersebut dapat digunakan di Aplikasi Jenius, ATM Bank dan ATM yang termasuk dalam jaringan Bersama/Prima/Visa/GPN. Jika karena satu dan lain hal Nasabah melakukan pemblokiran m-Card, permintaan untuk kartu pengganti secara otomatis akan diajukan dan kartu pengganti akan dikirimkan melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan.
    9. m-Card (atau kartu penggantinya yang diterbitkan oleh Bank) juga berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan atas rekening Nasabah. Jika m-Card hilang maka Nasabah dapat melakukan pemblokiran kartu melalui Aplikasi Jenius atau menghubungi layanan Jenius Help. Segala transaksi yang terjadi sebelum proses pemblokiran dan pelaporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. m-Card akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Utama Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    10. m-Card, x-Card dan e-Card dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Visa, GPN dan Debit Prima/Bersama.
    11. Transaksi kartu debit dapat terhubung dengan rekening Rupiah atau rekening Mata Uang Asing yang disediakan oleh Bank dan dapat diatur oleh Nasabah. Transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang asing akan dibebankan setelah dikonversikan berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank/Partner Bank. Nasabah wajib memastikan kartu debit dalam kondisi aktif ketika melakukan transaksi dengan kartu debit.
    12. Transaksi penarikan tunai dengan menggunakan jaringan selain jaringan ATM Bank (seperti Jaringan ATM Bersama, ATM Prima maupun Visa Plus) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
    13. Nasabah dapat menerima transfer masuk dari sesama rekening Jenius atau dari bank atau institusi lain (domestik atau internasional). Jika terdapat perbedaan mata uang dari instruksi transaksi yang diterima Bank, maka Bank akan mengonversi ke mata uang rekening tujuan Nasabah penerima di Jenius (sesuai dengan nilai tukar yang berlaku di Bank).
    14. Dalam hal Nasabah melakukan pemindahan/penarikan dana dalam mata uang yang berbeda dari Rekening yang dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.
    15. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Jenius, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan, dengan demikian, Nasabah bersedia mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan dan biaya apa pun (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan pelaksanaan transaksi melalui Aplikasi Jenius berdasarkan instruksi Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
    16. Pendebitan dan pengkreditan rekening dilakukan dengan penyetoran/penarikan tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi kartu debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah melalui Aplikasi Jenius.
    17. Feesible (biaya berlangganan) akan dikenakan kepada Nasabah setiap bulannya dengan menarik dana dari Saldo Aktif (m-Card), e-Card, x-Card atau Flexi Saver. Besaran Feesible dapat dilihat pada situs www.jenius.com/rates-and-limits dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu dari Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
    18. Jika dana di Saldo Aktif (m-Card), e-Card, x-Card, maupun Flexi Saver Nasabah kosong atau kurang dari besaran Feesible, maka Feesible di bulan tersebut akan ditagihkan kembali secara berkala di bulan yang sama. Apabila penagihan masih gagal dilakukan, maka Feesible akan ditagihkan kembali secara akumulatif di bulan berikutnya.
    19. Rekening Utama adalah basis dari segala hubungan dengan Jenius, dan jika Rekening Utama ditutup, maka rekening tambahan dan layanan lain yang terkait rekening Jenius juga akan turut ditutup.
    20. Penutupan rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (Jenius Help), Booth Jenius dan/atau Aplikasi Jenius.
    21. Jika tidak terdapat transaksi di rekening Nasabah selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka otomatis pada bulan ke-7 (tujuh) Nasabah tidak akan dapat melakukan transaksi keluar dan status rekening Nasabah menjadi Tidak Aktif.
    22. Jika di bulan ke-7 (tujuh) hingga bulan ke-12 (dua belas) masih tidak ada transaksi maupun proses pengaktifan rekening, maka otomatis di bulan ke-13 (tiga belas) Nasabah tidak dapat melakukan transaksi keluar dan transaksi masuk, dan status rekening Nasabah menjadi Dormant.
    23. Untuk melakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) Rekening Tidak Aktif dan Rekening Dormant, Nasabah harus Login ke Aplikasi Jenius. Jika Nasabah tidak memiliki saldo di Saldo Aktif Rupiah, Flexi Saver, e-Card, atau x-Card, maka Nasabah akan diminta untuk menambahkan dana ke Saldo Aktif minimal Rp1 (satu rupiah) untuk melakukan reaktivasi akun.
    24. Bank berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
      1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga Bank telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi atau/akan/telah digunakan untuk menampung hasil tindak pidana atau aktivitas ilegal lainnya termasuk judi online, investasi ilegal, penipuan, narkotika, yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pihak lain, dan/atau Bank.
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
      3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah masal.
      4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
      5. Karena suatu hal yang diperkenankan oleh ketentuan, Bank tidak lagi menyediakan produk rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan tertentu
    25. Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
    26. Jika Nasabah:
      1. meninggal dunia,
      2. dinyatakan pailit,
      3. gagal bayar atau wan prestasi,
      4. di bawah perwalian karena alasan tertentu,
      5. tidak memliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan,

      maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.

    27. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak ketiga, dan/atau antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk dan/atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapa pun sampai adanya penyelesaian antara para pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
    28. Rekening Utama, dan m-Card hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun kepada pihak lain. Namun x-Card dapat diberikan dan digunakan orang lain yang disetujui oleh Nasabah, dan Nasabah wajib bertanggung jawab atas timbulnya segala penyalahgunaan atas x-Card dimaksud.
    29. Nasabah hanya diperbolehkan memiliki satu perangkat yang terhubung ke akun aktif.
    30. Nasabah tidak diperkenankan memindahtangankan penggunaan Aplikasi Jenius kepada pihak mana pun dan tidak dapat menggunakan Aplikasi Jenius untuk kepentingan Nasabah selain melakukan transaksi dan/atau menerima layanan yang disediakan oleh Bank pada Aplikasi Jenius. Nasabah bertanggung jawab secara hukum atas penyalahgunaan akibat pemindahtanganan penggunaan Aplikasi Jenius dimaksud.
    31. Nasabah tidak diperkenankan memanipulasi, meng-copy, dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan sistem Aplikasi Jenius yang terdaftar pada sistem Bank.
  5. Biaya
    1. Bank berhak untuk mendebit Rekening Utama dan/atau Rekening Tambahan Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam Tabel Biaya dan Tarif yang dapat ditemukan dalam situs Jenius dan/atau Aplikasi Jenius.
    2. Informasi terkait biaya serta detail lainnya dapat diakses melalui situs www.jenius.com/rates-and-limits dan juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah dan Booth Jenius yang tersedia.
    3. Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank, di mana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku.
  6. Informasi Tambahan
    1. Informasi mengenai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi Jenius pada www.jenius.com/syarat-dan-ketentuan.

Instruksi Anda kami terima secara digital

  • Seluruh instruksi perbankan Anda akan berasal dari Aplikasi Jenius.
  • Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya PIN, nama pengguna, Password, token). Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda tidak memberitahukan informasi keamanan Anda kepada orang lain, termasuk staf Bank.
  • Setelah melakukan otorisasi, kami akan menjalankan instruksi Anda.
  • Anda memahami metode pengiriman informasi secara elektronik melalui sarana pribadi milik Anda, dan yang digunakan untuk mengirimkan data Anda sesuai dengan instruksi kepada Bank serta segala risikonya.
  • Anda menerima dan/atau memberikan Instruksi secara digital kepada Bank dan bertanggung jawab penuh serta membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.

Data Pribadi Anda

  • Sesuai dengan persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda diminta untuk memberikan data pribadi saat melakukan pembukaan rekening di Bank.
  • Pastikan informasi yang Anda berikan adalah informasi yang benar dan akurat, dan mohon menginformasikan kembali kepada Bank jika terdapat perubahan.
  • Kami menyimpan kerahasiaan dan keamanan informasi diri yang Anda berikan. Penggunaan data Anda akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Anda wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data Anda kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai perubahan Data Anda, maka Bank akan menggunakan Data Anda yang tercatat pada sistem Bank.
  • Anda wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Anda dalam memperbaharui Data Anda pada Bank.
  • Anda paham bahwa Bank dapat melakukan pertukaran data dan/atau Informasi Anda dalam hal terdapat kewajiban Bank untuk memberikannya kepada pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami memahami Anda

  • Kami akan selalu memberikan informasi mengenai produk/layanan kami, termasuk ketika terdapat perubahan dalam Syarat dan Ketentuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Jika Anda tidak menyetujui perubahan setelah dilakukan pemberitahuan, Anda berhak mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan Kami. Namun jika sampai dengan periode waktu yang kami sampaikan pada pemberitahuan tersebut Anda tidak menyampaikan keberatan/konfirmasi tidak setuju atas perubahan, maka Anda dianggap telah menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut.
  • Kami memiliki tabel biaya transaksi, bunga dan limit yang dapat Anda lihat di situs kami, www.jenius.com/rates-and-limits. Kami telah membuat daftar biaya secara ringkas agar lebih mudah dimengerti.
  • Kami telah menyampaikan Ringkasan Informasi Produk secara umum yang dapat Anda akses pada www.jenius.com, Appstore, dan/atau Playstore, dan secara personal akan Anda terima melalui media komunikasi email pribadi milik Anda, sehingga Anda dapat memahami atas produk dan/atau layanan yang diberikan Bank kepada Anda.
  • Agar kami dan Anda saling memahami, kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lain di situs kami, www.jenius.com/syarat-dan-ketentuan, sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini pada saat Anda mengajukan permohonan pemberian layanan, dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan Ketentuan ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan Syarat dan Ketentuan ini.
  • Jika ada pertanyaan atau masukan mengenai Jenius, Layanan Nasabah (Jenius Help: Telepon 1-500-365, Email [email protected]) siap membantu Anda 24/7. Melalui layanan Jenius Help, Anda dengan ini mengijinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.
  1. Definisi
    1. “Bank” adalah PT. BANK BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
    2. “Jenius” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
    3. “Rekening” adalah rekening tabungan Jenius yang dibuka secara mandiri oleh Nasabah, setelah mendapatkan persetujuan dari Bank.
    4. “Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Jenius.
    5. “Rekening Utama” adalah rekening Bank yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan rekening tersebut dihubungkan dengan kartu debit yang diterbitkan secara fisik, yang disebut dengan m-Card.
    6. “Saldo Aktif” adalah saldo yang ada di dalam Rekening Utama, dapat digunakan untuk transfer, tarik tunai, transaksi online/offline, dan tabungan.
    7. “$Cashtag” adalah identitas Nasabah yang bersifat personal, unik, dan aman yang berfungsi sebagai nama dan nomor rekening Jenius di Bank.
    8. “Awards” adalah sistem tiering (tingkatan) pada akun Nasabah yang menentukan beragam benefit atau keuntungan yang dapat diterima oleh Nasabah.
    9. “Feesible” adalah biaya berlangganan yang ditarik setiap bulannya dari Saldo Aktif (m-Card), e-Card, x-Card, atau Flexi Saver Nasabah secara bulanan untuk memanfaatkan seluruh layanan yang terhubung dengan akun Jenius.
    10. “Aplikasi Jenius” adalah aplikasi Jenius yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah.
    11. “Login” adalah proses otorisasi Nasabah untuk masuk ke dalam menu di Aplikasi Jenius.
    12. Password” adalah informasi keamanan berupa 10 digit kombinasi huruf kapital, huruf kecil, dan angka yang digunakan Nasabah untuk Login dan autentikasi transaksi melalui Aplikasi Jenius.
    13. “PIN Perangkat” adalah informasi keamanan berupa 6 digit angka yang digunakan Nasabah untuk masuk ke Aplikasi Jenius.
    14. “PIN Kartu” adalah informasi keamanan berupa 6 digit angka yang digunakan Nasabah untuk autentikasi transaksi offline dengan kartu debit m-Card dan x-Card.
    15. “Nomor Kartu” adalah angka-angka unik yang tercantum di m-Card, e-Card, dan x-Card yang digunakan sebagai identifikasi kartu.
    16. “Masa Berlaku Kartu” adalah periode saat m-Card, e-Card, dan x-Card masih dapat digunakan untuk transaksi yang tercantum dalam kartu dan terdiri dari bulan dan tahun.
    17. “CVV (Card Verification Value)” adalah kode keamanan tiga digit yang terletak di belakang m-Card dan x-Card atau di Rincian Kartu e-Card yang digunakan untuk mengautentikasi transaksi kartu secara online dan melindungi kartu dari penggunaan yang tidak sah.
    18. “Kode OTP (One Time Password)” adalah kode yang dikirimkan melalui email atau SMS ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar untuk kebutuhan autentikasi termasuk verifikasi nomor handphone dan Login di Device baru.
    19. “Login Fingerprint (One Touch)” atau “Face Recognition/Face ID” adalah suatu proses otorisasi untuk masuk ke dalam Aplikasi Jenius yang tersedia hanya untuk Nasabah yang menggunakan smartphone yang memiliki fitur biometric scanner.
    20. Booth Jenius” adalah pusat layanan Nasabah Jenius yang berupa standalone booth, shop-in-shop, gerai pameran dan/atau bentuk setara lainnya dalam space retail atau sejenisnya.
    21. “ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri (Automatic Teller Machine).
    22. “CDM” adalah Card Dispensing Machine yang terletak pada Booth Jenius tertentu yang ditentukan oleh Bank.
    23. “Layanan Nasabah (Jenius Help)” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon, email, dan/atau chat.
    24. Device” berarti semua perangkat elektronik, wireless, komunikasi, transmisi atau peralatan telekomunikasi, perangkat atau media yang termasuk dan tidak terbatas pada smartphone, Internet, komputer atau peralatan mobile, perangkat, terminal atau sistem yang mungkin dibutuhkan untuk mengakses dan menggunakan Jenius.
    25. “Pengenalan Wajah” adalah fitur yang dapat mengidentifikasi keaslian wajah seseorang dan mengenali wajah secara aktual melalui kamera smartphone. Pengenalan Wajah menggunakan teknologi liveness detection yang didukung oleh kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence). Teknologi ini dimanfaatkan termasuk tapi tidak terbatas pada proses verifikasi dalam pembukaan rekening dan unlink device.
    26. “Video Call” adalah proses verifikasi tatap muka melalui panggilan video call dengan Jenius Crew bagi calon Nasabah yang melakukan pembukaan rekening melalui Aplikasi Jenius.
    27. Unlink Device” adalah suatu proses yang diperlukan untuk menghapus device yang masih terhubung dengan akun Jenius sebelum Nasabah dapat melakukan login menggunakan device lainnya.
    28. “Rekening Tidak Aktif” adalah status rekening yang terjadi jika tidak terdapat transaksi di rekening Nasabah selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Rekening Tidak Aktif tidak dapat melakukan transaksi keluar.
    29. “Rekening Dormant” adalah Rekening Tidak Aktif yang masih tidak melakukan transaksi maupun proses pengaktifan akun di bulan ke-7 (tujuh) hingga bulan ke-12 (dua belas). Rekening Dormant tidak dapat melakukan transaksi keluar dan transaksi masuk.
    30. Partner Bank” adalah pihak yang bekerjasama baik langsung maupun tidak langsung dengan Bank BTPN untuk memproses Instruksi transaksi dari Nasabah, termasuk switching, acquiring, recipient dan correspondent bank.
  2. Informasi Fitur
    1. m-Card
      1. m-Card adalah kartu debit utama, dengan m-Card, Nasabah dapat tarik tunai di ATM Prima/Bersama/mancanegara dan bertransaksi online/offline di seluruh merchant Visa dan memperoleh akses ke metode pembayaran Jenius lainnya seperti Jenius QRIS dan Jenius Pay.
      2. Nasabah dapat meminta m-Card melalui menu Card Center dengan syarat saldo minimum Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
      3. m-Card akan dikirimkan ke alamat surat-menyurat Nasabah dalam waktu 3 (tiga) hari kerja (untuk Jabodetabek) atau 7 (tujuh) hari kerja (untuk luar Jabodetabek) sejak pengajuan m-Card dikirim. Jika m-Card belum diterima setelah periode tersebut, Nasabah dapat menghubungi Jenius Help di 1-500-365 untuk mengecek status pengiriman.
      4. Aktivasi m-Card dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius dengan membuka halaman Cards, pilih Aktifkan, lalu memasukkan kode CVV m-Card dan membuat PIN Kartu.
      5. Nasabah dapat mengontrol seluruh aktivitas m-Card termasuk melihat transaksi kartu, mengubah PIN Kartu, mengubah limit transaksi, memblokir sementara, dan memblokir permanen m-Card melalui menu Card Center.
      6. Nasabah dapat menggunakan m-Card di seluruh dunia untuk penarikan tunai dan bertransaksi online/offline di seluruh merchant Visa.
      7. Nasabah disarankan untuk menggunakan nomor PIN Kartu dan PIN Perangkat yang berbeda demi keamanan ganda terhadap tabungan.
      8. Informasi mengenai m-Card dapat diakses melalui www.jenius.com/cards.
    2. x-Card
      1. x-Card adalah kartu debit tambahan, yang dapat diminta oleh Nasabah sebagai tambahan dari Kartu Utama (m-Card).
      2. Nasabah dapat menentukan besaran dana yang dimasukkan ke dalam kartu.
      3. x-Card tersedia dengan 2 (dua) pilihan jaringan pembayaran, yaitu Visa dan GPN.
      4. Dengan x-Card Visa, Nasabah dapat menggunakan m-Card di seluruh dunia untuk penarikan tunai, bertransaksi online/offline di seluruh merchant Visa, dan menggunakan metode pembayaran Visa Contactless.
      5. Dengan x-Card GPN, Nasabah dapat melakukan transaksi di seluruh Indonesia dengan mesin ATM/EDC.
      6. Nasabah dapat meminta hingga 3 (tiga) x-Card melalui menu Card Center dengan dikenakan tambahan biaya pembuatan kartu.
      7. x-Card akan dikirimkan ke alamat surat-menyurat Nasabah dalam waktu 3 (tiga) hari kerja (untuk Jabodetabek) atau 7 (tujuh) hari kerja (untuk luar Jabodetabek) sejak pengajuan x-Card dikirim. Jika x-Card belum diterima setelah periode tersebut, Nasabah dapat menghubungi Jenius Help di 1-500-365 untuk mengecek status pengiriman.
      8. Aktivasi x-Card dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius dengan membuka halaman Cards, pilih Aktifkan, lalu memasukkan kode CVV x-Card dan membuat PIN Kartu.
      9. Nasabah dapat mengontrol seluruh aktivitas x-Card termasuk melihat transaksi kartu, mengubah PIN Kartu, mengubah limit transaksi, memblokir sementara, dan memblokir permanen x-Card melalui menu Card Center.
      10. Informasi mengenai x-Card dapat diakses melalui www.jenius.com/cards.
    3. e-Card
      1. e-Card adalah kartu debit virtual (nonfisik) yang dibuka bersama dengan Rekening Utama.
      2. e-Card didesain khusus untuk melakukan pembayaran transaksi secara online, seperti pembelian di situs e-commerce.
      3. Nasabah dapat menentukan besaran dana yang dimasukkan ke dalam kartu.
      4. e-Card dapat langsung Nasabah gunakan setelah rekening aktif meskipun Nasabah belum menerima m-Card.
      5. Nasabah dapat mengontrol seluruh aktivitas e-Card termasuk melihat transaksi kartu, mengubah PIN Kartu, mengubah limit transaksi, memblokir sementara, dan memblokir permanen e-Card melalui menu Card Center.
      6. Informasi mengenai e-Card dapat diakses melalui www.jenius.com/cards.
    4. Flexi Saver
      1. Flexi Saver adalah rekening tambahan yang merupakan tabungan fleksibel di mana Nasabah bebas menyetor dan menarik uang tanpa terikat jangka waktu tertentu.
      2. Nasabah dapat membuat hingga maksimal 3 (tiga) Flexi Saver.
      3. Nasabah akan mendapatkan bunga untuk setiap Flexi Saver atau sesuai program yang berlaku. Informasi mengenai bunga Flexi Saver dapat diakses melalui www.jenius.com/rates-and-limits.
      4. Tidak ada saldo minimum untuk setoran awal Flexi Saver atau sesuai program yang berlaku.
      5. Nasabah dapat melakukan penarikan saldo tabungan Flexi Saver kapan pun tanpa dikenakan penalti atau sesuai program yang berlaku.
      6. Nasabah dapat melakukan penarikan seluruh uang di Flexi Saver tanpa saldo mengendap.
      7. Proses membuat, mengelola, dan menarik uang di Flexi Saver dapat Nasabah lakukan kapan saja dari Aplikasi Jenius.
      8. Informasi mengenai Flexi Saver dapat diakses melalui www.jenius.com/app/save/flexi-saver.
    5. Dream Saver
      1. Dream Saver adalah rekening tambahan yang merupakan tabungan autodebit yang ditentukan target dana dan jangka waktunya oleh Nasabah.
      2. Nasabah akan mendapatkan bunga untuk setiap Dream Saver. Informasi mengenai bunga Dream Saver dapat diakses melalui www.jenius.com/rates-and-limits.
      3. Nasabah dapat membuat hingga maksimal 5 (lima) Dream Saver.
      4. Nasabah dapat menentukan saldo awal mulai Rp1 (satu rupiah).
      5. Nasabah dapat melakukan penarikan saldo tabungan Dream Saver kapan pun tanpa dikenakan penalti.
      6. Nasabah dapat melakukan penarikan seluruh uang di Dream Saver tanpa saldo mengendap.
      7. Proses membuat, mengelola, dan menarik uang di Dream Saver dapat Nasabah lakukan kapan saja dari Aplikasi Jenius.
      8. Informasi mengenai Dream Saver dapat diakses melalui www.jenius.com/app/save/dream-saver.
    6. Send It
      1. Send It adalah fitur yang digunakan untuk mengirim uang (transfer) perorangan atau grup ke sesama bank atau ke bank lain dengan pilihan menu penjadwalan/berulang.
      2. “Penerima” adalah rekening tujuan pengiriman uang, dapat berupa rekening Jenius, rekening bank lain, atau virtual account.
      3. Nasabah memiliki kuota bebas biaya transfer yang dapat Nasabah lihat pada fitur Awards yang ada di dalam aplikasi Jenius. Rincian kuota bebas biaya transfer dapat diakses di www.jenius.com/rates-and-limits.
      4. Biaya transfer yang dikenakan kepada Nasabah setelah kuota bebas biaya transfer habis dan limit transfer dapat diakses di www.jenius.com/rates-and-limits.
      5. Nasabah tidak dikenakan biaya jika rekening penerima adalah pengguna Jenius atau pemilik rekening BTPN.
      6. Moneymoji adalah pesan animasi yang dapat dipilih dan dikirimkan oleh Nasabah kepada Penerima ketika mengirim uang ke sesama rekening Jenius.
      7. Informasi mengenai Send It dapat diakses melalui www.jenius.com/app/pay/send-it.
    7. e-Wallet Center
      1. e-Wallet Center adalah fitur untuk melakukan top up dan menyimpan ID e-Wallet yang berupa kartu fisik dan tanpa kartu fisik.
      2. “e-Wallet” adalah layanan elektronik berupa dompet digital yang diterbitkan oleh lembaga keuangan/perbankan yang berfungsi untuk mengirim, menerima, dan menyimpan uang serta sebagai instrumen pembayaran.
      3. Untuk top up e-Wallet yang menggunakan kartu fisik, pengisian saldo dapat dilakukan dengan cara kartu di-tap (ditempel) ke perangkat Nasabah, dimana Jenius akan mengakses data informasi yang terdapat di dalam kartu e-Wallet tersebut.
      4. Untuk top up e-Wallet tanpa kartu fisik, pengisian saldo dapat langsung ditransfer ke saldo e-Wallet nasabah. Fitur ini didukung oleh kerja sama secara koneksi langsung dengan penerbit dompet digital, penerbit e-money atau dengan aggregator atau dengan menggunakan virtual account.
      5. Simpan e-Wallet adalah fitur untuk menyimpan ID e-Wallet guna mempermudah top-up berikutnya.
      6. Top-up e-Wallet menggunakan kuota bebas biaya transfer yang dapat Nasabah lihat pada fitur Awards yang ada di dalam aplikasi Jenius. Rincian kuota bebas biaya transfer dapat diakses di www.jenius.com/rates-and-limits.
      7. Biaya top-up yang dikenakan kepada Nasabah setelah kuota bebas biaya transfer habis dan limit top-up dapat diakses di www.jenius.com/rates-and-limits.
      8. Informasi mengenai e-Wallet Center dapat diakses melalui www.jenius.com/app/pay/e-wallet.
    8. Bayar Tagihan
      1. Bayar Tagihan adalah fitur untuk melakukan pembayaran tagihan rutin (biller) seperti tagihan listrik, air, telepon, kartu kredit, dll, termasuk pembelian/top-up pulsa dan paket data.
      2. Sumber dana yang dapat digunakan untuk Bayar Tagihan adalah dari Saldo Aktif Nasabah.
      3. Simpan tagihan adalah fitur untuk menyimpan ID tagihan guna mempermudah pembayaran tagihan berikutnya.
      4. Biaya transaksi yang dikenakan kepada Nasabah untuk Bayar Tagihan dapat diakses di www.jenius.com/rates-and-limits.
      5. Informasi mengenai Bayar Tagihan dapat diakses melalui www.jenius.com/app/pay/tagihan.
    9. Jenius QR
      1. Jenius QR adalah fitur pembayaran menggunakan metode kode QR dengan standar QRIS.
      2. Jenius QR dapat diakses dengan mudah melalui tombol shortcut Scan QRIS pada halaman PIN, menu Scan QRIS di halaman Home, dan pilihan Scan QRIS pada tombol Mobius.
      3. Transaksi QRIS Tatap Muka adalah transaksi QRIS yang dilakukan di merchant offline. Untuk melakukan transaksi tatap muka, Nasabah dapat membuka menu Scan QR di Aplikasi Jenius dan mengarahkan QRIS merchant ke kamera.
      4. Transaksi QRIS Tanpa Tatap Muka adalah transaksi QRIS yang dilakukan di merchant online. Untuk transaksi tanpa tatap muka, Nasabah dapat membuka menu Scan QR di Aplikasi Jenius dan mengunggah foto QRIS merchant yang tersimpan di galeri perangkat.
      5. Seluruh transaksi Jenius QR tercatat di menu In & Out dan e-Statement.
      6. Nasabah dapat memilih sumber dana yang tersedia untuk transaksi Jenius QR.
      7. Informasi mengenai Jenius QR dapat diakses melalui www.jenius.com/app/pay/jenius-qr.
    10. Jenius Pay
      1. Jenius Pay adalah metode pembayaran di merchant dengan menggunakan $Cashtag nasabah.
      2. Mekanisme pembayaran dengan Jenius Pay yaitu Nasabah memasukkan $Cashtag-nya di aplikasi/situs merchant, lalu Nasabah akan menerima notifikasi di Aplikasi Jenius tentang permintaan pembayaran Jenius Pay. Nasabah kemudian dapat menerima/menolak permintaan pembayaran tersebut.
      3. Nasabah dapat menggunakan Flexi Cash sebagai sumber dana pembayaran Jenius Pay untuk pembayaran dengan skema cicilan.
      4. Informasi mengenai Jenius Pay dapat diakses melalui www.jenius.com/app/pay/jenius-pay.
    11. Pay Me
      1. Pay Me adalah fitur untuk mengirim permintaan uang ke sesama pengguna Jenius.
      2. Nasabah dapat mengirim permintaan Pay Me dengan memasukkan $Cashtag penerima permintaan, melacak apakah permintaan uang sudah dibayar, dan mengirim pengingat kepada penerima permintaan jika dibutuhkan.
      3. Informasi mengenai Pay Me dapat diakses melalui www.jenius.com/app/pay/pay-me.
    12. Split Bill
      1. Split Bill adalah fitur untuk membagi tagihan dari transaksi yang dilakukan di Jenius atau transaksi yang tidak dilakukan di Jenius dan mengirimkan permintaannya ke sesama pengguna Jenius.
      2. Fitur Split Bill akan melakukan penghitungan pembagian tagihan Nasabah secara otomatis dan melacak status penagihan (apakah masih tertunda, ditolak, atau sudah dibayar).
      3. Untuk transaksi yang dilakukan di Jenius, Nasabah dapat membuat Split Bill dengan membuka detail transaksi di menu In & Out, lalu pilih Split Bill.
      4. Untuk transaksi yang dilakukan di Jenius, Nasabah dapat membuat Split Bill dengan memilih menu Tagih Uang di halaman Home, lalu pilih Split Bill.
      5. Informasi mengenai Split Bill dapat diakses melalui www.jenius.com/app/pay/split-bill.
    13. Moneytory
      1. Moneytory adalah buku harian keuangan yang mencatat pengeluaran dan pemasukan Nasabah untuk membantu Nasabah dalam menata cashflow.
      2. Semua transaksi yang dilakukan di Jenius akan tercatat di Moneytory dan terkategori secara otomatis.
      3. Nasabah dapat melihat Ringkasan & Highlights Moneytory yang mudah dipahami.
      4. Nasabah dapat mencari dan mengganti kategori transaksi di Moneytory.
      5. Nasabah dapat memilih periode pencatatan di Moneytory sesuai kebutuhan.
      6. Informasi mengenai Moneytory dapat diakses melalui www.jenius.com/app/control/moneytory.
    14. In & Out
      1. In & Out adalah fitur untuk mencatat seluruh transaksi uang masuk/uang keluar di Saldo Aktif, serta mencatat semua transaksi terjadwal dan daftar permintaan uang yang telah Nasabah kirim.
      2. Nasabah dapat melihat histori transaksi dengan mata uang rupiah dan mata uang asing.
      3. Terdapat fitur pencarian dan fitur filter untuk menelusuri transaksi berdasarkan nama, nominal, atau kategorinya.
      4. Nasabah dapat mengunduh In & Out dalam bentuk PDF dan mengirimkannya ke email, SMS, atau aplikasi chatting jika diperlukan.
      5. Informasi mengenai In & Out dapat diakses melalui www.jenius.com/app/control/in-out.
    15. e-Statement
      1. e-Statement adalah rekening koran yang berisi seluruh catatan transaksi keuangan yang Nasabah lakukan di Aplikasi Jenius maupun Kartu Debit Jenius yang dapat dilihat dan diunduh dari Aplikasi Jenius.
      2. Nasabah dapat mengunduh e-Statement dalam bentuk PDF dan mengirimkannya ke email, SMS, atau aplikasi chatting jika diperlukan.
      3. e-Statement tersedia untuk Nasabah unduh di tanggal 5 setiap bulannya.
      4. e-Statement dapat diakses melalui Aplikasi Jenius lewat ikon di pojok kanan atas halaman Wealth dan melalui Jenius Help.
      5. Informasi mengenai e-Statement dapat diakses melalui www.jenius.com/app/control/e-statement.
  3. Informasi Keamanan
    1. Informasi keamanan berupa Nama Pengguna, OTP (One Time Password), Password,PIN Perangkat, dan PIN Kartu akan dibutuhkan untuk Login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang digunakan Nasabah sebagai tujuan otentikasi. Bank memberikan default limit transaksi yang tidak memerlukan pengamanan lebih dimana Nasabah tidak perlu memasukkan Password, dan Nasabah dapat mengatur secara mandiri limit transaksi yang tidak memerlukan Password tersebut. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan Password yang kuat dan tidak memasukkan Password yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai Kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Jenius miliknya.
    2. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah dan tidak diserahkan kepada pihak siapa pun termasuk pegawai Bank baik melalui media telepon, WhatsApp, email, atau media komunikasi lainnya, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Jenius.
    3. Segala kerugian yang timbul akibat Device/Nomor Handphone Nasabah hilang dan/atau penyalahgunaan Informasi Keamanan akibat kelalaian/kesalahan Nasabah menjadi tanggungjawab Nasabah, dan Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggungjawab dan/atau tuntutan dan/atau gugatan dari Nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya.
    4. Dalam pengunaan Login dengan Fingerprint/Face Recognition/Face ID di Aplikasi Jenius, Nasabah harus:
      1. menjadi Nasabah Bank dan pengguna valid dari Jenius,
      2. telah mengunduh Aplikasi Jenius di smartphone miliknya,
      3. mempunyai setidaknya satu Fingerprint/Face Recognition/Face ID yang terdaftar di smartphone.
    5. Jika Nasabah ingin melakukan Login menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID, Nasabah harus mengaktifkan layanan ini di saat awal Login pertama setelah berhasil membuat Rekening Utama atau dari menu pengaturan profil di dalam Aplikasi Jenius.
    6. Setelah fitur Fingerprint/Face Recognition/Face ID diaktifkan, Nasabah dapat melakukan Login dan mengakses rekening dengan menggunakan biometric scanner yang terdapat di smartphone Nasabah.
    7. Bank tidak bertanggung jawab atas adanya penyalahgunaan dari pihak lain yang Fingerprint/Face Recognition/Face ID-nya turut terdaftar dalam smartphone Nasabah.
    8. Nasabah dapat menonaktifkan fitur Login Fingerprint/Face Recognition/Face ID setiap saat melalui menu Profile & Settings yang tersedia di Aplikasi Jenius.
    9. Nasabah mengetahui bahwa Bank tidak menanggung atau menjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait dengan penggunaan Login Fingerprint/Face Recognition/Face ID dan atau Aplikasi Jenius, yang disebabkan oleh, namun tidak terbatas pada:
      1. Tahapan Login menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau Aplikasi Jenius telah memenuhi persyaratan; atau
      2. Login menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau Aplikasi Jenius akan selalu tersedia, dapat diakses ataupun berfungsi dengan jaringan infrastruktur, sistem atau layanan lain yang Bank tawarkan dari waktu ke waktu.
    10. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Nasabah sehubungan dengan Login Fingerprint/Face Recognition/Face ID (baik secara sengaja atau tidak sengaja) atau menggunakan Aplikasi Jenius, bahkan jika Bank telah memberitahukan kemungkinan kerugian yang dialami, termasuk timbulnya kerugian dari:
      1. pelanggaran ketentuan Bank terkait proses Login menggunakan Fingerprint/Face Recognition/Face ID Aplikasi Jenius.
      2. terjadinya suatu proses akses yang tidak terotorisasi dan/atau penggunaan dari perangkat elektronik secara tidak sah.
      3. penggunaan dalam segala bentuk oleh pihak lain terhadap informasi atau data yang berhubungan dengan Nasabah karena menggunakan Login Fingerprint/Face Recognition/Face ID Aplikasi Jenius dan/atau diperoleh dari penggunaan Nasabah ketika Sign in melalui Login Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau melalui Aplikasi Jenius.
      4. akses ke Aplikasi Jenius dengan Login Fingerprint/Face Recognition/Face ID oleh pihak lain selain Nasabah.
      5. segala kejadian diluar pengendalian Bank atau karena penggunaan yang tidak wajar; dan/atau terjadinya pemutusan atau penghentian pada saat Login Fingerprint/Face Recognition/Face ID atau Aplikasi Jenius.
    11. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau nonkeuangan.
    12. Nasabah membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi Nasabah, kecuali dijalankan karena kesalahan dari Bank.
    13. Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aplikasi Jenius dengan risiko yang ditanggung Nasabah.
    14. Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Aplikasi Jenius.
    15. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Jenius bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan.

      Ini termasuk:

      1. Penggunaan perangkat mobile dan/atau Terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
      2. Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau Peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
    16. Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
    17. Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan m-Card, e-Card, x-Card, dan kartu debit lainnya yang diterbitkan oleh Jenius, termasuk perlindungan dari pencurian dan penyalahgunaan.
    18. Kartu debit Jenius diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kedaluwarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah kartu debit tersebut kedaluwarsa, kartu tersebut akan dibatalkan dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Nasabah harus menghancurkan kartu tersebut dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
    19. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi tunai (baik setoran maupun penarikan) hingga batas maksimum per hari melalui Cabang BTPN berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Penarikan tunai di ATM diperbolehkan hingga batas maksimum yang ditentukan oleh Bank. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di situs kami di www.jenius.com/rates-and-limits.
    20. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk menolak usulan Nasabah atas atau membatalkan identifikasi $Cashtag Nasabah sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank dan terkait hal tersebut membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya penggunaan $Cashtag oleh Nasabah.
  4. Pembukuan
    1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh rekening Bank, menjadi dasar bagi Bank, yang menyebabkan perubahan pada saldo, akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
    2. Bank akan menerbitkan laporan bukti transaksi kepada Nasabah seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi dan/atau e-Statement yang dapat diunduh oleh Nasabah dari Aplikasi Jenius.
    3. e-Statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan tersedia pada Aplikasi Jenius.
    4. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Nasabah atas informasi yang disampaikan pada e-Statement, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Nasabah menerima e-Statement tersebut Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam e-Statement.
    5. Kalkulasi bunga rekening:
      1. Bank berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan Nasabah akan diberitahukan dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
      2. Pajak penghasilan (PPh) atas bunga akan dikenakan sesuai peraturan pajak yang berlaku.
      3. Bunga hanya diberikan untuk nasabah aktif Jenius (Nasabah yang memiliki akun aktif, dan belum di tutup).
  5. Jaminan Pemerintah
    1. Saldo simpanan Nasabah di Jenius dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    2. Mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh LPS, maka saldo simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.
  6. Bahasa
    1. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan. Apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum.
  7. Hukum dan Yurisdiksi Yang Berlaku
    1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
    2. Untuk hal-hal yang terkait dengan Syarat dan Ketentuan serta seluruh konsekuensinya, setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
    5. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Hukum Perdata Indonesia.
  8. Pernyataan dan Wewenang
    1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi dan tanda tangan elektronik Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
      1. Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah pada Aplikasi Pembukaan Rekening atau aplikasi untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank atau aplikasi serupa; dan berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
      2. Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
    3. Nasabah dengan ini menyatakan memberikan kuasa dan wewenang pada Bank untuk mendebit langsung dana dari rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi perbankan yang belum diselesaikan oleh Nasabah, maupun kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian kredit/pengakuan hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet dan menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup fasilitas/layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
    4. Nasabah mengizinkan Bank untuk melakukan akses terhadap data kontak yang tersimpan pada perangkat Nasabah dalam rangka Bank melakukan pemrosesan instruksi transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Jenius.
    5. Dengan memberikan tanda centang pada pernyataan terkait membagi data diri Nasabah ke pihak ketiga, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah bersedia membagi data pribadinya ke pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank untuk tujuan komersial. Jika Nasabah tidak memberikan tanda centang pada pernyataan tersebut, maka poin ini tidak berlaku.
    6. Nasabah mengizinkan Bank melakukan verifikasi secara digital untuk tujuan verifikasi data sebagai syarat pembukaan rekening.
    7. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank.
    8. Nasabah dengan ini memahami bahwa jika Nasabah memberikan akses informasi kepada Bank atas:
      1. data perangkat seluler Nasabah,
      2. informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan),
      3. Credit scoring dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank berdasarkan informasi akun bisnis elektronik dan informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah,

      maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan ditawarkan kepada Nasabah termasuk salah satunya namun tidak terbatas pada produk pinjaman.

    9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa dia memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, baik yang diproses melalui ATM, tempat lain yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, kartu debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
    10. Jika dikemudian hari Nasabah tidak lagi bersedia dihubungi dan/atau dikunjungi oleh pihak Bank maka Nasabah dapat menghubungi Bank melalui Jenius Help: Telepon 1-500-365, Email [email protected].
    11. Nasabah mengizinkan penggunaan tanda tangan yang tertera pada Foto KTP yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai spesimen tanda tangan Nasabah.
    12. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Nasabah PT BANK BTPN Tbk (“Syarat dan Ketentuan Nasabah BTPN”) yang dapat diakses oleh Nasabah di www.btpn.com, persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan akan diterima oleh Nasabah seperti hukum, perundangan dan kuasa Bank yang berlaku di Republik Indonesia, akan halnya ketentuan yang ditetapkan oleh Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik).
    13. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan tersebut diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
    14. Nasabah bersedia menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Jenius. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Jenius, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
    15. Nasabah wajib memberikan informasi dan atau dokumen tambahan yang diminta oleh bank terkait dengan transaksi dan profil nasabah jika dibutuhkan.
    16. Dengan membaca, memahami ringkasan informasi produk Umum dan Personal dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik, berikut dengan manfaat, resiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik tersebut.
    17. Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur dari seluruh rekening Bank yang mendasari Jenius, termasuk namun tidak terbatas pada Rekening Utama dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing yang disediakan oleh Bank dalam Aplikasi Jenius, Flexi Saver, Dream Saver, Maxi Saver, e-Card, dan x-Card. Nasabah dapat membuka rekening-rekening tersebut hingga jumlah tertentu seperti yang telah ditetapkan Bank. Rincian fitur seluruh rekening pada Bank dapat ditemukan dalam informasi produk yang berada di situs www.jenius.com/app dan/atau Aplikasi Jenius.
  9. Perubahan Syarat dan Ketentuan
    1. Nasabah mengetahui dan mengerti bahwa Bank dari waktu ke waktu atas inisiatif Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan umum dan/atau dalam Pemberitahuan Tertulis termasuk syarat-syarat, jenis dan besar tarif dan biaya-biaya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau yang tercantum dalam Pemberitahuan Tertulis, dengan menyampaikan suatu Pemberitahuan Tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini tidak termasuk untuk produk yang perubahannya diatur oleh pihak ketiga pemilik produk dan bukan merupakan produk Bank.
    2. Dalam Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah yang bersangkutan dapat menyampaikan pernyataan keberatannya tersebut kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikirim dan/atau diumumkan. Dalam hal Nasabah menyatakan berkeberatan tersebut, menyatakan secara sukarela melalui Layanan Nasabah (Jenius Help) untuk mengakhiri/menutup layanan Aplikasi Jenius atas nama Nasabah maka Bank akan mengakhiri/ menutup Layanan Aplikasi Jenius atas nama Nasabah tersebut dan Nasabah wajib sebelumnya menyelesaikan seluruh kewajiban olehnya kepada Bank.
    3. Apabila setelah tanggal perubahan sebagaimana tersebut dalam pemberitahuan yang disampaikan dan/atau diumumkan Bank, Nasabah tidak mengajukan keberatan dan tetap menggunakan Aplikasi Jenius setelah perubahan tersebut berlaku efektif, maka Nasabah dengan ini menyatakan secara tegas persetujuannya atas perubahan tersebut dan dengan ini menyatakan tunduk atas seluruh perubahan tersebut tanpa terkecuali.
  10. Keadaan kahar (Force Majeure)
    1. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
    2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  11. Pertanyaan dan Pengaduan
    1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan di nomor telepon 1-500-365, layanan chat di dalam aplikasi atau email [email protected]. Jika Nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
    3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
    4. Bank tidak mengenakan biaya dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan Pengaduan.
    5. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    6. Terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat dari namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
    7. Nasabah menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini dan syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang berlaku pada Bank.
  12. Ketidakberlakuan Sebagian
    1. Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku atau dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan Bank, sedangkan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut akan diganti dengan ketentuan-ketentuan yang mencakup kepentingan-kepentingan yang setara dengan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku.

PT BANK BTPN Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Versi 4.0
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023

Nama Penerbit           : PT BANK BTPN Tbk (“Bank”)
Nama Produk             : Kartu Kredit Jenius
Mata Uang                  : Rupiah dan Mata Uang Asing

FITUR UTAMA

  1. Pengajuan dan Aktivasi Online
    Pengajuan online melalui aplikasi Jenius dengan proses yang mudah, tidak memerlukan pengisian formulir offline yang dapat membuat dokumen pribadi berpindah tangan. Aktivasi kartu fisik cukup dengan scan QR di mailer yang dikirim bersamaan dengan kartu fisik.
  2. Kelola Limit Sesuai Kebutuhan
    Pengaturan limit kredit dapat dilakukan dengan mudah dari aplikasi Jenius.
  3. Ubah ke Cicilan Dari Aplikasi
    Mengubah transaksi menjadi cicilan dengan tenor yang tersedia di dalam aplikasi.
  4. Otomatis Dapat Kartu Kredit Virtual
    Kartu kredit virtual otomatis tersedia di aplikasi Jenius dan langsung dapat dipakai transaksi online selama menunggu kartu fisik dikirim.
  5. Otomatis Bayar Tagihan Bulanan
    Nasabah memiliki opsi untuk membayar tagihan secara otomatis (autodebit) dengan jumlah pembayaran yang dapat dipilih sendiri (penuh/minimum).
  6. Praktis Blokir/Buka Blokir Dari Aplikasi
    Kelola kartu kredit Jenius dapat dilakukan dengan mudah di aplikasi sesuai kebutuhan nasabah.
  7. Transaksi Histori Tercatat di Aplikasi
    Nasabah akan langsung menerima notifikasi di aplikasi Jenius dan e-mail setiap bertransaksi. Nasabah juga dapat melihat histori transaksi selama enam bulan terakhir di aplikasi.
  8. Tukar Poin Langsung Dari Aplikasi
    Nasabah dapat mengelola praktis dan tukar poin langsung dari aplikasi.

 

MANFAAT

  1. Pengajuan praktis secara online
  2. Aktivasi mudah dari aplikasi
  3. Aktivasi kartu fisik cukup dengan Scan QR
  4. Mudah bertransaksi online dan offline di seluruh jaringan VISA
  5. Realokasi limit kredit bisa dilakukan dengan mudah di aplikasi Jenius
  6. Kelola dan kendali kartu kredit Jenius untuk melakukan pengaturan seperti blokir sementara, blokir permanen, dan pembukaan blokir kartu
  7. Histori transaksi tercatat rapi langsung pada setiap transaksi
  8. Praktis kelola dan tukar poin langsung dari aplikasi

 

RISIKO

  1. Penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius karena Kartu Kredit Jenius, PIN atau OTP (One-time PIN) diketahui atau diserahkan ke pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius sehubungan dengan Kartu Kredit Jenius, PIN atau OTP (One-time PIN).
  2. Bank tidak memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mengambil Kartu Kredit Jenius dan meminta PIN atau OTP (One-time PIN) Nasabah.
  3. Pemegang Kartu Kredit Jenius tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan dan atau pencurian Kartu Kredit Jenius tersebut.
  4. Pemegang Kartu Kredit Jenius juga bertanggung jawab atas semua penarikan uang tunai/cash advance yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius dengan verifikasi yang sah berupa PIN di ATM.
  5. Apabila sampai dengan pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya, jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur dan Bank belum menerima pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Pembayaran Minimum/Minimum Payment dari Pemegang Kartu Kredit Jenius, maka Nasabah sebagai Pemegang Kartu Kredit Jenius wajib membayar biaya keterlambatan, bunga, dan atau biaya-biaya lainnya dengan jumlah sesuai ketentuan Bank.
  6. Jika Pemegang Kartu Kredit Jenius tidak menginginkan status yang tercatat di Bank Indonesia dalam kondisi lain selain “Lancar”, maka Pemegang Kartu Kredit Jenius bertanggung jawab untuk menjaga status kartunya dalam kondisi “Lancar” yaitu kondisi dimana pembayaran dilakukan tepat waktu dan tidak terjadi penunggakan.

 

PERSYARATAN & TATA CARA

Anda harus melengkapi persyaratan:

  1. Memiliki akun Jenius aktif
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Minimal berusia 21 tahun dan maksimal berusia 60 tahun pada saat pengajuan
  4. Berpenghasilan minimal Rp3.000.000/bulan
  5. Dokumen pendapatan (slip gaji, mutasi rekening, laporan SPT) jika diperlukan.

 

DETAIL BIAYA

Informasi terkait biaya dan suku bunga Kartu Kredit tersedia di situs https://www.jenius.com/rates-and-limits.

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank tanpa persetujuan Nasabah, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku.

Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius (‘Syarat dan Ketentuan’) ini berlaku dan mengikat Pemegang Kartu Kredit Jenius dan PT BANK BTPN Tbk. (‘Bank’) sehubungan dengan telah diterbitkannya Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Ketentuan Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Syarat dan Ketentuan, ilustrasi perhitungan bunga, besarnya biaya-biaya, serta informasi layanan Kartu Kredit Jenius secara terinci dan lengkap dapat di akses melalui www.jenius.com/app/credit/kartu-kredit

  1. Definisi
    1. “Bank” adalah PT BANK BTPN Tbk, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
    2. “Biaya” adalah biaya-biaya yang akan dikenakan oleh Bank kepada Pemegang Kartu sehubungan dengan Kartu Kredit Jenius, antara lain Denda Keterlambatan, Iuran Tahunan dan lain-lain. Untuk jenis dan besarnya Biaya Administrasi yang lebih lengkap dapat dilihat di https://www.jenius.com/rates-and-limits
    3. “Bunga” adalah beban biaya tambahan yang akan dikenakan apabila Total Tagihan tidak dibayar secara penuh sebelum Tanggal Jatuh Tempo atau apabila Pembayaran diterima/dibukukan setelah Tanggal Jatuh Tempo. Untuk ilustrasi perhitungan Bunga yang lebih lengkap dapat dilihat di https://www.jenius.com/app/credit/kartu-kredit
    4. “Cicilan Tetap” atau “Split Pay” adalah angsuran tetap dengan bunga dan tenor tertentu yang dipilih Pemegang Kartu, yang berasal dari Pembelanjaan atau transaksi tertentu lainnya, dan ditagihkan ke dalam Lembar Penagihan bulanan.
    5. ”Denda” adalah biaya yang akan dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila terjadi keadaan tertentu, antara lain: keterlambatan pembayaran, pemakaian di luar Batas Kredit (Overlimit), dan lain-lain. Jenis dan besarnya Denda dapat dilihat di https://www.jenius.com/rates-and-limits
    6. “Flexi Cash” adalah produk pinjaman tunai Jenius yang mana fitur produk dan syarat ketentuannya ditentukan dan diatur secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan Flexi Cash.
    7. “Hari Kerja” adalah hari beroperasinya perbankan di Indonesia dan menjalankan kliring, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.
    8. “Kartu Kredit Jenius” adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran yang timbul atas suatu transaksi, termasuk untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kepada Bank dengan cara sekaligus ataupun angsuran. Kartu Kredit Jenius terdiri dari Kartu Utama (Primary Card, yang disebut juga d-Card pada aplikasi Jenius), dan Kartu Tambahan (Supplementary Card, yang disebut juga s-Card pada aplikasi Jenius).
    9. “Komunikasi” atau “Komunikasi-komunikasi” berarti setiap pernyataan, permintaan, instruksi, pemberitahuan, dokumen, rekaman atau bentuk komunikasi lainnya (termasuk lisan, tulisan dan elektronik).
    10. “Laporan Tagihan” adalah permintaan pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Kartu pada suatu periode penagihan untuk melakukan pembayaran tagihan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, dengan penyertaan informasi antara lain: daftar transaksi, jumlah Total Tagihan, jumlah Pembayaran Minimum dan Tanggal Jatuh Tempo.
    11. “Limit Kartu Kredit Jenius” adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk rekening Kartu Kredit Jenius, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.

    12. “Limit Belanja” adalah batasan penggunaan bagi Pemegang Kartu Tambahan yang ditentukan oleh Pemegang Kartu Utama.
    13. “Limit Belanja Per Transaksi” batas penggunaan Kartu Kredit Jenius untuk satu kali transaksi.
    14. “Limit Gabungan” adalah jumlah fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank untuk semua rekening Kartu Kredit Jenius, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
    15. “Limit Nasabah” adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu yang dapat direalokasikan antara Kartu Kredit Jenius dan Flexi Cash berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu.
    16. “Masa Berlaku” adalah periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk melakukan transaksi.
    17. “Merchant (Pedagang)” adalah penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
    18. “Mesin EDC (Electronic Data Capture)” adalah sebuah alat elektronik yang digunakan sebagai sarana pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
    19. “Pemakaian di Luar Batas (Overlimit)” adalah penggunaan Kartu Kredit yang melampaui Limit dan/atau Limit Gabungan.
    20. “Pembayaran” adalah setiap transaksi pembayaran tagihan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius yang telah diterima, tercatat dan dibukukan dalam pembukuan Bank BTPN.
    21. ”Pembayaran Minimum” adalah jumlah Pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar terhindar dari Denda Keterlambatan dan tidak mempengaruhi status kolektibilitas kartu kredit Pemegang Kartu pada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun biro kredit lainnya.
    22. “Pembayaran Minimum Yang Tertunggak” adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Lembar Penagihan bulan berikutnya.
    23. “Pembelanjaan” adalah transaksi perolehan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius.
    24. “Pemberitahuan” adalah pemberitahuan mengenai perubahan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius yang disampaikan dari waktu ke waktu, baik secara bersamaan maupun secara terpisah dari Lembar Penagihan dan/atau melalui https://www.jenius.com/syarat-dan-ketentuan atau Komunikasi-komunikasi lainnya, yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
    25. “Pemegang Kartu” adalah: (i) pengguna yang sah atas Kartu Utama (Primary Card, yang disebut juga d-Card pada aplikasi Jenius) sekaligus sebagai pemilik rekening Kartu Kredit Jenius atau (ii) pengguna yang sah atas Kartu Tambahan (Supplementary Card, yang disebut juga s-Card pada aplikasi Jenius) dari Kartu Kredit Jenius yang ditunjuk dan disetujui oleh Pemegang kartu utama.
    26. “Penerbit” adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam hal Kartu Kredit Jenius, Penerbit adalah PT BANK BTPN Tbk.
    27. “PIN” adalah nomor sandi pribadi untuk setiap rekening Pemegang Kartu, yang dapat dipergunakan untuk transaksi Pembelanjaan di Merchant dan/atau Tarik Tunai di ATM.
    28. “Prinsipal” Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem pembayaran dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai Penerbit dan/atau Acquirer, dalam transaksi APMK yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
    29. “Rekening” adalah rekening tabungan Jenius yang dibuka secara mandiri oleh Nasabah, setelah mendapatkan persetujuan dari Bank.
    30. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal di dalam Lembar Penagihan yang merupakan tanggal batas terakhir dimana Pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif (dibukukan) oleh Bank.
    31. “Tanggal Lembar Tagihan” adalah tanggal di mana Lembar Tagihan dicetak dan dikirimkan kepada Pemegang Kartu Utama.
    32. “Tanggal Pembukuan” adalah tanggal di mana transaksi atau pembayaran yang terjadi dibukukan di sistem Kartu Kredit Jenius.
    33. “Tanggal Transaksi” adalah tanggal di mana transaksi atau pembayaran Kartu Kredit Jenius terjadi.
    34. “Tarik Tunai” adalah penarikan uang dalam bentuk mata uang Rupiah atau mata uang asing melalui Kartu Kredit Jenius.
    35. “Total Tagihan” adalah jumlah: (Total Tagihan pada bulan sebelumnya) + (Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, Cicilan Tetap, Bunga, Denda dan Biaya Administrasi) – (Pembayaran dan Kredit) +/- Penyesuaian
    36. “Yay Points” adalah point yang didapatkan Pemegang Kartu atas Pembelanjaan yang dilakukan menggunakan Kartu Kredit Jenius yang memiliki fitur tersebut.
  2. Penggunaan Kartu
    1. Kartu Kredit Jenius hanya diperkenankan untuk digunakan oleh Pemegang Kartu dan tidak boleh dipindahtangankan. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
    2. Kartu Kredit Jenius dapat digunakan untuk transaksi Pembelanjaan di Merchant yang termasuk dalam jaringan Prinsipal yang bekerja sama, atau untuk transaksi Pengambilan Tunai di jaringan ATM yang bekerja sama, dengan pengenaan Biaya Administrasi. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, tarik tunai di Merchant tidak diperkenankan.
    3. Dalam hal transaksi dilakukan melalui online, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk Pembelanjaan secara daring melalui situs (website) maupun aplikasi (mobile application), maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu di transaksi online adalah bukti yang sah bahwa Bank telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan Kartu Kredit Jenius.
      2. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan Kartu Kredit Jenius milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang memasukkan informasi adalah Pemegang Kartu atau pihak yang diberikan wewenang oleh Pemegang Kartu, dan/atau pihak ketiga lainnya, terlepas dari keadaan yang berlaku pada saat transaksi.
      3. Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan melalui transaksi online apabila Bank meragukan keaslian atau apabila menurut Bank transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.
    4. Dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan ini, atau apabila Pemegang Kartu tidak membayar kewajiban yang terhutang kepada Bank, maka Bank berhak untuk:
      1. Menolak setiap transaksi Pembelanjaan atau Pengambilan Tunai yang dilakukan oleh Pemegang Kartu.
      2. Memblokir semua Kartu Kredit Jenius yang diterbitkan atas nama Pemegang Kartu termasuk diantaranya memblokir Kartu Tambahan dan fasilitas Jenius Flexi Cash, dan/atau fasilitas kredit lainnya milik Pemegang Kartu yang ada di Bank (bila ada).
      3. Meminta kepada Pemegang Kartu untuk secara seketika membayar seluruh saldo yang terhutang atas rekeningnya walaupun belum jatuh tempo.
      4. Tidak mengembalikan Iuran Tahunan yang telah dibayarkan.
    5. Rekening Kartu Kredit Jenius yang dimiliki Pemegang Kartu dapat mempengaruhi keberlangsungan fasilitas kredit lainnya yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat keterlambatan Pembayaran pada Kartu Kredit Jenius, maka dapat berakibat diblokirnya fasilitas kredit lainnya tersebut, demikian pula sebaliknya.
    6. Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Jenius selama Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius, yang akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Aplikasi Jenius, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau sebelumnya terdapat permintaan pengakhiran oleh Pemegang Kartu Utama.
    7. Perpanjangan Masa Berlaku dilakukan secara otomatis menjelang tanggal kadaluarsa Kartu Kredit Jenius, akan tetapi Bank berhak tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius karena pertimbangan–pertimbangan tertentu dan Pemegang Kartu tetap wajib melakukan pelunasan terhadap tagihan yang terhutang atas rekening Kartu Kredit Jenius selambat-lambatnya pada saat Tanggal Jatuh Tempo.
    8. Pemegang Kartu berhak atas setiap fasilitas, fitur dan manfaat lainnya yang disediakan oleh Bank yang akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam media Komunikasi lainnya.
  3. Fitur Contactless
    1. Fitur Contactless adalah fitur Kartu Kredit Jenius dimana Pemegang Kartu Kredit Jenius dengan simbol Contactless dapat melakukan Pembelanjaan tanpa harus memasukkan Kartu Kredit Jenius kedalam mesin EDC dan tanpa harus memasukkan PIN, dimana Pemegang Kartu tidak dapat mematikan fitur ini. Untuk melakukan transaksi Contactless, Pemegang Kartu harus membawa dan menempelkan kartu pada mesin EDC Contactless.
    2. Untuk penggunaan fitur transaksi contactless tanpa PIN di dalam negeri, jumlah transaksi yang diperbolehkan adalah <Rp1.000.000,-. Untuk transaksi ≥Rp1.000.000,- Pemegang Kartu Kredit Jenius wajib memasukkan PIN
    3. Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk Pembelanjaan dengan fitur Contactless, maka Pemegang Kartu setuju bahwa informasi data Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu menggunakan fitur Contactless adalah bukti yang sah bahwa Bank telah diberikan instruksi untuk memproses Pembelanjaan menggunakan Kartu Kredit Jenius.
    4. Terhadap kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu atas penggunaan Kartu Kredit Jenius, Pemegang Kartu akan melepaskan Bank dari setiap tuntutan dan/atau gugatan dan/ atau sengketa dan/atau tanggungjawab terhadap penggunaan Kartu Kredit Jenius dengan menggunakan fitur Contactless.
  4. Transaksi Tagihan Berulang
    1. Pemegang Kartu dapat mendaftarkan Kartu Kredit Jenius ke pihak lain dengan menggunakan nomor Kartu Kredit dan tanggal kedaluwarsa kartu. Ini disebut sebagai Instruksi Pembayaran Rutin.
    2. Jika Pemegang Kartu memberikan Instruksi Pembayaran Rutin kepada Merchant atau penyedia layanan, Pemegang Kartu harus menghubungi Merchant atau penyedia layanan untuk membatalkan Instruksi Pembayaran Rutin tersebut. Kami menyarankan Pemegang Kartu untuk melakukan pembatalan ini paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal penagihan berikutnya. Jika belum ada instruksi pembatalan, Merchant berhak untuk melakukan penagihan ke Kartu Kredit yang didaftarkan dan Bank memiliki hak untuk memproses instruksi tersebut.
    3. Jika dilakukan pembatalan, Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi pembayaran rutin yang telah dibatalkan tersebut.
    4. Mohon Pemegang Kartu menyimpan bukti perubahan atau pembatalan dari Instruksi Pembayaran Rutin tersebut. Pemegang Kartu dapat bertanya pada Merchant atau penyedia layanan jika terdapat penagihan yang tidak sesuai.
    5. Jika terjadi perubahan detil pada Kartu Kredit Jenius seperti nomor kartu misalkan kartu hilang, Pemegang Kartu disarankan untuk menghubungi Merchant atau penyedia layanan untuk membatalkan Instruksi Pembayaran Rutin atau merubah detil ke Kartu Kredit Jenius yang baru. Jika Pemegang Kartu tidak membatalkan atau merubah detil kartu maka Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan hal di bawah ini:
      1. Memberikan nomor Kartu Kredit Jenius yang baru untuk memperbarui instruksi; atau
      2. Mengaplikasikan Instruksi Pembayaran Rutin ke detil kartu yang baru dan dengan demikian Instruksi Pembayaran Rutin dapat dilanjutkan ke kartu yang baru kecuali jika Pemegang Kartu memberitahukan pada Bank untuk menghentikan instruksi.
    6. Sebelum melakukan Instruksi Pembayaran Rutin, Pemegang Kartu harus memastikan ketersediaan Batas Kredit Limit di dalam kartu yang akan diinstruksikan. Jika Batas Kredit Limit Kartu tidak mencukupi untuk instruksi tersebut, maka tagihan atas pembayaran rutin tersebut dapat, tetapi tidak wajib, untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku seperti pemakaian di luar Batas Kredit Limit yang akan dikenakan Biaya Administrasi yang berlaku.
    7. Bank berhak membatalkan segala Instruksi Pembayaran Rutin jika terjadi perselisihan antara Pemegang Kartu dan pihak Merchant atau penyedia layanan.

      5. PIN dan One-Time Password (OTP)

      5.1. Pemegang Kartu dapat membuat/mengubah PIN atas Kartu Kredit Jenius Melalui Aplikasi Jenius. PIN berlaku untuk masing-masing Kartu Kredit Jenius, baik Kartu Utama maupun setiap dari Kartu Tambahan.

  5. PIN dan One-Time Password (OTP)
    1. Pemegang Kartu dapat membuat/mengubah PIN atas Kartu Kredit Jenius Melalui Aplikasi Jenius. PIN berlaku untuk masing-masing Kartu Kredit Jenius, baik Kartu Utama maupun setiap dari Kartu Tambahan.
    2. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain manapun dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
    3. Untuk transaksi di merchant e-commerce tertentu, pembayaran akan mewajibkan Pemegang Kartu untuk memasukan OTP pada halaman pembayaran. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan OTP dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain manapun dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan OTP oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
  6. Yay Points
    1. Pemegang Kartu akan mendapatkan Yay Points untuk transaksi pembelanjaan menggunakan Kartu Kredit Jenius.
    2. Transaksi Tarik Tunai tidak akan mendapatkan Yay Points.
    3. Jika transaksi refund maka Yay Points yang sudah didapatkan akan diambil kembali oleh Bank
    4. Yay Points dapat ditukar menjadi hadiah sesuai dengan katalog hadiah Jenius Point pada Aplikasi Jenius. Penukaran Yay Points hanya dilayani melalui Aplikasi Jenius.
    5. Apabila tidak digunakan, Yay Points akan kadaluarsa dalam 24 bulan sejak Yay Points tersebut diberikan.
    6. Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menambahkan, atau mengurangi program Yay Points baik dari sisi pendapatan maupun penggunaan Yay Points dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu.
    7. Bank berhak untuk menolak penukaran Yay Points dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan atau telah mengakhiri/menutup Kartu Kredit Jenius yang bersangkutan atau sedang mengikuti program mitigasi risiko atau program penyelesaian pembayaran atau program sejenis lainnya.
  7. Limit
    1. Bank berhak menentukan Limit, dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Limit sewaktu-waktu, sesuai kebijakan Bank, termasuk apabila kualitas Pembayaran Pemegang Kartu pada sistem Bank maupun Laporan OJK SLIK menurun.
    2. Bank sepenuhnya berhak untuk menerima atau menolak transaksi Kartu Kredit Jenius yang penggunaannya telah atau akan melampaui Limit yang ditentukan. Dalam hal Bank menerima transaksi Kartu Kredit Jenius yang melampaui Limit dan/atau Batas Kredit Gabungan, maka Bank akan mengenakan Denda.
    3. Pemegang Kartu setiap saat berhak mengajukan permohonan kenaikan Limit secara permanen atau sementara kepada Bank. Bank berhak menyetujui atau menolak permohonan tersebut. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai proses permohonan kenaikan Limit hubungi layanan Jenius Help atau Jenius Service Point
    4. Limit Kartu Kredit Jenius dapat dialihkan menjadi Limit Jenius Flexi Cash (berlaku juga sebaliknya)  sesuai dengan keinginan pemegang kartu melalui Aplikasi Jenius dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Limit yang dipilih tidak boleh lebih kecil dari limit minimum produk, yaitu Rp 2.000.000 untuk Kartu Kredit dan Rp 500.000 untuk Flexi Cash.
      2. Limit yang dipilih tidak boleh lebih kecil dari penggunaan limit di masing-masing produk.
      3. Limit Kartu Kredit tidak boleh lebih besar dari 3 kali pendapatan bulanan (untuk nasabah dengan perkiraan income diantara 3 – 10 juta rupiah per bulan).
      4. Realokasi limit hanya bisa dilakukan bila Flexi Cash dan Kartu Kredit dalam status “Aktif” dengan performa pembayaran “Lancar”, dan dalam status normal (tidak dalam keadaan overlimit, tidak dalam investigasi fraud, tidak dalam status naik limit sementara, dan lain-lain).
      5. Realokasi limit hanya bisa dilakukan paling cepat 30 hari kalender dari realokasi sebelumnya.
      6. Realokasi limit tidak dapat dilakukan 3 hari kalender menjelang akhir bulan.
      7. Realokasi limit hanya bisa dilakukan dalam kelipatan Rp 500.000.
  8. Penagihan dan Pembayaran
    1. Setiap bulan Bank akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Penagihan melalui alamat email yang terdaftar pada sistem Kartu Kredit Jenius, dan Lembar Penagihan juga dapat diunduh melalui aplikasi Jenius.
    2. Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sekurang-kurangnya sejumlah Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar Kartu Kredit Jenius tetap berada dalam status Lancar.
    3. Apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari Libur maka tanggal jatuh tempo akan digeser ke tanggal hari kerja berikutnya.
    4. Pembayaran Minimum
      1. Bila Total Tagihan > Rp50.000,- maka Perhitungan Pembayaran Minimum adalah yang mana yang lebih besar antara:
        • Jumlah dari (Persentase Pembayaran Minimum sesuai Regulasi yang Berlaku x Total Tagihan – Cicilan Tetap) + Cicilan Tetap + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak ATAU
        • Rp 50.000,- + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak
      2. Bila Total Tagihan < Rp50.000, maka Pembayaran Minimum adalah sama dengan Total Tagihan tersebut

      Pembayaran Minimum Yang Tertunggak adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Lembar Penagihan bulan berikutnya.

    5. Bunga akan dikenakan:
      1. Pembayaran dilakukan kurang dari Pembayaran Penuh atas Total Tagihan
      2. Pembayaran diterima setelah Tanggal Jatuh Tempo
      3. Untuk semua transaksi Tarik Tunai
    6. Bunga diperhitungkan berdasarkan Tanggal Pembukuan.
    7. Sesuai perundang undangan yang berlaku, Bea Meterai akan dikenakan untuk pembayaran sebagai berikut:
      1. Pembayaran <= Rp. 5.000.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
      2. Pembayaran > 5.000.000,- (berlaku akumulasi per periode program) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 10.000,-
    8. Denda Keterlambatan akan dikenakan apabila Pembayaran diterima dan dibukukan setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo tapi lebih kecil dari Pembayaran Minimum.
    9. Pembayaran yang diterima akan dilakokasikan sesuai dengan urutan berikut:
      1. Pertama, Biaya Administrasi dan Cicilan Tetap;
      2. Kedua, Sisa Pembayaran paling kurang sebesar 60% (enam puluh persen) untuk pemenuhan kewajiban pokok transaksi; dan
      3. Ketiga, Bunga.
    10. Seluruh jumlah yang terhutang oleh Pemegang Kartu kepada Bank akan tetap ditagihkan dan menjadi tanggungan Pemegang Kartu dan/atau penanggung, penjamin, kurator, pengampu atau ahli warisnya, dalam hal Pemegang Kartu yang bersangkutan ditanggung, dijamin, jatuh pailit, bangkrut, dalam pengampuan atau meninggal, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    11. Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dalam mata uang asing, nilai tukar yang dikenakan kepada Pemegang Kartu adalah nilai tukar yang ditentukan oleh Visa International/MasterCard International/Prinsipal lainnya yang bekerja ama dengan BANK dan nilai tukar yang berlaku di Bank. Pemegang Kartu setuju untuk menanggung risiko apabila terdapat perbedaan kurs dalam pengembalian dan/atau pembatalan transaksi yang menggunakan mata uang asing. Nilai tukar akan ditentukan berdasarkan tanggal transaksi dibukukan (posting date), bukan tanggal transaksi (transaction date).
    12. Pembayaran Tagihan dapat dilakukan melalui:
      1. Menu Pembayaran Kartu Kredit Jenius pada Aplikasi Jenius
      2. ATM Bank BTPN
      3. Transfer dari Bank Lain
    13. Pemegang Kartu juga dapat mendaftarkan diri untuk melakukan pembayaran secara Auto-Debet pada aplikasi Jenius, di mana rekening Jenius Pemegang Kartu akan langsung dipotong pada tanggal Jatuh Tempo Kartu Kredit Jenius, sesuai dengan jumlah yang dipilih Pemegang Kartu (Pembayaran Minimum atau Pembayaran Penuh). Dalam hal saldo di rekening Jenius tidak mencukupi, Bank akan:
      1. Melakukan pendebetan sesuai dana yang tersedia di rekening Jenius.
      2. Melakukan pencobaan pendebetan selama 5 hari berturut-turut sampai paling tidak kewajiban pembayaran minimum sudah terpenuhi.
      3. Melakukan pendebetan pada pukul 17:00 WIB. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana agar pendebetan dapat dilakukan dengan berhasil.
    14. Apabila pembayaran berasal dari rekening perbankan bukan atas nama Pemegang Kartu Kredit Utama (Primary Card), Bank berhak untuk meminta, memverifikasi identitas dari pemilik rekening perbankan tersebut pada Pemegang Kartu dan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius (bila perlu) dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  9. Status Kolektibilitas Pembayaran
    1. Kolektibilitas “Lancar” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo
    2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius belum dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
    3. Kolektibilitas “Kurang Lancar” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar antara 91-120 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
    4. Kolektibilitas “Diragukan” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu Utama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Jenius.
    5. Kolektibilitas “Macet” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Jenius
    6. Apabila Kartu Kredit Jenius berada dalam status kolektibilitas selain “Lancar” di atas, Bank akan 1) Mengenakan Biaya Administrasi dan Bunga; 2) Melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu; 3) Melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius (blocking); 4) Menagihkan seluruh tagihan Kartu Kredit Jenius yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh.
    7. Sisa Pokok Cicilan Tetap akan langsung ditagihkan seluruhnya pada Lembar Tagihan apabila Pemegang Kartu menunggak lebih dari 60 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
    8. Bank berhak untuk menentukan status kolektibilitas Pemegang Kartu berdasarkan penilaian Bank terhadap semua fasilitas kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu untuk selanjutkan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkaitan.
  10. Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu
    1. Hak Pemegang Kartu:
      1. Pemegang Kartu berhak untuk menikmati fitur-fitur dan manfaat Kartu Kredit Jenius lainnya sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam Pemberitahuan Tertulis.
      2. Pemegang Kartu berhak meminta pengiriman ulang softcopy dari sales draft atas penggunaan Kartu Kredit Jenius untuk setiap transaksi Pembelanjaan atau setiap transaksi Pengambilan Tunai yang dilakukan melalui teller atau ATM, dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal Lembar Penagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya Administrasi.
      3. Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi berbentuk softcopy untuk 1 (satu) tahun terakhir dengan pengenaan Biaya Administrasi.
    2. Kewajiban Pemegang Kartu:
      1. Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sesuai ketentuan pada Pasal tentang Penagihan dan Pembayaran atau sebagaimana ditentukan lain oleh Bank dalam Pemberitahuan Tertulis.
      2. Pemegang Kartu wajib untuk selalu menjaga penggunaan Kartu Kredit Jenius agar tidak melebihi Limit dan/atau Limit Gabungan.
      3. Pemegang Kartu wajib untuk bertanggung jawab atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius, kecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu Kredit Jenius yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
  11. Hak dan Kewajiban Bank
    1. Penggunaan Informasi.
      1. Bank berhak untuk meminta, memverifikasi, menggunakan, dan menyimpan informasi dan salinan dokumen identitas dari setiap Pemegang Kartu, baik dalam rangka analisa kredit, analisa fraud, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, maupun dalam rangka penyediaan layanan kepada Pemegang Kartu.
    2. Pengungkapan Informasi dan Pengkinian Data.
      1. Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk mengungkapkan informasi data pribadi, transaksi serta status kolektibilitas Pemegang Kartu kepada:
        1. Institusi Penerbit kartu kredit lainnya atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau kepada biro kredit sejenis lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau biro kredit sejenis lainnya dapat mengetahui informasi mengenai data pribadi, transaksi, serta status kolektibilitas Pemegang Kartu.
        2. Pihak lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, antara lain: i. Instansi yang berwenang, antara lain instansi pajak, pengadilan, atau pihak yang berwenang lainnya. ii. Pihak lain dalam hal penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Bank. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Kartu dapat dihubungi oleh pihak lain tersebut terkait proses Kartu Kredit Jenius. iii. Kantor pusat Bank, cabang Bank, pihak afiliasi Bank, anak perusahaan Bank, termasuk karyawan, direktur, dan pejabat atau instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Bank.
      2. Bank berhak untuk menghubungi dan/atau mengungkapkan informasi serta meminta informasi dari pihak ketiga yang tercatat di sistem internal Bank dan/atau pihak ketiga lainnya yang bertindak mewakili Pemegang Kartu atau bertindak sebagai penjamin Pemegang Kartu dan/atau jalur sosial media dan/atau sumber informasi resmi lainnya untuk memenuhi kewajiban Bank dalam melakukan pengkinian data Pemegang Kartu sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu setuju bahwa alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank dan/atau yang diperoleh Bank melalui pelaksanaan pengkinian data Pemegang Kartu tersebut di atas selanjutnya menjadi alamat penagihan Pemegang Kartu (“Alamat Penagihan”). Dalam hal terdapat tagihan Kartu Kredit Jenius yang telah jatuh tempo namun Pemegang Kartu belum melakukan Pembayaran, maka Bank berhak menggunakan Alamat Penagihan tersebut untuk melakukan penagihan dan/atau kepentingan Komunikasi lainnya.
    3. Bank berhak mencatat semua transaksi atas Kartu Kredit Jenius dan Pemegang Kartu setuju bahwa catatan yang berlaku adalah yang tercatat di sistem Bank dan mengikat Pemegang Kartu untuk semua tujuan sehubungan Kartu Kredit Jenius.
    4. Bank berhak setiap saat untuk memblokir Kartu Kredit Jenius dalam hal, antara lain:
      1. Pemegang Kartu:
        • melanggar Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan Bank yang berlaku;
        • diindikasikan terlibat dalam kasus tindak pidana dan/atau transaksi mencurigakan dan/atau melakukan gesek tunai di Merchant;
        • dinyatakan berada di bawah pengampuan, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau pailit;
        • harta kekayaannya disita;
        • meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli waris;
        • menyatakan mengakhiri dan/atau menutup Kartu Kredit Jenius;
        • memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar, tidak sah atau palsu;
        • telah melaporkan kehilangan/kerusakan Kartu Kredit Jenius secara lisan atau tertulis kepada Bank dan Bank dapat menerima laporan tersebut;
        • melakukan transaksi atau tindakan yang merugikan Bank.
      2. Bank harus memenuhi perintah instansi atau lembaga pemerintah atau peradilan yang berwenang; atau
      3. Memenuhi kebijakan internal Bank
    5. Pemegang Kartu memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya. Atas pengalihan tersebut, Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu.  Apabila terjadi pengalihan hak dimaksud, maka Pemegang Kartu akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan sebelumnya oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan juga akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Menyimpang dari hal tersebut diatas, Pemegang kartu setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
    6. Dalam rangka memenuhi prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko kredit, Bank berhak untuk setiap saat sebelumnya memindahbukukan dan/atau mendebet dan menggunakan dana dalam rekening atas nama Pemegang Kartu Utama yang ada pada Bank cabang manapun, untuk pelunasan suatu tagihan Kartu Kredit Jenius-nya yang telah jatuh tempo dengan pemberitahuan.
    7. Bank setiap saat berhak mengalihkan kepada pihak ketiga manapun semua hak-hak Bank yang berkaitan dengan tagihan Kartu Kredit Jenius dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
    8. Bank berhak untuk menutup/mengakhiri Kartu Kredit Jenius Pemegang Kartu dengan pemberitahuan, jika menurut data yang tercatat pada sistem Bank dalam 24 bulan terakhir tidak terdapat transaksi Pembelanjaan, atau Pengambilan Tunai dari ATM, atau Pembayaran pada Kartu Kredit Jenius Pemegang Kartu.
    9. Bank berhak untuk memperbaharui seluruh dan/atau setiap fitur yang terdapat pada seluruh dan/atau setiap jenis Kartu Kredit Jenius sesuai dengan perkembangan bisnis. Perubahan ini dapat terjadi setiap saat, sesuai dengan kebijakan Bank yang akan ditinjau dari waktu ke waktu dengan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis.
  12. Kehilangan atau Kecurian Kartu Kredit Jenius
    1. Kartu yang rusak, hilang atau dicuri selama Masa Berlaku Kartu dapat dimintakan penggantinya kepada Bank. Pemegang Kartu wajib membayar biaya penggantian Kartu tersebut yang besarnya ditetapkan oleh Bank, namun Bank berhak sesuai dengan pertimbangannya sendiri untuk tidak mengeluarkan penggantian Kartu yang dilaporkan hilang/dicuri, termasuk karena alasan Pemegang Kartu sedang dalam keadaan tidak mengalami tagihan lebih dari 30 (tiga puluh) hari keterlambatan terhitung sejak Tanggal Tagihan.
    2. Apabila terjadi kehilangan atau pencurian Kartu, Pemegang Kartu wajib segera melakukan pemblokiran Kartu melalui Aplikasi Jenius. Apabila Pemegang Kartu tidak dapat mengakses Aplikasi Jenius, Pemegang Kartu dapat melaporkan kehilangan atau pencurian tersebut kepada Bank melalui layanan Jenius Help atau Jenius Service Point dan atas penerimaan laporan tersebut, Bank akan segera melakukan pemblokiran atas Kartu Kredit Jenius.
    3. Pemegang Kartu wajib dan bertanggung-jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul termasuk tagihan dari Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dan/atau penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan/kecurian Kartu Kredit Jenius, baik kartu utama maupun kartu tambahannya, sebelum pemblokiran di Aplikasi Jenius atau pelaporan kehilangan/kecurian melalui layanan Jenius Help atau Jenius Service Point dilakukan.
    4. Pemegang Kartu setuju dan menyanggupi untuk bertanggung-jawab atas semua transaksi yang menggunakan Kartu Kredit Jenius dimana verifikasi telah dilakukan terhadap keabsahan PIN Pemegang Kartu.
    5. Bank berhak untuk tidak menerbitkan kartu pengganti dalam hal Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak Pembayaran Total Tagihan. Pemegang Kartu setuju untuk membayar saldo Total Tagihan yang terhutang terlebih dahulu sebelum dapat dikeluarkannya kartu pengganti.
  13. Pengakhiran/Penutupan dan Pemblokiran Kartu Kredit Jenius
    1. Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius dengan mengajukan permohonan melalui layanan Jenius Help.
    2. Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius yang dimohonkan oleh Pemegang Kartu. Kartu Kredit Jenius akan diakhiri/ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius yang disebabkan oleh keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bank berhak melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Visa International/MasterCard International/ Prinsipal lainnya yang bekerja sama dengan BANK dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. Setelah seluruh kewajiban tersebut di atas dilunasi oleh Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja. Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada. Iuran Tahunan yang telah di bayarkan tidak akan dikembalikan pada Pemegang Kartu.
    3. Bank akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit Jenius (jika ada) pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius ke Saldo Aktif Rekening Jenius milik Pemegang Kartu.
    4. Bank berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu apabila menurut pertimbangan Bank, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit Jenius dengan menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Bank. Bank juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit Jenius yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius kepada Pemegang Kartu. Pemegang Kartu tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran sesuai ketentuan Pasal 8. Penagihan dan Pembayaran.
    5. Dalam hal dilakukan pengakhiran/penutupan dan pemblokiran suatu Kartu Kredit Jenius, Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Jenius yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. Dalam hal Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan tersebut di atas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka Pemegang Kartu setuju pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius menjadi batal, sehingga Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius tetap berlaku bagi Pemegang Kartu.
    6. Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk setiap saat mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan/atau memblokir Kartu Kredit Jenius dan/atau memindahbukukan dari rekening perbankan Pemegang Kartu dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit Jenius. Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit Jenius telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank yang masih harus dipenuhi. Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai berakhirnya pemberian kuasa dan pengangkatan kuasa baru.
    7. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan penggunaan dan/atau pengakhiran/ penutupan dan pemblokiran Kartu Kredit Jenius. Pemegang Kartu dengan ini mengikatkan diri dan berjanji untuk sepenuhnya bekerja-sama dengan Bank dan/atau membantu jika dan pada saat Bank melaksanakan tindakan-tindakan yang disebutkan di atas dan berjanji tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang membatasi atau mengurangi hak-hak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  14. Pengaduan dan Perselisihan
    1. Pemegang Kartu dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait dengan Kartu Kredit Jenius secara tertulis atau lisan kepada Pemegang Kartu harus mencantumkan atau menyebutkan nomor Kartu Kredit Jenius sebagai nomor referensi dalam setiap pengaduan atau keberatan yang diajukannya kepada Bank.
    2. Pengaduan atau keberatan atas hal-hal yang tercantum dalam Lembar Penagihan, termasuk permohonan koreksi transaksi (sanggah transaksi), permohonan penghapusan Bunga, Denda, dan/atau Biaya Administrasi dapat diajukan oleh Pemegang Kartu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Lembar Penagihan. Pengaduan atau keberatan yang disampaikan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Sebelum adanya keputusan mengenai pengaduan, keberatan dan/atau permohonan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Bank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kerja sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan kebijakan bank yang berlaku.
    3. Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
    4. Pemegang Kartu berjanji untuk, atas biayanya sendiri, menyelesaikan setiap perselisihan dengan para Merchant bilamana terjadi perselisihan, mengenai barang-barang dan jasa-jasa yang dibeli dari para Merchant, dan Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank sepenuhnya atas tanggung jawab atas barang-barang dan jasa-jasa yang diberikan oleh Merchant atau karena penolakan oleh setiap Merchant untuk menerima atau menguangkan kembali nilai Pembelanjaan Kartu Kredit Jenius atas rekening Pemegang Kartu. Hal tersebut di atas tidak mengesampingkan kewajiban Pemegang Kartu untuk tetap melakukan Pembayaran.
    5. Pemegang Kartu setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Pemegang Kartu dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah
    6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Pemegang Kartu dengan Bank, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    7. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia
    8. Pemegang Kartu wajib untuk melunasi semua biaya kepada Bank, termasuk biaya advokat atau pengacara, yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap tagihan yang jatuh tempo dari suatu rekening Kartu Kredit Jenius. Bank dapat membebankan biaya advokat atau pengacara kepada Pemegang Kartu, kecuali apabila permasalahan tersebut timbul oleh karena kesalahan atau kelalaian Bank.
    9. Bank dapat menolak menangani pengaduan, jika (i) Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, (ii) Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan, (iii) Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan dan/atau (iv) Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.
  15. Bahasa
    Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  16. Hukum yang Berlaku
    Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
  17. Pemberitahuan Perubahan Data
    1. Pemegang Kartu wajib untuk segera memberitahukan Bank atas setiap perubahan seperti, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, pekerjaan, usaha atau data lain berkenaan dengan data pribadi Pemegang Kartu, termasuk apabila Pemegang Kartu memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia. Dalam hal Pemegang Kartu tidak memberitahukan hal tersebut di atas, maka data yang sebelumnya dan tercatat dalam database Bank adalah data yang sah dan mengikat Bank untuk segala keperluan sehubungan Kartu Kredit Jenius.
    2. Jika terjadi kerugian atau fraud yang disebabkan karena kelalaian Pemegang Kartu untuk memberitahukan Bank atas perubahan data seperti disebutkan pasal 17.1. di atas, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
  18. Komunikasi
    1. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank dapat mengirimkan Komunikasi terkait produk dan layanan kartu kredit dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu melalui Aplikasi Jenius, atau melalui alamat email maupun nomor telepon/handphone Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank, atau ke alamat terakhir Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank (baik alamat rumah atau kantor).
    2. Dalam hal terdapat perubahan alamat Pemegang Kartu, perubahan alamat email Pemegang Kartu, dan/atau perubahan nomor telepon/handphone Pemegang Kartu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh Pemegang Kartu, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila Komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Pemegang Kartu karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu, Pemegang Kartu wajib untuk selalu memperbaharui data dan memberitahukannya kepada Bank apabila ada perubahan.
    3. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Komunikasi apapun yang diberikan atau diperlukan untuk disampaikan kepada Pemegang Kartu dari Bank maupun pemberian wewenang Pemegang Kartu kepada Bank (namun tidak wajib) dapat dilakukan antara lain melalui:
      1. Aplikasi Jenius
      2. Telepon atau layanan Jenius Help
      3. Media elektronik
      4. www.jenius.com (Website Jenius)
    4. Dalam hal Komunikasi disampaikan melalui telepon atau Layanan Jenius Help, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank akan merekam percakapan antara Pemegang Kartu dengan Bank.
    5. Pemegang Kartu dapat melakukan Komunikasi melalui media Komunikasi pilihannya dan bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya dan pengeluaran yang timbul yang disebabkan oleh alasan apapun terkait dengan Komunikasi yang dilakukan tersebut.
    6. Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi Pemegang Kartu, Bank akan mengirimkan transaction alert atas transaksi tertentu yang dilakukan Pemegang Kartu.
  19. Perubahan Syarat dan Ketentuan
    1. Pemegang Kartu mengetahui, mengerti dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu atas inisiatif Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan Kartu Kredit Jenius serta ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau dalam Pemberitahuan Tertulis termasuk syarat-syarat, jenis dan besar tarif dan biaya-biaya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau yang tercantum dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam Lembar Penagihan, dengan menyampaikan suatu Pemberitahuan Tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu Pemberitahuan Tertulis sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Dalam hal Pemegang Kartu tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu yang bersangkutan dapat menyampaikan pernyataan keberatannya tersebut kepada Bank melalui Jenius Help 1500365 Dalam hal Pemegang Kartu yang menyatakan berkeberatan tersebut menyatakan secara sukarela mengakhiri/menutup Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu maka Bank akan mengakhiri/ menutup Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu tersebut dan Pemegang Kartu wajib sebelumnya menyelesaikan seluruh jumlah tagihan yang tehutang olehnya kepada Bank.
    3. Apabila setelah tanggal perubahan sebagaimana tersebut dalam pemberitahuan yang disampaikan dan/atau diumumkan Bank, Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dan tetap menggunakan Kartu Kredit Jenius setelah perubahan tersebut berlaku efektif, maka Pemegang Kartu dengan ini menyatakan secara tegas persetujuannya atas perubahan tersebut dan dengan ini menyatakan tunduk atas seluruh perubahan tersebut tanpa terkecuali.
    4. Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
  20. Ketentuan Lainnya
    1. Saldo kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu dapat dikembalikan berdasarkan inisiatif Pemegang Kartu atau inisiatif Bank. Dalam hal Pengakhiran/Penutupan Kartu Kredit Jenius, apabila terdapat saldo kredit, maka Bank akan mengembalikan saldo kredit tersebut ke rekening Jenius Pemegang Kartu. Rekening Kartu Kredit Jenius bukan merupakan produk yang dirancang dan ditujukan untuk menyimpan dana dengan adanya saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Pemegang Kartu Kredit Jenius tidak boleh secara sengaja melakukan pembayaran yang mengakibatkan rekening Kartu Kredit Jenius berada pada status rekening dengan saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Apabila Bank menerima pembayaran yang melebihi jumlah yang harus dibayar pada rekening Kartu Kredit Jenius, atau dalam suatu kondisi dimana rekening Kartu Kredit Jenius secara tidak sengaja ditempatkan pada status kredit (misalnya, jika terdapat pengembalian (refund) atas suatu transaksi, maka Pemegang Kartu wajib untuk menghubungi Bank untuk mengajukan pengembalian saldo kredit tersebut ke Rekening Jenius Pemegang Kartu.

PT. BANK BTPN Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Versi 1.17
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023

Nama Produk

Flexi Cash

Nama Penerbit

PT Bank BTPN Tbk.

Fitur Utama

• Pinjaman tunai dengan limit hingga Rp200.000.000.

• Fleksibel pilih tenor pinjaman dari 1 hingga 60 bulan.

• Penawaran bunga spesial untuk pencairan pertama Flexi Cash.

• Dana yang dicairkan utuh tanpa dipotong biaya.

• Fleksibel pilih jumlah pencairan.

• Pencairan dapat dilakukan berkali-kali sesuai limit yang dimiliki.

• Nasabah selaku DEBITUR dapat melihat simulasi pembayaran cicilan pada saat akan melakukan pencairan di aplikasi.

• DEBITUR dapat melakukan pembayaran lebih awal berkali-kali.

• Terdapat fitur Split Pay untuk merubah transaksi yang sudah terjadi, menjadi cicilan Flexi Cash.

Manfaat

• Dana fleksibel yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan DEBITUR.

Risiko

• Tercatatnya riwayat kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika DEBITUR menunggak pembayaran produk pinjaman yang dimiliki di BANK, dimana riwayat kredit yang tercatat mengikuti status tunggakan terburuk apabila DEBITUR memiliki beberapa produk pinjaman pada BANK.

• Keterlambatan pembayaran pada produk Flexi Cash dapat mengakibatkan seluruh fasilitas pinjaman DEBITUR di Jenius (Kartu Kredit dan Paylater) tidak dapat digunakan untuk pencairan atau bertransaksi.

• Terdapat biaya keterlambatan jika DEBITUR terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan.

• Penutupan fasilitas Flexi Cash mengakibatkan DEBITUR tidak dapat melakukan pengajuan Flexi Cash kembali kedepannya.

Persyaratan dan tata cara

• Persyaratan untuk dapat melakukan pengajuan Flexi Cash:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berusia 21 s.d. 60 tahun

– Tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist Internal BANK.

– Memiliki pekerjaan yang tidak termasuk dalam Daftar Pekerjaan Sensitif.

• Pengajuan, aktivasi, pencairan dan pembayaran pinjaman dapat dilakukan melalui aplikasi Jenius.

Biaya

• Biaya keterlambatan pembayaran:

i. Biaya keterlambatan 1 hari sebesar Rp50.000,-
ii. Biaya keterlambatan 30 hari sebesar Rp75.000,-
iii. Biaya keterlambatan 60 hari sebesar Rp150.000,-
iv. Biaya keterlambatan 90 hari atau lebih sebesar Rp175.000,-

• Biaya pembayaran lebih awal sebesar Rp100.000,-

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BANK, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh BANK paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku.

Simulasi

Simulasi pinjaman Flexi Cash

Pokok Pinjaman

Bunga Pinjaman*

Total Pembayaran

Rp10.000.000

Rp2.100.000

Rp12.100.000

*Perhitungan bunga pinjaman menggunakan asumsi suku bunga 1.75%/bulan dan tenor 12 bulan.

RINGKASAN PERJANJIAN KREDIT

1. Flexi Cash diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.

2. Penarikan Flexi Cash dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.

3. DEBITUR wajib menyediakan dana pada rekening DEBITUR terkait pembayaran angsuran dengan jadwal yang telah disepakati dalam Aplikasi Jenius. Keterlambatan atas pembayaran angsuran akan dikenakan biaya keterlambatan.

4. DEBITUR setuju dan memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir maupun mendebet rekening, rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR guna pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK.

5. BANK berhak secara seketika mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas atas hutang DEBITUR antara lain apabila DEBITUR tidak membayar angsuran pada waktunya.

6. Informasi pada halaman ini hanya ringkasan semata, oleh karena itu DEBITUR tetap wajib untuk membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.

————————————

Perjanjian Kredit ini dibuat dan disepakati oleh dan antara:

1. PT Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “BANK“).

2. NASABAH yang bertempat tinggal sesuai alamat yang didaftarkan pada BANK, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri. (selanjutnya disebut “DEBITUR“).

Bahwa BANK dan DEBITUR telah saling setuju untuk membuat, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian Kredit ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

PASAL 1
DEFINISI

Setiap istilah dibawah ini mempunyai arti dan pengertian sebagai berikut:

1. Flexi Cash adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR berupa Limit Flexi Cash yang dapat ditarik secara fleksibel sesuai kebutuhan dan kemampuan DEBITUR.

2. BANK adalah PT Bank BTPN Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh kantor cabangnya.

3. NASABAH adalah sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Jenius.

4. Jenius adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh BANK sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Jenius.

5. DEBITUR adalah NASABAH yang memperoleh Flexi Cash dari BANK.

6. Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang dibuat antara BANK dan DEBITUR berdasarkan produk Flexi Cash yang diberikan.

7. Limit Flexi Cash adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh BANK untuk produk Flexi Cash, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.

8. Limit Kartu Kredit Jenius adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh BANK untuk produk Kartu Kredit Jenius, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.

9. Rekening DEBITUR adalah rekening atas nama DEBITUR pada BANK.

10. Penjamin adalah DEBITUR atau pihak ketiga lain (jika ada) yang mengikatkan dirinya sebagai penjamin atau penanggung hutang DEBITUR dengan menyerahkan Jaminan kepada BANK.

11. Hari Kerja adalah hari dimana BANK beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.

PASAL 2
FASILITAS KREDIT FLEXI CASH

1. Ketentuan Flexi Cash

a. BANK setuju untuk memberikan Flexi Cash kepada DEBITUR dan DEBITUR setuju untuk menerima Flexi Cash dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.

b. BANK dan DEBITUR setuju bahwa berdasarkan pertimbangan BANK dan/atau permintaan DEBITUR, BANK dapat menambah jumlah fasilitas kredit Flexi Cash kepada DEBITUR, dengan syarat dan ketentuan: DEBITUR tidak dalam kondisi wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit atau perjanjian lainnya antara DEBITUR dengan BANK.

c. Limit Flexi Cash dapat dialihkan menjadi Limit Kartu Kredit Jenius (berlaku juga sebaliknya) melalui Aplikasi Jenius, dengan mengikuti ketentuan minimum limit yang ditetapkan BANK untuk Flexi Cash dan Kartu Kredit Jenius .

d. BANK berhak menentukan Limit Flexi Cash, dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Limit Flexi Cash sewaktu-waktu, sesuai kebijakan BANK.

e. Bunga, dan Denda

i. DEBITUR wajib membayar kepada BANK suku bunga yang besarnya sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit.

ii. DEBITUR dikenakan biaya sesuai ketentuan yang tercantum pada Perjanjian Kredit dan harus dibayar segera setelah Perjanjian Kredit ditandatangani.

iii. Atas setiap keterlambatan atau gagal membayar suatu pinjaman, bunga atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian Kredit, maka (dengan tidak mengurangi kewajiban DEBITUR untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarnya itu berikut bunga yang berlaku pada saat itu) DEBITUR wajib membayar denda atas jumlah yang tidak atau lalai dibayar tersebut kepada BANK, sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit.

f. Penetapan kualitas aset Flexi Cash DEBITUR akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas aktiva produktif termasuk namun tidak terbatas apabila dilakukan restrukturisasi terhadap Flexi Cash DEBITUR.

2. Penarikan Flexi Cash

a. Untuk Flexi Cash yang cara pembayarannya dengan angsuran, penarikan Flexi Cash yang diberikan BANK kepada DEBITUR dicairkan secara sekaligus dan/atau secara bertahap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Kredit. Dengan menyepakati Perjanjian Kredit, maka DEBITUR dengan ini mengakui telah menerima jumlah Flexi Cash sesuai dengan penarikan yang dilakukan DEBITUR dan Perjanjian Kredit termasuk media-media penarikan berfungsi sebagai tanda terima uang oleh DEBITUR atas jumlah Flexi Cash tersebut.

b. DEBITUR menyatakan setuju bahwa media-media penarikan, pembukuan, catatan, surat-surat dan dokumen lain, baik berbentuk dokumen fisik atau berbentuk dokumen elektronik/digital, yang dipegang BANK juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari semua jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan mengikat terhadap DEBITUR.

c. Flexi Cash bersifat Uncommitted sehingga atas Flexi Cash yang belum dilakukan penarikan, BANK tetap mempunyai hak untuk menunda atau mengatur kembali atau mengurangi dan membatalkan Flexi Cash dengan pemberitahuan kepada DEBITUR.

d. DEBITUR yang terlebih dahulu telah memiliki fasilitas Flexi Cash, dapat memanfaatkan fitur Split Pay untuk merubah transaksi yang sudah terjadi, menjadi cicilan Flexi Cash.

3. Pembayaran Kembali

a. Pembayaran Flexi Cash berupa bunga, pokok, angsuran (pokok dan bunga) dan atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK dilakukan sesuai dengan ketentuan pembayaran bunga, pokok, angsuran (pokok dan bunga) dan/atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK atas Flexi Cash tersebut diatas, dengan cara yang disetujui oleh BANK, sesuai dengan rincian kewajiban yang tertera pada pembukuan BANK atas Flexi Cash yang diperoleh DEBITUR dari BANK.

b. Pembayaran kewajiban DEBITUR atas Flexi Cash wajib dilakukan oleh DEBITUR kepada BANK dengan rincian dan jadwal sesuai dengan ketentuan yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius. Kecuali ditentukan lain oleh BANK dan diinformasikan sebelumnya kepada DEBITUR, apabila pencairan Flexi Cash dilakukan secara bertahap maka untuk pencairan kedua dan selanjutnya mengikuti tanggal pencairan Flexi Cash pertama kali. DEBITUR setuju bahwa BANK dapat menentukan tanggal pembayaran kembali yang tidak sama dengan tanggal penarikan Flexi Cash, informasi mengenai tanggal pembayaran Flexi Cash diberitahukan oleh BANK kepada DEBITUR melalui Aplikasi Jenius atau media komunikasi lain sesuai kebijakan BANK.

c. DEBITUR diperkenankan untuk melakukan pembayaran kembali lebih cepat/awal atas pinjaman yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai kebijakan yang berlaku pada BANK.

d. DEBITUR wajib membayar uang denda/penalty kepada BANK sesuai dengan ketentuan yang dapat dilihat pada jenius.com/rates-and-limits.

4. BANK akan melakukan pelaporan DEBITUR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan kepada instansi yang berwenang lainnya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3
KUASA-KUASA

1. DEBITUR dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada BANK untuk mengkreditkan dana hasil pencairan Flexi Cash ke Rekening DEBITUR.

2. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir Rekening, rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR pada BANK, apabila pada tanggal pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK sesuai dengan rincian dan jadwal yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius, DEBITUR belum melakukan pembayaran. Pemblokiran akan tetap dilakukan oleh BANK sampai dana yang ada dalam Rekening DEBITUR mencukupi untuk membayar kewajiban DEBITUR yang tertunggak berikut denda dan/atau membayar biaya lain yang terhutang.

3. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada BANK untuk mendebet Rekening, rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR guna pembayaran kewajiban DEBITUR termasuk namun tidak terbatas pada bunga, denda dan angsuran, yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa pada BANK setiap waktu yang ditetapkan oleh BANK (termasuk apabila DEBITUR lalai melaksanakan kewajiban membayar angsuran sesuai rincian dan jadwal yang disepakati) untuk mendebet Rekening DEBITUR pada BANK baik rekening koran, rekening tabungan, rekening giro atau rekening deposito (hal mana bersama ini DEBITUR memberi kuasa pula pada BANK khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito atas nama DEBITUR tersebut) untuk dipergunakan membayar setiap jumlah uang terhutang yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.

PASAL 4
PERNYATAAN DAN JAMINAN

DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa DEBITUR: i) tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun juga; ii) tidak berada dalam keadaan pailit; iii) tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya; iv) seluruh pinjaman atau hutang DEBITUR pada kreditur lainnya adalah lancar (kolektibilitas 1 (satu) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku); dan menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan kepada BANK adalah benar.

PASAL 5
KEWAJIBAN

Kecuali ditentukan lain oleh BANK, terhitung sejak tanggal Perjanjian Kredit sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITUR mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. Menggunakan Flexi Cash sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit;

b. Menyerahkan pada BANK, setiap waktu, baik diminta ataupun tidak diminta, segala dokumen dan atau informasi/keterangan/data-data secara lengkap, tepat, benar dan terkini serta sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai keadaaan keuangan DEBITUR dan peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan keuangan DEBITUR;

c. Menyerahkan kepada BANK semua dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit;

d. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan undang–undang yang berlaku;

e. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK setiap ada perubahan alamat, data dan informasi penting lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan alamat atau data tersebut berlaku efektif. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya ke alamat terakhir yang tercatat dalam data BANK.

PASAL 6
KOMPENSASI

DEBITUR tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensasikan) dengan tagihan/piutang dagang DEBITUR terhadap BANK (bila ada) dan tidak akan menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim) dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali BANK berdasarkan Perjanjian Kredit atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit. DEBITUR menjadi tidak berhak atas semua manfaat yang diberikan BANK apabila DEBITUR wanprestasi. DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PASAL 7
PENGALIHAN HAK

DEBITUR memberikan persetujuan kepada BANK untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya. Atas pengalihan tersebut, BANK akan melakukan pemberitahuan kepada DEBITUR.  Apabila terjadi pengalihan hak dimaksud, maka DEBITUR akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan sebelumnya oleh BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan DEBITUR dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan juga akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit. Menyimpang dari hal tersebut diatas, DEBITUR setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.

PASAL 8
PERISTIWA KELALAIAN

1. BANK berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit, baik karena hutang pokok, bunga, provisi, dan karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana DEBITUR dan/ atau Penjamin : i) oleh Pengadilan Negeri dinyatakan pailit; ii) meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling); iii) meninggal dunia; iv) tidak membayar pokok, bunga, pokok dan bunga (angsuran) pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian Kredit atau perjanjian lainnya dengan BANK; v) dinyatakan lalai/wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya menurut perjanjian lainnya dengan kreditur/pihak ketiga lainnya; vi) terlibat dalam suatu perkara pengadilan baik selama jangka waktu berlakunya Flexi Cash ataupun pada saat pada saat jangka waktu Flexi Cash telah jatuh tempo.

2. Dalam hal DEBITUR terlambat dalam melakukan pembayaran pada salah satu fasilitas atau produk pinjaman BANK (Jenius Paylater, Flexi Cash, atau Kartu Kredit Jenius), maka seluruh fasilitas pinjaman DEBITUR akan menjadi tidak dapat digunakan untuk penarikan dana atau bertransaksi.

3. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian DEBITUR dan/atau Penjamin, termasuk segala biaya yang berkenaan dengan proses hukum antara lain biaya penagihan, honor, biaya Pengacara, biaya juru sita, biaya Pengadilan, pajak dan lain-lain menjadi beban/ tanggungan DEBITUR dan/atau Penjamin.

4. Dalam hal DEBITUR tidak memenuhi kewajibannya, maka BANK berhak untuk melakukan aktivitas penagihan termasuk namun tidak terbatas dengan cara sebagai berikut: i) melalui surat menyurat (baik dikirim sendiri oleh BANK ataupun melalui perusahaan ekspedisi/kurir); ii) langsung bertemu dengan DEBITUR di alamat rumah tinggal dan/atau lokasi usaha dan/atau kantor dan/atau tempat lain yang disepakati dengan DEBITUR; iii) melalui media komunikasi lain, antara lain melalui alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon yang tercatat di BANK, nomor telepon lain yang digunakan DEBITUR di kemudian hari, Aplikasi Jenius, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), Whatsapp, facsimile, telex, atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK.

PASAL 9
PEMBERITAHUAN

Semua surat menyurat atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius, surat elektronik/email ke DEBITUR atau secara langsung, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), Whatsapp, surat tercatat, facsimile, telex, melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tercatat pada BANK atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK.

PASAL 10
KETENTUAN PENUTUP

1. DEBITUR dan BANK dengan ini, sepakat dan setuju untuk mengubah Perjanjian Kredit sebelumnya (jika ada untuk Flexi Cash yang sama) dan memberlakukan seluruh ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Kredit ini.

2. DEBITUR dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan perkreditan yang berlaku di BANK.

3. Setiap lampiran, surat, dokumen ataupun addendum/perjanjian perubahan terhadap Perjanjian Kredit, baik yang berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik/digital, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dan oleh karenanya mengikat BANK dan DEBITUR.

4. DEBITUR mengetahui, mengerti dan setuju bahwa BANK dari waktu ke waktu atas inisiatif BANK dapat mengubah ketentuan Flexi Cash serta ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini termasuk jenis dan besar biaya-biaya dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu Pemberitahuan Tertulis melalui media komunikasi BANK sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh BANK, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dalam hal DEBITUR tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka DEBITUR yang bersangkutan dapat menyampaikan ketidaksetujuannya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja kepada BANK terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikirim dan/atau diumumkan dan dapat mengakhiri/menutup Flexi Cash dan DEBITUR wajib sebelumnya membayar seluruh jumlah tagihan yang tehutang olehnya kepada BANK. Adapun penutupan Flexi Cash ini dapat disampaikan melalui Jenius Help 1500 365.

6. Dalam hal DEBITUR sudah diberikan waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan dan DEBITUR tidak menyampaikan konfirmasinya, BANK menganggap DEBITUR menyetujui perubahan tersebut.

7. BANK memberikan masa jeda 2 (dua) Hari Kerja kepada DEBITUR terhitung dari DEBITUR melakukan aktivasi pertama Flexi Cash, untuk melakukan pembatalan Perjanjian Kredit. Atas pembatalan tersebut, DEBITUR wajib melakukan pelunasan atas seluruh kewajiban terhutang termasuk perhitungan bunga. Jika DEBITUR tidak melakukan pelunasan kewajiban tersebut selama periode 2 Hari Kerja di atas maka pengajuan pembatalan tersebut tidak dapat diproses. DEBITUR dapat melakukan pengajuan pembatalan atas produk dan/atau layanan Flexi Cash dengan menghubungi Jenius Help 1500 365.

8. Bilamana DEBITUR meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban DEBITUR yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari DEBITUR.

9. DEBITUR telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kredit ini, serta DEBITUR memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang Flexi Cash yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR.

10. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

11. Perjanjian Kredit ini tunduk pada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Jenius dan syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening di BANK.

12. Mengenai pengakhiran Perjanjian Kredit, DEBITUR dan BANK dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

13. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini, DEBITUR wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

14. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dengan digunakannya sebagian hak, kuasa atau hak istimewa tersebut tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak-hak dan upaya-upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian Kredit ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak-hak dan upaya-upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.

15. Dalam hal terjadi atau timbul suatu kelalaian/pelanggaran, maka suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh BANK atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak, wewenang atau tuntutan tidak melemahkan hak, wewenang atau tuntutan tersebut dan juga tidak dapat diartikan bahwa BANK melepaskan hak, wewenang atau tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada atau dilakukannya pelanggaran oleh DEBITUR.

16. Perjanjian Kredit ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari Perjanjian Kredit ini, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan mengikat secara hukum.

17. Perjanjian Kredit ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

18. Terhadap Perjanjian Kredit ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat dari namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.

19. DEBITUR setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini antara DEBITUR dengan BANK akan diselesaikan dengan cara musyawarah. 

Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh DEBITUR dengan BANK, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

20. Perjanjian Kredit ini telah dibubuhkan bea meterai lunas sesuai peraturan yang berlaku.

Versi 4.0
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023

Nama Produk

Jenius Paylater

Nama Penerbit

PT Bank BTPN Tbk.

Fitur Utama

• Fasilitas kredit paylater dengan dengan limit hingga Rp2.000.000.

• Berlaku untuk transaksi pada merchant QRIS dengan menggunakan Jenius QR.

• Transaksi yang dilakukan secara harian akan dikumpulkan dalam satu tagihan untuk dibayar pada bulan selanjutnya.

• Kemudahan transaksi melalui beberapa akses seperti shortcut QRIS pada halaman PIN dan menu scan QRIS pada halaman Home di aplikasi Jenius.

• Biaya layanan hanya dikenakan pada bulan DEBITUR melakukan transaksi Jenius Paylater.

Manfaat

• Sebagai sumber dana untuk melakukan transaksi di merchant QRIS, baik secara langsung (offline) maupun Tanpa Tatap Muka (TTM).

Risiko

• Tercatatnya riwayat kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika DEBITUR menunggak pembayaran produk pinjaman yang dimiliki di BANK, dimana riwayat kredit yang tercatat mengikuti status tunggakan terburuk apabila DEBITUR memiliki beberapa produk pinjaman pada BANK.

• Keterlambatan pembayaran pada Jenius Paylater dapat mengakibatkan seluruh fasilitas kredit DEBITUR di Jenius (Flexi Cash dan Kartu Kredit) tidak dapat digunakan untuk pencairan atau bertransaksi.

• Terdapat biaya keterlambatan jika DEBITUR terlambat dalam melakukan pembayaran tagihan.

Persyaratan dan tata cara

• Saat ini Jenius Paylater hanya tersedia untuk pengguna aktif Jenius yang terpilih dan memenuhi kriteria berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berusia 21 s.d. 60 tahun 

– Tidak termasuk dalam Daftar Hitam/blacklist Internal BANK.

– Memiliki pekerjaan yang tidak termasuk dalam Daftar Pekerjaan Sensitif.

• Pembayaran tagihan Jenius Paylater dapat dilakukan melalui aplikasi Jenius.

Biaya

• Biaya layanan Jenius Paylater senilai Rp15.000/bulan yang berlaku di bulan pemakaian.

• Biaya keterlambatan pembayaran senilai  Rp1.000/hari (maksimal Rp30.000).

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BANK, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh BANK paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku.

Simulasi

• Simulasi transaksi dan pembayaran Jenius Paylater:

Tagihan Pokok

(Transaksi Jenius Paylater)

Biaya Layanan

(Berlaku di bulan pemakaian)

Total Pembayaran

Rp300.000

Rp15.000

Rp315.000

RINGKASAN PERJANJIAN KREDIT

1. Fasilitas kredit diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit.

2. Penggunaan Fasilitas kredit dapat dilakukan sekaligus atau bertahap.

3. DEBITUR wajib melakukan pembayaran tagihan pada waktu yang telah disepakati dalam Aplikasi Jenius. Keterlambatan atas pembayaran tagihan akan dikenakan biaya keterlambatan.

4. DEBITUR setuju dan memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir maupun mendebet rekening, rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR sampai pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK diterima oleh BANK

5. BANK berhak secara seketika mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas atas hutang DEBITUR antara lain apabila DEBITUR tidak membayar tagihan pada waktunya.

6. Informasi pada halaman ini hanya ringkasan semata, oleh karena itu DEBITUR tetap wajib untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit.

————————————

Perjanjian Kredit ini dibuat dan disepakati oleh dan antara:

1. PT Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut “BANK“)

2. NASABAH yang bertempat tinggal sesuai alamat yang didaftarkan pada BANK, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri. (selanjutnya disebut “DEBITUR“)

Bahwa BANK dan DEBITUR telah saling setuju untuk membuat, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian Kredit ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

Setiap istilah dibawah ini, kecuali dengan tegas ditentukan lain dalam setiap Perjanjian Kredit mempunyai arti dan pengertian sebagai berikut:

1. BANK adalah PT Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh kantor cabangnya.

2. NASABAH adalah sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Jenius.

3. Jenius adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh BANK sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Jenius.

4. DEBITUR adalah NASABAH yang memperoleh Fasilitas Kredit dari BANK sebagaimana ternyata dalam PerjanjianKredit.

5. Fasilitas Kredit adalah fasilitas pinjaman uang yang menimbulkan kewajiban membayar bagi DEBITUR kepada BANK dengan rincian dan jadwal berdasarkan Perjanjian Kredit.

6. Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang dibuat antara BANK dan DEBITUR atas Fasilitas Kredit yang diberikan.

7. Limit adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.

8. Jenius Paylater adalah Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR yang memungkinkan DEBITUR melakukan transaksi pembelian dan melakukan pelunasan pada bulan berikutnya.

9. Rekening DEBITUR adalah rekening atas nama DEBITUR pada BANK.

10. Penjamin adalah DEBITUR atau pihak ketiga lain (jika ada) yang mengikatkan dirinya sebagai penjamin atau penanggung hutang DEBITUR dengan menyerahkan Jaminan kepada BANK.

11. Hari Kerja adalah hari dimana BANK beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.

PASAL 2
FASILITAS KREDIT

1. Ketentuan Fasilitas Kredit

a. BANK setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITUR dan DEBITUR setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari BANK berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit.

b. BANK dan DEBITUR setuju bahwa berdasarkan pertimbangan BANK dan/atau permintaan DEBITUR, BANK dapat menambah jumlah Fasilitas Kredit kepada DEBITUR, dengan syarat dan ketentuan: DEBITUR tidak dalam kondisi wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau fasilitas kredit dan/atau perjanjian lainnya dengan BANK dan/atau pihak ketiga.

c. Penambahan jumlah Fasilitas Kredit akan diatur secara terpisah dalam suatu addendum/perjanjian terhadap Perjanjian Kredit yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit.

d. BANK berhak menentukan Limit, dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Limit sewaktu-waktu, sesuai kebijakan BANK.

e. Biaya Layanan dan Denda

i. DEBITUR wajib membayar kepada BANK biaya layanan yang besarnya sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit.

ii. Atas setiap keterlambatan atau gagal membayar suatu pinjaman, biaya layanan atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian Kredit, maka (dengan tidak mengurangi kewajiban DEBITUR untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarnya itu berikut biaya yang berlaku pada saat itu) DEBITUR wajib membayar denda atas jumlah dan/atau jangka waktu keterlambatan atau kegagalan pembayaran tersebut kepada BANK, sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit.

f. Penetapan kualitas aset Fasilitas Kredit DEBITUR akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas aktiva produktif termasuk namun tidak terbatas apabila dilakukan restrukturisasi terhadap Fasilitas Kredit DEBITUR.

2. Penarikan Fasilitas Kredit

a. Penarikan Fasilitas Kredit yang diberikan BANK kepada DEBITUR dapat digunakan secara sekaligus dan/atau secara bertahap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Kredit. Dengan menyepakati Perjanjian Kredit, maka DEBITUR dengan ini mengakui telah menerima jumlah Fasilitas Kredit sesuai dengan yang digunakan oleh DEBITUR dan Perjanjian Kredit termasuk media-media penggunaan berfungsi sebagai tanda terima uang oleh DEBITUR atas jumlah Fasilitas Kredit tersebut.

b. DEBITUR menyatakan setuju bahwa media-media penarikan, pembukuan, catatan, surat-surat dan dokumen lain, baik berbentuk dokumen fisik atau berbentuk dokumen elektronik/digital, yang dipegang BANK juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari semua jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan mengikat terhadap DEBITUR.

c. Fasilitas Kredit bersifat Uncommitted sehingga atas Fasilitas Kredit yang belum digunakan, BANK tetap mempunyai hak untuk menunda atau mengatur kembali atau mengurangi dan membatalkan Fasilitas Kredit.

3. Pembayaran Kembali

a. Pembayaran Fasilitas Kredit berupa biaya layanan, pokok dan/atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK dilakukan sesuai dengan ketentuan pembayaran biaya layanan, pokok dan/atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK atas Fasilitas Kredit tersebut diatas, dengan cara yang disetujui oleh BANK, sesuai dengan rincian kewajiban yang tertera pada pembukuan BANK atas Fasilitas Kredit yang diperoleh DEBITUR dari BANK.

b. Pembayaran kewajiban DEBITUR atas Fasilitas Kredit wajib dilakukan oleh DEBITUR kepada BANK dengan rincian dan jadwal sesuai dengan ketentuan yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius. Kecuali ditentukan lain oleh BANK dan diinformasikan sebelumnya kepada DEBITUR, seluruh penggunaan Fasilitas Kredit, baik yang digunakan secara bertahap maupun sekaligus, wajib dibayarkan secara penuh sesuai tanggal yang ditentukan oleh Bank. Informasi mengenai tanggal pembayaran Fasilitas Kredit diberitahukan oleh BANK kepada DEBITUR melalui Aplikasi Jenius atau media komunikasi lain sesuai kebijakan BANK.

c. DEBITUR wajib melakukan pembayaran kembali kapanpun selama sudah memasuki periode pembayaran sesuai kebijakan yang berlaku pada BANK.

d. DEBITUR wajib membayar biaya layanan dan denda kepada BANK sesuai dengan ketentuan yang dapat dilihat pada jenius.com/rates-and-limits.

4. BANK akan melakukan Pelaporan DEBITUR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan kepada instansi pemerintah lainnya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3
KUASA-KUASA

1. DEBITUR dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada BANK untuk mengkreditkan dana Fasilitas Kredit yang digunakan ke Rekening DEBITUR apabila terdapat transaksi refund yang dilakukan atas kegagalan transaksi oleh merchant, BANK ataupun alasan lainnya.

2. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR pada BANK, apabila pada tanggal pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK sesuai dengan rincian dan jadwal yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius, DEBITUR belum melakukan pembayaran. Pemblokiran akan tetap dilakukan oleh BANK sampai DEBITUR membayar kewajiban DEBITUR yang tertunggak berikut denda dan/atau membayar biaya lain yang terhutang.

3. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada BANK untuk mendebet Rekening, rekening deposito, antara lain termasuk Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR guna pembayaran kewajiban DEBITUR termasuk namun tidak terbatas pada biaya layanan dan denda, yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa pada BANK setiap waktu yang ditetapkan oleh BANK apabila DEBITUR lalai melaksanakan kewajiban membayar tagihan sesuai rincian dan jadwal yang disepakati untuk mendebet rekening DEBITUR pada BANK baik rekening koran, rekening tabungan, rekening giro atau rekening deposito (hal mana bersama ini DEBITUR memberi kuasa pula pada BANK khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito atas nama DEBITUR tersebut) untuk dipergunakan membayar setiap jumlah uang terhutang yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.

PASAL 4
PERNYATAAN DAN JAMINAN

DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa DEBITUR: i) tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun juga; ii) tidak berada dalam keadaan pailit; iii) tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya; iv) seluruh pinjaman atau hutang DEBITUR pada kreditur lainnya adalah lancar (kolektibilitas 1 (satu) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku); dan menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan kepada BANK adalah benar.

PASAL 5
KEWAJIBAN

Kecuali ditentukan lain oleh BANK, terhitung sejak tanggal Perjanjian Kredit sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITUR mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit;

b. Menyerahkan pada BANK, setiap waktu, baik diminta ataupun tidak diminta, segala dokumen dan atau informasi/keterangan/data-data secara lengkap, tepat, benar dan terkini serta sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai keadaaan keuangan DEBITUR dan peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan keuangan DEBITUR;

c. Menyerahkan kepada BANK semua dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit;

d. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan undang–undang yang berlaku;

e. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK setiap ada perubahan alamat, data dan informasi penting lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan alamat atau data tersebut berlaku efektif. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya ke alamat terakhir yang tercatat dalam data BANK.

PASAL 6
KOMPENSASI

DEBITUR tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensasikan) dengan tagihan/piutang dagang DEBITUR terhadap BANK (bila ada) dan tidak akan menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim) dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali BANK berdasarkan Perjanjian Kredit atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit. DEBITUR menjadi tidak berhak atas semua manfaat yang diberikan BANK apabila DEBITUR wanprestasi. DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PASAL 7
PENGALIHAN HAK

DEBITUR memberikan persetujuan kepada BANK untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya. Atas pengalihan tersebut, BANK akan melakukan pemberitahuan kepada DEBITUR.  Apabila terjadi pengalihan hak dimaksud, maka DEBITUR akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan sebelumnya oleh BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan DEBITUR dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan juga akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit. Menyimpang dari hal tersebut di atas, DEBITUR setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.

PASAL 8
PERISTIWA KELALAIAN

1. BANK berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit, baik karena hutang pokok, biaya-biaya, dan karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana DEBITUR dan/ atau Penjamin : i) oleh Pengadilan Negeri dinyatakan pailit; ii) meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling); iii) meninggal dunia; iv) tidak membayar pokok dan biaya-biaya yang terhutang pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian Kredit atau perjanjian lainnya dengan BANK; v) dinyatakan lalai/wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya menurut perjanjian lainnya dengan kreditur/pihak ketiga lainnya; vi) terlibat dalam suatu perkara pengadilan baik selama jangka waktu berlakunya Fasilitas Kredit ataupun pada saat jangka waktu Fasilitas Kredit telah jatuh tempo.

2. Dalam hal DEBITUR terlambat dalam melakukan pembayaran pada salah satu fasilitas atau produk pinjaman BANK (Jenius Paylater, Flexi Cash, atau Kartu Kredit Jenius), maka seluruh fasilitas kredit DEBITUR akan menjadi tidak dapat digunakan untuk penarikan dana atau bertransaksi.

3. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian DEBITUR dan/atau Penjamin, termasuk segala biaya yang berkenaan dengan proses hukum antara lain biaya penagihan, honor, biaya Pengacara, biaya juru sita, biaya Pengadilan, pajak dan lain-lain menjadi beban/ tanggungan DEBITUR dan/atau Penjamin.

4. Dalam hal DEBITUR tidak memenuhi kewajibannya, maka BANK berhak untuk melakukan aktivitas penagihan termasuk namun tidak terbatas dengan cara sebagai berikut: i) melalui surat menyurat (baik dikirim sendiri oleh BANK ataupun melalui perusahaan ekspedisi/kurir); ii) langsung bertemu dengan DEBITUR di alamat rumah tinggal dan/atau lokasi usaha dan/atau kantor dan/atau tempat lain yang disepakati dengan DEBITUR; iii) melalui media komunikasi lain, antara lain melalui alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon yang tercatat di BANK, nomor telepon lain yang digunakan DEBITUR di kemudian hari, Aplikasi Jenius, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), Whatsapp, facsimile, telex, atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK.

PASAL 9
PEMBERITAHUAN

Semua surat menyurat atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius, surat elektronik/email ke DEBITUR atau secara langsung, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), surat tercatat, facsimile, telex, melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tercatat pada BANK atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK.

PASAL 10
KETENTUAN PENUTUP

1. DEBITUR dan BANK dengan ini, sepakat dan setuju untuk mengubah Perjanjian Kredit sebelumnya (jika ada untuk Fasilitas Kredit yang sama) dan memberlakukan seluruh ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Kredit ini.

2. DEBITUR dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan perkreditan yang berlaku di BANK.

3. Setiap lampiran, surat, dokumen ataupun addendum/perjanjian perubahan terhadap Perjanjian Kredit, baik yang berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik/digital, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dan oleh karenanya mengikat BANK dan DEBITUR.

4. DEBITUR mengetahui, mengerti dan setuju bahwa BANK dari waktu ke waktu atas inisiatif BANK dapat mengubah ketentuan Jenius Paylater serta ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini termasuk syarat-syarat, jenis dan besar biaya-biaya dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu Pemberitahuan Tertulis melalui media komunikasi BANK sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dalam hal DEBITUR tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka DEBITUR yang bersangkutan dapat menyampaikan ketidaksetujuannya kepada BANK dan dapat mengakhiri/menutup Jenius Paylater dan DEBITUR wajib sebelumnya membayar seluruh jumlah tagihan yang tehutang olehnya kepada BANK. Adapun penutupan Jenius Paylater ini dapat disampaikan melalui Jenius Help 1500 365.

6. Dalam hal DEBITUR sudah diberikan waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan dan DEBITUR tidak menyampaikan konfirmasinya, BANK menganggap DEBITUR menyetujui perubahan tersebut.

7. Bilamana DEBITUR meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban DEBITUR yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari DEBITUR.

8. DEBITUR telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kredit, serta DEBITUR memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR.

9. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

10. Perjanjian Kredit ini tunduk pada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Jenius.

11. Mengenai pengakhiran Perjanjian Kredit, DEBITUR dan BANK dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

12. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini, DEBITUR wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

13. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dengan digunakannya sebagian hak, kuasa atau hak istimewa tersebut tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak-hak dan upaya-upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian Kredit ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak-hak dan upaya-upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.

14. Dalam hal terjadi atau timbul suatu kelalaian/pelanggaran, maka suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh BANK atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak, wewenang atau tuntutan tidak melemahkan hak, wewenang atau tuntutan tersebut dan juga tidak dapat diartikan bahwa BANK melepaskan hak, wewenang atau tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada atau dilakukannya pelanggaran oleh DEBITUR.

15. Perjanjian Kredit ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari Perjanjian Kredit ini, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan mengikat secara hukum.

16. Perjanjian Kredit ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

17. Terhadap Perjanjian Kredit ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat dari namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.

18. DEBITUR setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini antara DEBITUR dengan BANK akan diselesaikan dengan cara musyawarah.

Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh DEBITUR dengan BANK, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

19. Perjanjian Kredit ini telah dibubuhkan bea meterai lunas sesuai peraturan yang berlaku.

Versi 2.0
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023

Nama Produk: Deposito Berjangka Maxi Saver Jenius
Nama Penerbit: PT Bank BTPN Tbk

Fitur Utama:

Memenuhi kebutuhan terkait deposito berjangka, seperti:

  • Deposito dengan tenor atau waktu penguncian yang fleksibel
  • Pilihan bunga yang disesuaikan dengan jumlah penempatan. Dengan bunga yang semakin besar dengan penempatan yang semakin besar
  • Metode perpanjangan yang beragam dan dapat diubah sesuai keinginan pengguna
  • Deposito yang dapat dicairkan sewaktu-waktu dan tanpa biaya tambahan
  • Informasi transaksi pembuatan, pencairan, dan pengkreditan bunga deposito di In & Out, e-Statement dan e-SPT

Manfaat:

Mempermudah Nasabah dalam mencapai target finansial yang dituju serta alternatif rekening tabungan dengan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan rekening lain di Jenius.

Risiko:

  • Perubahan bunga sewaktu-waktu sesuai ketentuan Bank
  • Penjaminan LPS hanya berlaku apabila penempatan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan LPS

Persyaratan dan tata cara:

  • Seluruh pengguna Jenius yang sudah aktivasi rekening utama Jenius dapat membuka deposito Maxi Saver melalui Aplikasi Jenius
  • Nilai penempatan pokok minimal sebesar Rp10.000.000
  • Waktu penguncian minimal selama 1 bulan
  • Pilihan waktu penguncian dari 1 hingga 12 bulan

Biaya:

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank tanpa persetujuan Nasabah, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku. Informasi terkait biaya dan limit deposito Maxi Saver tersedia di website https://www.jenius.com/rates-and-limits

  1. Untuk membuka Maxi Saver, Nasabah wajib memiliki rekening Jenius yang aktif sebagai sumber dana pendebetan penempatan Maxi Saver.
  2. Nasabah akan menerima bukti penempatan dana Maxi Saver berupa elektronik advis (e-advis) yang dapat diakses di aplikasi Jenius.
    a. Bukti tersebut merupakan bukti kepemilikan Maxi Saver
    b. Bukti penempatan dan kepemilikan ini tidak bisa dijaminkan atau digadaikan kepada pihak manapun.
  3. Seluruh dana Nasabah yang ditempatkan di PT Bank BTPN Tbk (Bank) yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin LPS atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS, berdasarkan Undang-Undang, Peraturan LPS dan/atau peraturan yang telah ada atau yang akan ada di kemudian hari, maka atas segala risiko yang timbul merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  4. Perpanjangan Maxi Saver
    a. Untuk Maxi Saver yang sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang, Bank tidak akan memperhitungkan bunga atas penempatan tersebut.
    b. Nasabah dapat melakukan perpanjangan, baik pokok maupun pokok plus bunga, sesuai dengan instruksi Nasabah pada aplikasi Jenius.
  5. Suku bunga Maxi Saver
    a. Tingkat suku bunga yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan dapat berubah dari waktu ke waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    b. Bunga Maxi Saver akan dibayarkan pada saat jatuh tempo setelah dikurangi PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan dan perundang-undangan yang berlaku.
    c. Bunga Maxi Saver akan diperhitungkan berdasarkan hari bunga (365 hari).
  6. Nasabah hanya dapat melakukan pencairan Maxi Saver saat jatuh tempo atau tanggal lain sesuai dengan ketentuan dan prosedur Jenius dan/atau Bank yang berlaku.
  7. Jika Nasabah melakukan pencairan Maxi Saver pada tanggal lain sebelum jatuh tempo (early termination), maka hanya dana yang ditempatkan saat pembukaan yang akan dibayarkan.
  8. Proses early termination tidak dapat dilakukan pada:
    a. Hari yang sama dengan tanggal pembukaan.
    b. 2 (dua) hari kerja sebelum jatuh tempo.
  9. Maxi Saver yang dibuka dengan instruksi atau kondisi perpanjangan otomatis melalui aplikasi Jenius dapat diubah kondisi pencairannya oleh Nasabah melalui aplikasi Jenius, sesuai dengan syarat dan ketentuan Jenius dan/atau Bank yang berlaku.
  10. Nasabah dapat mengubah instruksi atau kondisi perpanjangan otomatis sebanyak maksimal 5 (lima) kali per Maxi Saver mulai dari 1 (satu) hari setelah tanggal pembukaan hingga 2 (dua) hari kerja sebelum jatuh tempo.
  11. Dengan membuka Maxi Saver, Nasabah telah memberikan persetujuan kepada Jenius dan/atau Bank untuk menggunakan informasi/data yang terdapat pada Rekening Jenius sebagai bukti persetujuan pembukaan, penempatan dan transaksi Maxi Saver.
  12. Hanya dengan persetujuan dari Jenius dan/atau Bank dana hasil pencairan Maxi Saver dapat dibayarkan ke rekening/giro non sumber dana pada Bank atau sesuai instruksi Nasabah dengan mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
  13. Syarat & Ketentuan Maxi Saver ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Jenius, oleh karenanya Nasabah tunduk dan terikat pada ketentuan yang tercantum di dalamnya dan pada Syarat dan Ketentuan Jenius.
  14. Kecuali ditentukan lain dalam Syarat & Ketentuan Maxi Saver melalui aplikasi Jenius, maka semua istilah dan definisi yang dipergunakan di sini mempunyai arti dan pengertian yang sama dengan istilah dan definisi pada Syarat dan Ketentuan pembukaan dan pembukaan Maxi Saver maupun Syarat dan Ketentuan Jenius.

Versi 2.0.0
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023

Nama Produk: Mata Uang Asing
Nama Penerbit: PT BANK BTPN Tbk

Fitur Utama:

Memenuhi kebutuhan terkait mata uang asing, seperti:

  • Pembukaan rekening Mata Uang Asing
  • Transaksi jual dan beli mata uang asing dari Saldo Aktif Jenius
  • Transaksi mengirim dan menerima dana mata uang asing (Remitansi (Merujuk pada Definisi))
  • Tarik tunai dan transaksi di luar negeri dengan menghubungkan rekening ke kartu ATM/Debit Jenius (m-Card).
  • Informasi seluruh transaksi dan saldo di In & Out, e-Statement dan e-SPT.

Manfaat:

  • Menikmati berbagai macam jenis mata uang asing dalam Jenius
  • Mempermudah transaksi mata uang asing melalui aplikasi Jenius,

Risiko:

  • Risiko biaya konversi
  • Fluktuasi nilai tukar mata uang
  • Biaya yang dibebankan oleh pihak ketiga
  • Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya berlaku apabila simpanan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan LPS.

Persyaratan dan tata cara:

  • Seluruh pengguna Jenius yang sudah aktivasi Rekening Utama dapat membuka rekening Mata Uang Asing melalui Aplikasi Jenius yang disesuaikan dengan ketentuan Bank dalam pembukaan rekening Jenius
  • Berlakunya minimum setoran awal untuk setiap jenis mata uang asing yang tersedia. Untuk informasi lebih lanjut tersedia di situs https://www.jenius.com/rates-and-limits

Biaya & Suku Bunga:

Informasi terkait Biaya transaksi dan Suku Bunga Mata Uang Asing tersedia di situs https://www.jenius.com/rates-and-limits

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank, dimana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku.

Simulasi:

Simulasi produk akan ditunjukan sebelum Nasabah melakukan konfirmasi atas transaksi di dalam Aplikasi Jenius.

  1. Definisi
    1. “Bank” adalah PT. BANK BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
    2. “Jenius” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
    3. “Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Jenius.
    4. ”Rekening Utama” adalah Rekening yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan rekening tersebut dihubungkan dengan kartu debit yang diterbitkan secara fisik, yang disebut dengan m-Card.
    5. “Saldo Aktif” adalah saldo yang ada di dalam Rekening Utama, dapat digunakan untuk transfer, tarik tunai, transaksi online/offline, dan tabungan.
    6. “Mata Uang Asing” adalah fitur yang memudahkan Nasabah untuk menyimpan, transaksi jual/beli, kirim dan menerima, transaksi pembayaran dalam mata uang asing sesuai dengan mata uang yang tersedia pada jam operasional dengan mengikuti strategi yang akan diterapkan oleh Jenius. Ringkasan informasi produk atas fitur tersebut dapat diakses melalui www.jenius.com/cards/foreign-currency.
    7. “$Cashtag” adalah identitas Nasabah yang bersifat personal, unik, dan aman yang berfungsi sebagai nama dan nomor rekening Jenius di Bank. Ringkasan informasi produk atas fitur tersebut dapat diakses melalui www.jenius.com/app/pay/send-it.
    8. “Card Center” adalah cara mengelola kartu debit dari request kartu, aktivasi kartu, top up dan refund, blokir dan hapus kartu, ubah PIN dan limit, pengecekan histori transaksi dan menghubungkan Mata Uang Asing ke m-Card. Ringkasan informasi produk dapat diakses melalui www.jenius.com/app/control/card-center.
    9. “m-Card” adalah kartu debit utama, dengan m-Card, Nasabah bisa tarik tunai di ATM Prima/Bersama/mancanegara dan bertransaksi online/offline di seluruh merchant Visa dan memperoleh akses ke metode pembayaran Jenius lainnya seperti Jenius QRIS dan Jenius Pay.
    10. “Remitansi” adalah layanan perbankan bagi Nasabah dalam bentuk penerimaan dan pengiriman dana dalam mata uang asing ke sesama pengguna Jenius atau bank lain (di dalam negeri dan luar negeri) sesuai dengan mata uang yang tersedia serta jam operasional yang berlaku pada aplikasi Jenius. Ringkasan informasi produk atas fitur tersebut dapat diakses melalui www.jenius.com/cards/foreign-currency.
    11. “In & Out” adalah fitur untuk mencatat seluruh transaksi uang masuk/uang keluar di Saldo Aktif dan saldo rekening Mata Uang Asing, serta mencatat semua transaksi terjadwal dan daftar permintaan uang yang telah Nasabah kirim.
    12. “e-Statement” adalah rekening koran yang berisi seluruh catatan transaksi keuangan yang Nasabah lakukan di Aplikasi Jenius maupun Kartu Debit Jenius yang dapat dilihat dan diunduh dari Aplikasi Jenius .
    13. “Aplikasi Jenius” adalah aplikasi Jenius yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah
    14. Login adalah proses otorisasi Nasabah untuk masuk ke dalam menu di Aplikasi Jenius.
    15. “Hari Kerja” adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.
    16. “ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri (Automatic Teller Machine).
    17. “Layanan Nasabah (Jenius Help)” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon, email, dan/atau chat.
    18. Booth Jenius” adalah pusat layanan Nasabah Jenius yang berupa, standalone booth, shop-in-shop, gerai pameran, dan/atau bentuk setara lainnya dalam space retail dan sejenisnya.
    19. Device” berarti semua perangkat elektronik, wireless, komunikasi, transmisi atau peralatan telekomunikasi, perangkat atau media yang termasuk dan tidak terbatas pada smartphone, Internet, komputer atau peralatan Mobile, perangkat, terminal atau sistem yang mungkin dibutuhkan untuk mengakses dan menggunakan Jenius.
    20. “Partner Bank” adalah pihak yang bekerjasama baik langsung maupun tidak langsung dengan Bank untuk memproses Instruksi transaksi dari Nasabah, termasuk switching, acquiring, recipient dan correspondent bank.
  2. Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Rekening Mata Uang Asing
    1. Pembukaan rekening Mata Uang Asing dapat diajukan oleh Nasabah setelah aktivasi Rekening Utama dan sesuai dengan ketentuan Bank dalam pembukaan rekening.
    2. Pembukaan rekening Mata Uang Asing dapat diajukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Jenius dengan cara melakukan pembelian mata uang asing sebagai setoran awal yang didebet dari Saldo Aktif Nasabah.
    3. Rekening Mata Uang Asing dapat digunakan untuk kepentingan menabung mata uang asing di dalam wilayah Indonesia.
    4. Nasabah dapat membuka rekening dengan berbagai jenis mata uang asing yang tersedia di Aplikasi Jenius dengan setoran awal yang berbeda untuk setiap jenis mata uang asing. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/cards/foreign-currency.
    5. Nasabah akan mendapatkan nomor rekening Mata Uang Asing yang berbeda untuk setiap mata uang asing yang telah dibuka oleh Nasabah melalui Aplikasi Jenius.
    6. Dalam hal Nasabah ingin menutup rekening Mata Uang Asing, hanya dapat dilakukan dengan penutupan Rekening Utama.
    7. Rekening Utama adalah basis dari segala hubungan dengan Jenius, dan jika Rekening Utama ditutup, maka rekening tambahan dan layanan lain yang terkait rekening Jenius juga akan turut ditutup.
    8. Penutupan Rekening Utama dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (Jenius Help), Booth Jenius, dan/atau Aplikasi Jenius.
    9. Bank berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
      1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga Bank telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi atau/akan/telah digunakan untuk menampung hasil tindak pidana atau aktivitas illegal lainnya termasuk judi online, investasi illegal, penipuan, narkotika, yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pihak lain, dan/atau Bank.
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
      3. Profil data Nama Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah masal.
      4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
      5. Karena suatu hal yang diperkenankan oleh ketentuan, Bank tidak lagi menyediakan produk rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan tertentu
    10. Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Persyaratan dan Tata Cara Transaksi dengan Mata Uang Asing
    1. Transaksi jual/beli Mata Uang Asing yang dilakukan melalui Aplikasi Jenius hanya dapat dilakukan selama jam operasional transaksi valuta asing, mengikuti jam operasional yang berada di situs Jenius dan/atau Aplikasi Jenius. Di luar jam operasional, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pertukaran mata uang asing melalui Aplikasi Jenius.
    2. Bank dapat mengatur dan menghentikan sewaktu-waktu atas layanan jual/beli mata uang asing melalui Aplikasi Jenius.
    3. Transaksi jual/beli mata uang asing mengikuti nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan Bank atau Partner Bank pada saat melakukan transaksi jual/beli.
    4. Nilai tukar mata uang asing yang terdapat dalam Aplikasi Jenius dapat berbeda dengan nilai tukar mata uang asing yang terdapat di cabang/situs Bank.
    5. Transaksi jual/beli yang dilakukan di Aplikasi Jenius tetap mengikuti nilai tukar mata uang asing yang terdapat pada Aplikasi Jenius
    6. Nasabah dapat melakukan transaksi jual/beli mata uang asing yang tersedia di dalam Aplikasi Jenius dengan jumlah minimal yang telah ditentukan oleh Bank. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/rates-and-limits.
    7. Dalam melakukan perhitungan kalkulasi konversi mata uang, Bank dapat melakukan pembulatan yang diperlukan.
    8. Limit pembelian mata uang asing untuk seluruh jenis mata uang asing pada Aplikasi Jenius dan melalui cabang Bank dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank. Untuk informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/rates-and-limits.
    9. Remitansi hanya dapat dilakukan setelah Nasabah memiliki rekening Mata Uang Asing.
    10. Remitansi dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius menggunakan saldo rekening Mata Uang Asing yang terdapat di Jenius.
    11. Remitansi dengan tujuan ke sesama rekening Jenius atau bank lain (di dalam dan luar negeri) dapat dilakukan mengikuti jam operasional yang berada di situs Jenius dan/atau Aplikasi Jenius.
    12. Remitansi di dalam wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan untuk tujuan simpanan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    13. Proses Remitansi bergantung dengan ketentuan di masing-masing Bank Tujuan dan Partner Bank, maka Bank tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk uang sampai ke Penerima.
    14. Pengembalian dana dalam Remitansi dapat dilakukan dengan berbagai alasan namun tidak terbatas pada: (1) Nomor rekening atau detail data Penerima salah/tidak lengkap; (2) Transaksi membutuhkan tambahan dokumen, (3) Penerima adalah orang yang masuk dalam Daftar Hitam OJK, daftar teroris, atau Daftar Hitam Nasional, (4) Tidak lolos penyaringan AML, dan lain-lainnya.
    15. Pengembalian dana dapat dikembalikan dalam jumlah penuh atau sebagian (mengikuti biaya-biaya yang muncul terhadap transaksi).
    16. Nasabah dapat menerima transfer masuk dari sesama rekening Jenius atau dari bank atau institusi lain (domestik atau internasional). Jika terdapat perbedaan mata uang dari instruksi transaksi yang diterima Bank, maka Bank akan mengonversi ke mata uang rekening tujuan Nasabah penerima di Jenius (sesuai dengan nilai tukar yang berlaku di Bank).
    17. Dalam hal Nasabah berkeinginan untuk melakukan transaksi pembayaran dan/atau penarikan dana menggunakan saldo rekening Mata Uang Asing dengan m-Card yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka Nasabah diwajibkan untuk menghubungkan m-Card dengan rekening Mata Uang Asing melalui fitur Card Center di Aplikasi Jenius. Jika tidak dihubungkan, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut
    18. Nasabah wajib memastikan m-Card dalam kondisi aktif ketika melakukan transaksi dengan m-Card.
    19. Nasabah tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan mata uang asing di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    20. Riwayat transaksi Mata Uang Asing yang dilakukan oleh Nasabah akan tercatat di In & Out di dalam Aplikasi Jenius. Untuk melihat informasi lengkap mengenai fitur In & Out, dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/app/control/in-out.
    21. Nasabah yang melakukan penarikan tunai mata uang asing dari saldo rekening Mata Uang Asing atau saldo Rupiah dengan menggunakan jaringan ATM di luar negeri (seperti Visa atau jaringan internasional lainnya yang dimiliki oleh Bank) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.  informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/rates-and-limits.
    22. Dalam hal Nasabah melakukan pemindahan/penarikan dana dalam mata uang yang berbeda dari Rekening yang dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.
    23. Nasabah melepaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya apapun (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan pelaksanaan instruksi transaksi melalui Aplikasi Jenius Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Bank.
    24. Dalam kondisi tertentu, Bank dapat meminta dokumen tambahan kepada Nasabah dan Nasabah wajib untuk memenuhi permintaan dokumen tambahan tersebut untuk melanjutkan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Biaya
    1. Bank berhak untuk mendebit Rekening Utama dan/atau Rekening Tambahan Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam Tabel Biaya dan Limit yang dapat ditemukan dalam situs https://www.jenius.com/rates-and-limits dan/atau Aplikasi Jenius
    2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya dapat diakses melalui situs https://www.jenius.com/rates-and-limits dan juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah dan Booth Jenius yang tersedia.
    3. Bank tidak bertanggung jawab atas biaya dari Partner Bank yang timbul sebagai akibat pegunaan layanan dari Partner Bank dalam kegiatan Remitansi, penarikan tunai atau pun transaksi pembayaran dengan Aplikasi Jenius dan/atau transaksi kartu debit Jenius.
  5. Jaminan Pemerintah
    1. Saldo rekening Mata Uang Asing Nasabah di Jenius dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    2. Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh LPS, maka saldo simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.
    3. Pemberian bunga atau pengenaan biaya atas rekening Mata Uang Asing merupakan kebijakan Bank yang dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan ke Nasabah sesuai peraturan yang berlaku. Untuk informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs Jenius https://www.jenius.com/rates-and-limits.
  6. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku
    1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
    2. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan. Apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum.
  7. Pernyataan dan wewenang
    1. Dengan memberikan tanda centang pada pernyataan terkait persetujuan Syarat dan Ketentuan, Nasabah menyatakan memiliki waktu yang cukup untuk membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan, termasuk di dalamnya menyetujui atas semua proses yang melekat pada Layanan Digital Banking Jenius.
    2. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Nasabah PT BANK BTPN Tbk (“Syarat dan Ketentuan Nasabah”) yang dapat diakses oleh Nasabah di https://www.jenius.com/syarat-dan-ketentuan, persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan akan diterima oleh Nasabah seperti hukum, perundangan dan kuasa Bank yang berlaku di Republik Indonesia, akan halnya ketentuan yang ditetapkan oleh Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik).
  8. Pertanyaan dan pengaduan
    1. Hal – hal lain yang tidak disebut pada Syarat dan Ketentuan ini, akan mengikuti Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan Jenius yang sudah disetujui oleh Nasabah melalui Aplikasi Jenius dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank.
    2. Untuk hal-hal yang terkait dengan Syarat dan Kententuan serta seluruh konsekuensinya, setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah
    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
    5. RIPLAY dan Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk semua pembukaan rekening Mata Uang Asing pada Bank, dan Nasabah menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini dan syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang berlaku pada Bank.

PT Bank BTPN Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan merupakan peserta penjaminan LPS.

Versi 1.00
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Personal

  1. Informasi Layanan
    1. Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition (“Layanan”) adalah sebuah teknologi pengenalan yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi seseorang berdasarkan perhitungan karakteristik wajah secara digital. Teknologi ini menggunakan kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) untuk mengenali dan/atau mengidentifikasi wajah-wajah manusia yang sudah terdaftar di sistem Jenius. Teknologi ini dimanfaatkan pada proses termasuk dan tidak terbatas pada proses memutuskan tautan perangkat (unlink device).
    2. Proses Unlink Device adalah suatu proses yang diperlukan untuk menghapus device yang masih terhubung dengan akun Jenius sebelum nasabah dapat melakukan login menggunakan perangkat/device lainnya.
  2. Nama Penerbit Layanan
    1. Layanan merupakan layanan Digital Banking Jenius yang diterbitkan PT BANK BTPN Tbk (“Bank”).
    2. Selain itu, dalam hal memberikan Layanan yang optimal serta menjamin keamanan data Nasabah, Bank bekerjasama dengan Pihak Ketiga yaitu, PT Global Infotech Solution yang bersertifikasi ISO/IEC 30107-3 Biometric presentation attack detection. Pihak Ketiga bekerja sama dengan Bank, termasuk namun tidak terbatas untuk kepentingan analisis dan autentikasi dengan cara memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, mengirimkan serta menyampaikan informasi/data serta turunannya kepada Bank.
  3. Fitur Utama
    1. Fitur utama dari Layanan adalah mengidentifikasi keaslian wajah nasabah yang terdeteksi di kamera pada perangkat nasabah, yang terhubung dengan aplikasi Jenius, dengan membandingkannya dengan foto tersimpan di sistem Jenius yang didapatkan pada saat proses registrasi/pembukaan rekening.
    2. Dengan Nasabah menyetujui fitur Layanan, Nasabah dapat memanfaatkannya pada proses termasuk dan tidak terbatas pada proses unlink device dengan menggunakan Pengenalan Wajah dan penggunaan pada proses lain pada fitur-fitur yang ada pada Bank.
    3. Tentang Layanan:
      1. Pendaftaran Layanan dilakukan di dalam aplikasi Jenius.
      2. Autentikasi dilakukan dengan membandingkan wajah Nasabah yang ditampilkan pada saat menggunakan sistem biometric dengan foto yang tersimpan di Jenius.
      3. Foto wajah yang telah terdaftar hanya tersimpan di dalam sistem Jenius dan tidak dapat diubah.
  4. Manfaat
    1. Teknologi Layanan ini dimanfaatkan pada proses termasuk dan tidak terbatas pada proses unlink device dan penggunaan pada proses lain pada fitur-fitur yang ada pada Bank.
    2. Unlink perangkat dengan Layanan dilakukan secara otomatis dari sistem untuk menghubungkan akun Jenius Nasabah dari perangkat lama dan menghubungkannya ke perangkat baru.
    3. Unlink perangkat dengan Layanan bisa Nasabah lakukan kapan saja secara mandiri.
    4. Nasabah bisa melakukan unlink perangkat lama melalui aplikasi Jenius dengan aman dan mudah, tanpa harus menghubungi Jenius Help atau datang ke booth Jenius/cabang Bank.
  5. Risiko
    1. Bank tidak bertanggung-jawab atas penggunaan Aplikasi Jenius pada perangkat yang tidak sesuai dengan standar dukungan aplikasi Jenius.
    2. Apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan atau akses tidak sah ke akun Jenius Nasabah, Nasabah dapat melaporkan ke Jenius Help (telepon ke 1500-365 atau email ke [email protected]).
  6. Persyaratan dan Tata Cara
    1. Persyaratan Layanan
      1. Untuk menggunakan Layanan, Nasabah harus memiliki akun aktif di Jenius.
      2. Nasabah dapat menggunakan semua smartphone jenis Android (min. versi 5.0) dan iPhone (min. iOS 11) yang memiliki kamera depan.
      3. Pendaftaran wajah untuk Layanan hanya bisa Nasabah lakukan secara mandiri melalui aplikasi Jenius, dan dengan menggunakan perangkat smartphone yang masih terhubung dengan akun aktif di Jenius Nasabah.
    2. Cara mendaftarkan wajah Nasabah agar bisa menggunakan Layanan
      1. Buka aplikasi Jenius dengan terlebih dahulu melakukan login dengan PIN ataupun biometric wajah/jari.
      2. Nasabah dapat melakukan pendaftaran wajah pada aplikasi Jenius dengan mengikuti instruksi yang diberikan hingga wajah Nasabah berhasil terdaftar.
      3. Nasabah akan menerima push notification dan e-mail bahwa nasabah berhasil mendaftarkan wajah untuk Layanan.
  7. Biaya
    1. Jenius tidak membebankan biaya tambahan atas Layanan.
    2. Nasabah hanya perlu memastikan telah memiliki aplikasi Jenius yang paling update.
  8. Informasi Tambahan
    1. Informasi mengenai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition ini dapat diakses melalui website resmi Jenius pada https://www.jenius.com dan https://www.jenius.com/faq/pengenalan-wajah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum
    1. Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan Layanan.
    2. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanjutkan penggunaan Layanan tersebut, Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami Ringkasan Informasi Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition.
    3. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanjutkan penggunaan Layanan tersebut, Nasabah setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    4. Apabila Nasabah tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah tidak disarankan untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanjutkan menggunaaan Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition.
  2. Akses dan Kewenangan
    1. Jenius berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
      1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga Bank telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi atau/akan/telah digunakan untuk menampung hasil tindak pidana atau aktivitas ilegal lainnya termasuk judi online, investasi ilegal, penipuan, narkotika, yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pihak lain, dan/atau Bank.
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
      3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah masal.
      4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
      5. Karena suatu hal yang diperkenankan oleh ketentuan, Bank tidak lagi menyediakan produk rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan tertentu.
    2. Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
    3. Jenius berhak memperbaharui, menangguhkan, atau menghentikan Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition setiap saat tanpa pemberitahuan sebelumnya. Adapun penyebab yang dapat menyebabkan hal tersebut termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Berhentinya kerja sama antara Jenius dan pihak ketiga secara sementara atau permanen.
      2. Jenius mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terhadap akun Jenius Nasabah.
  3. Bahasa
    1. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan. Apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum.
  4. Hukum Yang Berlaku
    1. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia
  5. Perubahan Syarat dan Ketentuan
    1. Nasabah mengetahui, mengerti, dan setuju bahwa Jenius, dari waktu ke waktu, atas inisiatif Jenius, dapat merevisi dan memperbaharui Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan Pemberitahuan Tertulis (melalui media elektronik atau cetak) termasuk perubahan syarat-syarat, jenis dan besar biaya, dan/atau hal lainnya terkait penyelenggaraan Layanan Pengenalan Wajah Jenius/Jenius Face Recognition. Jenius akan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Jenius, kecuali untuk memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

Versi 2.0
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023

Nama Penerbit : PT BANK BTPN Tbk (“Bank”)
Nama Produk : Pembukaan Akun Investasi Reksa Dana
Mata Uang : Rupiah (IDR)
Jenis Produk : Pasar Modal

Deskripsi Produk: Kumpulan dana dari sekumpulan investor yang dikelola oleh Manajer Investasi untuk kemudian diinvestasikan ke berbagai macam efek di pasar modal

  1. Fitur Utama:
    1. Pembukaan akun investasi Reksa Dana melalui layanan perbankan elektronik Jenius atau mengisi formulir melalui kantor cabang Bank
    2. Pemantauan status pengajuan pembukaan akun investasi Reksa Dana melalui layanan perbankan elektronik Jenius.
  2. Informasi Layanan
    1. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) merupakan layanan transaksi (jual/beli) produk Reksa Dana milik Manajer Investasi melalui cabang Bank – Sinaya sebagai agen penjual maupun secara elektronik di aplikasi Jenius (APERD Layanan Elektronik). Salah satu layanan yang ditawarkan Jenius dalam layanan APERD adalah pembukaan akun atau rekening investasi melalui Jenius.
    2. Aktivitas sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) berarti Bank hanya akan bertindak sebagai pihak yang menjual produk Reksa Dana yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan tidak menjadikan produk Reksa Dana sebagai produk perbankan.
  3. Manfaat Layanan
    Bank berusaha mengarahkan nasabah untuk berinvestasi secara sehat dengan memberikan layanan yang menekankan diversifikasi produk investasi sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko nasabah dan juga menawarkan konsep investasi berkala (reguler investment plan). Layanan ini tersedia baik melalui cabang maupun melalui aplikasi Jenius.
  4. Risiko Layanan
    1. Risiko strategi adalah risiko yang muncul akibat kegagalan penetapan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian sasaran dan target utama Bank sebagai APERD.
    2. Risiko operasional adalah risiko yang muncul sebagai akibat ketidaklayakan atau kegagalan proses internal, manusia, sistem teknologi informasi dan/atau adanya kejadian yang berasal dari luar lingkungan Bank. Contoh risiko operasional antara lain:
      1. Adanya transaksi dalam jumlah yang tinggi membutuhkan tambahan manpower di tim operation kantor pusat agar transaksi diproses tepat waktu.
      2. Adanya penjualan melalui Jenius mengakibatkan pertanyaan terkait produk bisa masuk ke booth dan call center. Sehingga jika agen di booth dan call center harus menjelaskan produk Reksa Dana yang dijual, agen harus memiliki sertifikat Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) atau mengumpulkan seluruh pertanyaan terlebih dahulu di Jenius untuk dijelaskan kembali oleh agen bersertifikat WAPERD.
      3. Terdapat pengembangan sistem di Bank dan terdapat pengembangan di aplikasi Jenius terkait pembukaan rekening dan transaksi Reksa Dana.
    3. Risiko legal adalah risiko gugatan yang muncul akibat kesalahpahaman nasabah terhadap informasi produk dan layanan Bank sebagai APERD.
    4. Risiko aset dan liabilitas adalah risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan pengelolaan aset dan liabilitas.
    5. Risiko kepengurusan adalah risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan dalam memelihara komposisi terbaik pengurusnya, yaitu direksi dan dewan komisaris, atau yang setara, yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
    6. Risiko tata kelola adalah risiko yang muncul karena adanya potensi kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance), ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan pengendalian, dan perilaku dari setiap pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dengan Bank sebagai APERD.
  5. Persyaratan dan Tata Cara
    1. Layanan tersedia untuk seluruh Nasabah perorangan yang memiliki rekening di Sinaya maupun Jenius.
    2. Distribusi penjualan dilakukan di seluruh cabang yang telah memiliki izin APERD serta pada aplikasi Jenius.
    3. Nasabah yang akan membeli produk Reksa Dana harus membuka rekening investasi di Bank dengan nama yang sama untuk keperluan konsolidasi pencatatan Unit Penyertaan produk Reksa Dana yang dimilikinya, serta memiliki rekening tabungan di Bank.
    4. Rekening investasi yang dimaksud mewajibkan Nasabah untuk mengisi Formulir Pembukaan Rekening Investasi Reksa Dana, baik yang tersedia secara cetak, maupun elektronik melalui aplikasi Jenius, serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Transaksi Reksa Dana.
    5. Selain itu, nasabah harus mengisi Formulir Kesesuaian Risiko (Kuis Profil Risiko) untuk mengetahui risiko investasinya.
    6. Nasabah dapat mengajukan keluhan/pengaduan terkait transaksi secara tertulis melalui Kantor Cabang Bank terdekat/website (https://www.btpn.com)/email (btpncare @btpn.com/[email protected])/APPK OJK dan/atau lisan melalui BTPN Care (1500 300 atau +62 21 2450 5500 (SLI)) atau untuk BTPN Jenius dapat menghubungi Jenius Help (1500 365).
  6. Biaya Layanan
    1. Tidak dikenakan biaya khusus untuk Layanan Pembukaan Akun Investasi Reksa Dana.
    2. Biaya yang dibebankan kepada Nasabah hanya terkait dengan pembelian produk-produk yang dimiliki oleh Nasabah.

 

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  1. Manajer Investasi dapat menolak permohonan produk Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  2. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembelian produk dan berhak bertanya kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini
  3. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari prospektus. Nasabah wajib untuktetap membaca, dan memahami prospektus sebelum berinvestasi.
  4. Konfirmasi dari Bank Kustodian adalah tanda bukti kepemilikan atas efek Reksa Dana yang sah.
  5. Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portfolio Reksa Dana

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Akun Reksa Dana

Harap baca dengan saksama syarat dan ketentuan di bawah:

  1. DEFINISI
    1. Bank adalah PT BANK BTPN Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
    2. Bank Kustodian adalah pihak yang mengurus administrasi, memastikan transaksi yang dilakukan manajer investasi sesuai ketentuan, serta menyimpan aset reksa dana (safe keeping).
    3. Fund Fact Sheet adalah laporan bulanan produk Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi terkait kinerja produk Reksa Dana, informasi portfolio, dan jumlah dana yang dikelola.
    4. Hari Bursa adalah hari penyelenggaraan perdagangan efek di bursa yaitu hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh regulator.
    5. Jenius adalah produk perbankan elektronik milik PT BANK BTPN Tbk.
    6. Manajer Investasi adalah pihak yang menyediakan dan mengelola produk reksa dana dengan izin dari OJK.
    7. Nasabah adalah perorangan maupun Badan yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/ layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
    8. Prospektus adalah dokumen berisi informasi lengkap mengenai produk reksa dana yang perlu dipahami oleh investor/Nasabah sebelum bertransaksi Reksa Dana.
    9. Reksa Dana adalah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh Manajer Investasi.
    10. Rekening Jenius adalah rekening tabungan Jenius (Saldo Aktif) yang dimiliki Pemegang Kartu Utama.
    11. Transaksi Reksa Dana adalah proses pembelian, penjualan, dan/atau pengalihan unit Reksa Dana.
  2. KETENTUAN UMUM
    1. Syarat dan Ketentuan Transaksi Reksa Dana (“Syarat dan Ketentuan”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir Pembukaan Akun Investasi Reksa Dana.
    2. Nasabah yang akan melakukan pemesanan atau pembelian unit penyertaan Reksa Dana dan atau penjualan kembali atas satuan kepemilikan unit penyertaan Reksa Dana (“Transaksi Reksa Dana”) wajib memiliki rekening di Bank) sesuai dengan syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang berlaku di Bank dan aplikasi Jenius.
    3. Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk produk Reksa Dana yang diterbitkan dan dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank bertindak sebagai agen penjual reksa dana bagi pihak-pihak yang melakukan Transaksi Reksa Dana, baik perseorangan maupun institusi atau badan hukum (“Nasabah”).
    4. Nasabah mengetahui dan memahami bahwa produk Reksa Dana ataupun yang menjadi aset dasar (underlying asset)-nya bukan merupakan produk Bank, bukan deposito, bukan kewajiban dan tidak dijamin oleh Bank (termasuk anak perusahaan,afiliasi atau grup perusahaan serta tidak termasuk dalam cakupan objek Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau program penjaminan Pemerintah Indonesia lainnyadan karenanya menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan spesifikasi dan keabsahan dari produk reksa dana ataupun aset dasar (underlying asset)-nya.
    5. Setiap instruksi Transaksi Reksa Dana yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Nasabah dan/atau oleh pihak lain yang ditunjuk dan diberi kuasa berdasarkan kuasa tertulis dari Nasabah, dianggap sah apabila telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu.
    6. Semua instruksi yang diterima oleh BTPN akan dijalankan sepanjang telah memenuhi tata cara transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada butir III di bawah ini. Setiap instruksi Nasabah yang telah disampaikan oleh Bank kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, baik secara tertulis maupun melalui sarana telekomunikasi lainnya, tidak dapat diubah dan dicabut kembali apabila instruksi tersebut telah dijalankan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, dan segala tindakan yang dijalankan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berdasarkan instruksi tersebut mengikat Nasabah.
    7. Nasabah yang sudah memberikan instruksi Transaksi Reksa Dana kepada Bank (termasuk melalui aplikasi Jenius) tidak dapat melakukan pembatalan instruksi dan/atau perubahan instruksi tersebut.
    8. Dengan memperhatikan ketentuan internal yang berlaku pada Bank, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, apabila suatu permohonan atau instruksi Transaksi Reksa Dana dari Nasabah dapat membawa atau mengakibatkan Bank mengalami suatu tanggung jawab, tuntutan, Pengaduan, atau kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Bank berhak untuk menolak, membatalkan, dan/atau melakukan penghentian sementara atas pelaksanaan instruksi Transaksi Reksa Dana tersebut dengan memberitahukan hal tersebut kepada Nasabah.
  3. SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI REKSA DANA
    1. Syarat dan Ketentuan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
      1. Pembelian reksa dana hanya akan diproses bila Nasabah telah mengisi lengkap Formulir Pembukaan Akun Investasi Reksa Dana, Formulir Profil Risiko, dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2014 berikut perubahannya, serta Akun Investasi Reksa Dana Nasabah telah berhasil dibuka di BTPN berdasarkan informasi yang diperoleh Bank dari PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
      2. Unit penyertaan dijual berdasarkan informasi yang tertera di dalam Prospektus, Fund Fact Sheet, dan informasi tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi yang bersangkutan. Bank tidak bertanggung jawab atas informasi selain dari yang tercantum dalam Prospektus dan informasi tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi yang bersangkutan.
      3. Penjualan unit penyertaan reksa dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam masing-masing Prospektus.
      4. Jumlah unit penyertaan reksa dana yang dikeluarkan adalah bilangan pecahan sampai dengan 4 (empat) bilangan di belakang koma.
      5. Transaksi Reksa Dana akan didasarkan pada perhitungan dengan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) pada hari bursa yang sama, jika formulir pembelian telah diisi lengkap, dana tersedia di rekening pendebetan, serta dokumen yang dipersyaratkan telah diterima lengkap dan disetujui oleh Bank sebelum pukul 13.00 WIB. Jika diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka transaksi akan didasarkan pada perhitungan dengan menggunakan NAB pada hari bursa berikutnya. Untuk layanan luar cabang Bank, maka dokumen harus telah diterima lengkap dan disetujui untuk ditransaksikan (termasuk telah dilakukan konfirmasi telefon kembali (callback) ke nasabah) oleh Bank di cabang pada pukul 13.00 WIB.
      6. Apabila terdapat perubahan-perubahan pada dokumen-dokumen yang telah disampaikan sebelumnya, Nasabah selaku pemegang unit penyertaan akan menginformasikan dan menyampaikan pembaharuan atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada bagian III poin 1 huruf a di atas kepada Bank. Pembaharuan data Nasabah juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jenius selama Nasabah telah memiliki Akun Investasi Reksa Dana di aplikasi Jenius.
    2. Syarat dan Ketentuan Pengalihan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
      1. Para pemegang unit penyertaan reksa dana yang didistribusikan melalui Bank dapat mengalihkan dan/atau menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimiliki, dengan mengisi lengkap Formulir Pengalihan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan menyerahkan langsung atau mengirimkan melalui layanan perbankan elektronik (dalam hal ini melalui aplikasi Jenius) kepada Bank. Permohonan Pengalihan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Prospektus tidak akan dilayani.
      2. Batas minimum pengalihan dan penjualan kembali unit penyertaan sebagaimana tercantum dalam Prospektus dari masing-masing Reksa Dana.
      3. Transaksi pengalihan unit penyertaan akan dipotong dengan biaya pengalihan unit penyertaan, sebagaimana tercantum dalam Prospektus dan akan memotong investasi di Reksa Dana tujuan.
      4. Dana hasil penjualan kembali unit penyertaan akan dipotong dengan biaya penjualan kembali, sebagaimana tercantum dalam Prospektus. Dana hasil penjualan kembali unit penyertaan hanya akan dikirim langsung ke rekening atas nama pemegang unit penyertaan reksa dana yang bersangkutan di Bank. Pembayaran akan dilakukan paling lambat dalam 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap dan disetujui oleh Bank. Biaya-biaya yang timbul dari penjualan kembali unit penyertaan akan menjadi beban pemegang unit penyertaan.
      5. Formulir Pengalihan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Bank sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses berdasarkan NAB per unit penyertaan pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir Pengalihan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Bank setelah pukul 13.00 WIB akan diproses berdasarkan NAB per unit penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Apabila terdapat perbedaan catatan dalam perhitungan jumlah unit penyertaan ataupun nilai pembayaran, maka data resmi dan sah yang akan dipakai adalah catatan yang berada dalam Bank Kustodian.
  4. SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN REKSA DANA SECARA BERKALA
    1. Jangka waktu program pembelian unit penyertaan Reksa Dana secara berkala adalah sesuai dengan jangka waktu yang tertera pada Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang diinstruksikan Nasabah melalui kantor cabang Bank atau melalui aplikasi Jenius.
    2. Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana ini juga berlaku sebagai surat kuasa pendebitan rekening berkala untuk pembelian unit penyertaan Reksa Dana yang tercantum di formulir dengan periode pendebitan sebagaimana tercantum di formulir.
    3. Pendebitan akan dilakukan pada tanggal investasi per bulan sesuai dengan tanggal pilihan Nasabah yang melakukan pembelian unit penyertaan Reksa Dana secara berkala melalui kantor cabang dan harus berada antara tanggal 1 sampai 26.
    4. Pendebitan akan dilakukan pada tanggal investasi per bulan sesuai dengan tanggal yang telah dipilih oleh Nasabah yang melakukan pembelian unit penyertaan Reksa Dana secara berkala melalui aplikasi Jenius.
    5. Tanggal investasi yang dipilih setidaknya berada pada satu hari kalender setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana ini diterima lengkap oleh Bank.
    6. Jika tanggal investasi jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pendebitan yang dilakukan oleh kantor cabang Bank serta pengalokasian dana menjadi unit penyertaan Reksa Dana akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
    7. Jika tanggal investasi yang dilakukan melalui aplikasi Jenius jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pendebitan tetap dilakukan secara otomatis pada tanggal bersangkutan. Proses pengalokasian dana menjadi unit penertaan Reksa Dana akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
    8. Nasabah wajib memastikan dana tersedia di Rekening Nasabah pada tanggal investasi per bulan yang tertera di Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana.
    9. Apabila terjadi kegagalan pendebitan yang disebabkan oleh dana tidak mencukupi di Rekening Nasabah pada tanggal investasi, maka transaksi pembelian berkala yang dilakukan melalui kantor cabang Bank pada periode terkait akan dibatalkan dan pendebitan selanjutnya akan dilakukan pada bulan berikutnya.
    10. Apabila terjadi kegagalan pendebitan yang disebabkan oleh dana tidak mencukupi di Rekening Nasabah pada tanggal investasi, maka transaksi pembelian berkala yang dilakukan melalui aplikasi Jenius pada periode terkait akan dihentikan sementara hingga Nasabah mengaktifkan kembali pembelian berkala.
    11. Apabila Nasabah ingin melakukan pembelian Reksa Dana di luar tanggal investasi terkait dengan poin 3 melalui kantor cabang Bank, maka Nasabah wajib melakukan pembelian unit penyertaan Reksa Dana sesuai dengan prosedur pembelian unit penyertaan reksa dana yang berlaku, yaitu dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, dan pencatatan investasi unit penyertaan reksa dana akan dialokasikan di sub rekening investasi yang terpisah dengan investasi berkala ini.
    12. Program pembelian unit penyertaan Reksa Dana yang dilakukan melalui kantor cabang Bank secara berkala ini otomatis berakhir jika terjadi kegagalan pendebitan pada Rekening Nasabah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
    13. Program pembelian unit penyertaan Reksa Dana yang dilakukan melalui aplikasi Jenius secara berkala ini otomatis dihentikan sementara jika terjadi kegagalan pendebitan pada Rekening Nasabah selama 3 (tiga) kali berturut-turut pada hari pendebitan.
    14. Selama periode program, Nasabah dapat mengalihkan atau menjual kembali unit penyertaan yang dibeli secara berkala setiap saat pada Hari Bursa dan proses pengalihan atau penjualan kembali ini tidak akan menyebabkan program pembelian unit penyertaan Reksa Dana secara berkala ini otomatis berakhir.
    15. Perubahan nilai transaksi pendebitan melalui kantor cabang Bank tidak diperbolehkan selama periode program. Jika Nasabah ingin menambahkan nilai investasinya, maka Nasabah dapat mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana baru.
    16. Perubahan nilai transaksi pendebitan melalui aplikasi Jenius diperbolehkan selama periode program dan instruksi pembelian berkala dilakukan sejak awal melalui aplikasi Jenius. Nasabah pengguna Jenius dapat melakukan pembaharuan nilai pembelian investasi dengan mengisi ulang Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana pada aplikasi Jenius tanpa harus mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana baru.
    17. Bank akan menginformasikan secara tertulis melalui email dan/atau informasi pada aplikasi Jenius jika terdapat sesuatu hal atau perubahan peraturan yang dapat mempengaruhi program pembelian unit penyertaan reksa dana secara berkala ini kepada Nasabah.
  5. KETERBUKAAN INFORMASI NASABAH
    Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan keterbukaan informasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemberian informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau instansi pemerintah yang terkait lainnya yang meliputi informasi mengenai Rekening dan informasi-informasi lainnya mengenai Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Pemberian informasi oleh Bank kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian meliputi informasi mengenai Nasabah termasuk jumlah satuan unit penyertaan reksa dana dan jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Nasabah untuk Transaksi Reksa Dana secara keseluruhan dan/atau di hari yang bersangkutan.
  6. PERNYATAAN NASABAH
    1. Nasabah menyatakan dan menjamin Bank bahwa Nasabah:
      1. Adalah pemilik sah dana yang digunakan untuk membeli unit penyertaan reksa dana dan dana tidak didapatkan dari suatu tindak pidana termasuk pencucian uang (money laundering). Nasabah tidak akan menggunakan Rekening Reksa Dana sebagai alat suatu tindak pidana termasuk pencucian uang.
      2. Adalah pihak yang secara langsung menerima manfaat (beneficial owner) atas penempatan dana pada Reksa Dana dan tidak bertindak untuk kepentingan pihak lain.
      3. Menyadari dan memahami risiko yang timbul maupun risiko melekat terkait investasi reksa dana Nasabah dan merupakan tanggung jawab Nasabah untuk mencari saran investasi dan kinerja atas investasi reksa dana berdasarkan penilaian serta keputusan Nasabah secara mandiri.
      4. Menyetujui bahwa Bank berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan minimum 30 hari kerja sebelumnya kepada Nasabah melalui email, atau aplikasi Jenius, atau media komunikasi resmi Bank lainnya, dan/atau menempatkan pemberitahuan di kantor Bank, jika Nasabah tidak setuju dengan perubahan tersebut, Nasabah dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana dengan mengikuti harga pasar yang berlaku pada saat penjualan kembali unit penyertaan.
      5. Menyetujui bahwa Bank dan/atau Manajer Investasi atas pertimbangannya dapat menolak untuk melaksanakan instruksi Nasabah dengan menyampaikan alasannya. Penolakan tersebut tidak menjadikan Bank dan/atau Manajer Investasi berkewajiban membayar kerugian apapun kepada Nasabah.
      6. Wajib segera memberitahukan Bank secara tertulis atau melakukan pengkinian data melalui layanan perbankan elektronik Bank atas setiap perubahan identitas dan/atau data Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam melakukan hal tersebut, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.
      7. Menyetujui dan memberi izin penggunaan dan/atau pemberian informasi/data Nasabah (beserta dokumen penunjang terkait), termasuk informasi/data keuangan Nasabah, yang dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang dilakukan untuk tujuan transaksi ini ataupun transaksi perbankan lainnya atau jika dianggap perlu oleh Bank.
      8. Menyetujui untuk setiap saat melaksanakan, menandatangani secara tertulis/menyetujui secara elektronik, dan menyampaikan segala bentuk kuasa maupun dokumen serta mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan instruksi Nasabah terkait dengan unit penyertaan Reksa Dananya.
    2. Nasabah menyatakan dan menjamin Bank bahwa setiap data, keterangan, instruksi dan persetujuan elektronik yang telah atau akan tercantum dalam dokumen Formulir Pembukaan Akun Reksa Dana dan dokumen lain terkait dengan investasi Nasabah yang diberikan Nasabah kepada Bank atau pihak ketiga (jika ada) adalah benar, sah, dan mengikat.
  7. PEMBERIAN KUASA
    1. Nasabah memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Bank untuk:
      1. Melakukan transaksi pembelian unit penyertaan Reksa Dana sesuai instruksi Nasabah dengan mendebet Rekening Nasabah.
      2. Melakukan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana sesuai instruksi Nasabah dan mengkreditkan hasilnya ke Rekening Nasabah.
      3. Menerima laporan hasil pengembangan investasi dan transaksi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
      4. Mengadministrasikan dan menyimpan bukti-bukti dokumen transaksi dan melakukan tindakan lainnya berkaitan dengan keikutsertaan Nasabah pada unit penyertaan Reksa Dana.
      5. Mendebit Rekening sebesar Transaksi Reksa Dana dan biaya yang timbul dari pelaksanaan Instruksi Nasabah.
      6. Untuk melaksanakan semua hak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank, maka kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada BTPN berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa yang disebut dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    3. Seluruh kuasa dan kewenangan yang diberikan Nasabah kepada Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian-bagian terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
    4. Jika dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini terdapat suatu perubahan ketentuan atau terdapat suatu ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang mengharuskan Bank memperoleh surat kuasa khusus tersendiri dari Nasabah untuk menjalankan hak-hak BTPN yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah wajib menandatangani secara tertulis atau menyetujui secara elektronik dan memberikan surat kuasa dimaksud kepada Bank atas permintaan pertama dari Bank.
  8. KONFIRMASI, LAPORAN BULANAN, DAN PEMBERITAHUAN
    1. Atas setiap Transaksi Reksa Dana yang dilakukan oleh Nasabah, Bank Kustodian akan mengeluarkan konfirmasi pelaksanaan Transaksi Reksa Dana kepada Nasabah selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Transaksi Reksa Dana dilaksanakan.
    2. Bank Kustodian akan memberikan laporan seluruh portofolio Transaksi Reksa Dana yang dimiliki Nasabah setiap bulannya ke alamat Nasabah yang tercatat di Bank Kustodian berdasarkan data Transaksi Reksa Dana terakhir yang dilakukan Nasabah pada Bank Kustodian yang bersangkutan.
    3. Atas NAB per unit setiap reksa dana yang dijual melalui Bank, Nasabah dapat mengetahui informasinya melalui media cetak, elektronik, dan aplikasi Jenius satu hari bursa setelah transaksi dilakukan.
    4. Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Nasabah kepada Bank sepenuhnya menjadi risiko dari Nasabah. Bank tidak akan bertanggung jawab akan adanya ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi telepon, komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya atau untuk suatu kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan komunikasi yang dimiliki Nasabah.
  9. BIAYA-BIAYA
    Nasabah bertanggung jawab dan wajib membayar segala biaya yang dikenakan oleh Bank sehubungan dengan jasa pelayanan yang diterima Nasabah dari Bank.
    Semua pajak / jumlah biaya, atau biaya yang mungkin diperlukan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Bank juga berwenang untuk memungut dan/atau mendebet pajak/ jumlah biaya, dan biaya yang diperlukan dari Rekening Dana.
    Mengacu pada peraturan yang berlaku mencakup Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (berikut perubahan daripadanya), biaya bea meterai akan dikenakan atas akumulasi transaksi harian di atas Rp10.000.000 di semua Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
    Biaya-biaya lain yang menjadi beban Nasabah akan ditentukan oleh Bank dan akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
  10. INDEMNIFIKASI
    1. Dalam hal terdapat kesalahan, ketidakbenaran, dan/atau ketidaktepatan informasi, data, keterangan, kewenangan, dan/atau kuasa yang diberikan oleh Nasabah dalam pelaksanaan Transaksi Reksa Dana oleh Nasabah, Bank dan/atau Manajer Investasi dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala gugatan, tuntutan, dan/atau ganti rugi dari pihak manapun.
    2. Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul akibat penyampaian informasi, data, dan/atau keterangan dari Nasabah yang salah atau tidak lengkap atau akibat pelaksanaan atas instruksi Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan, perbaikan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan), baik yang disampaikan melalui faksimili, telepon, maupun secara elektronik (aplikasi Jenius).
    3. Atas instruksi yang diberikan Nasabah dan telah dilaksanakan/dijalankan oleh Bank, Nasabah akan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Bank, apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga, kerugian, pembayaran, maupun biaya apapun yang terjadi, dialami, atau diajukan kepada Bank pada setiap saat dan dari waktu ke waktu baik secara langsung maupun tidak langsung.
  11. KEADAAN KAHAR
    Bank tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterhambatan atau terhalangnya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuan atau kekuasaan Bank (“Keadaan Kahar”), sepanjang pemberitahuan tertulis (termasuk pemberitahuan tertulis dalam bentuk elektronik berupa email dan/atau pemberitahuan melalui aplikasi Jenius) mengenai hal itu disampaikan kepada Nasabah dalam waktu tidak lebih dari 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya Keadaan Kahar tersebut. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah, termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara, peperangan, pandemi, epidemi, perubahan terhadap peraturan pemerintah dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal dan Bursa Efek, serta terganggunya sistem perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi.
  12. PENGADUAN NASABAH
    1. Apabila terkait fungsi dan tugas Bank selaku agen penjual reksa dana:
      Nasabah dapat melakukan pengaduan melalui kantor Bank, baik lisan maupun tulisan dan/atau call center baik melalui telepon atau email yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bank sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
    2. Apabila terkait fungsi dan tugas Bank selaku penyedia layanan Jenius : Pengaduan Nasabah atas transaksi Jenius melalui Jenius Help dengan menghubungi nomor 1500365 atau mengirimkan ke email [email protected].
    3. Apabila terkait fungsi dan tugas Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian maka keluhan dan/atau pengaduan dapat diajukan serta mengikuti langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
  13. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
    1. Syarat dan Ketentuan ini berikut dengan seluruh perubahannya/penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
    3. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui mediasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila perselisihan tetap tidak dapat diselesaikan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan. Para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor Cabang Bank pengelola Rekening yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada nasabah dihadapan Pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan disetujuinya Syarat dan Ketentuan ini oleh Nasabah, maka Nasabah tunduk dan terikat kepada Syarat dan Ketentuan ini, ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan layanan Jenius , syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk Reksa Dana dari Manajer Investasi, syarat dan ketentuan dari Bank Kustodian serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Versi 2.0
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023

Nama Produk/Layanan : Sinaya Prioritas
Nama Penerbit : PT BANK BTPN Tbk
Mata Uang : Rupiah (IDR)
Jenis Produk : Tabungan
Deskripsi Produk : Layanan Sinaya Prioritas adalah layanan yang ditujukan untuk nasabah Bank yang memiliki dana kelolaan di Bank dengan kriteria total saldo minimal tertentu dan memberikan berbagai manfaat/keistimewaan yang dapat dinikmati oleh nasabah serta dapat diakses secara digital melalui aplikasi Jenius untuk memudahkan Anda melakukan transaksi perbankan dan berinvestasi dari mana saja, kapan saja.

  1. Fitur Utama
    1. Layanan Sinaya Prioritas adalah layanan Bank kepada nasabah perorangan yang memiliki dana kelolaan di Bank dengan kriteria total saldo minimal tertentu.
    2. Layanan Sinaya Prioritas merupakan layanan yang diterbitkan oleh Bank.
    3. Layanan Sinaya Prioritas diberikan kepada Nasabah Perorangan yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Bank, untuk dapat memperoleh layanan atau menggunakan fasilitas Bank dengan keistimewaan tertentu dibandingkan dengan nasabah lain pada umumnya.
    4. Fitur keistimewaan Layanan Sinaya Prioritas antara lain
      1. Mendapatkan Layanan dedikasi Relationship Manager dan fasilitas Layanan Luar Cabang (LLC).
      2. Pelayanan istimewa di cabang (prioritas antrian di cabang).
      3. Gratis biaya transaksi (transfer online) 50x/bulan melalui fitur Sinaya Prioritas dalam aplikasi Jenius.
      4. Gratis biaya tarik tunai 50x/bulan dari rekening utama IDR di jaringan ATM PRIMA/ALTO/Visa dalam dan luar negeri.
      5. Gratis biaya Feesible Jenius.
      6. Gratis biaya tahunan kartu kredit Jenius selama berstatus sebagai Nasabah Sinaya Prioritas.
      7. Gratis biaya transaksi Sistem Kliring Nasional di cabang Bank – Sinaya.
      8. Gratis biaya Safe Deposit Box (SDB) sesuai ketentuan dalam Ringkasan Informasi Produk/Layanan SDB (hanya pada cabang tertentu sesuai dengan ketersediaan di kantor cabang Bank yang memiliki layanan SDB).
      9. Limit transfer lebih tinggi hingga Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per hari, terdiri dari limit maks Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) via Sistem Kliring Nasional/Real Time Gross Settlement dan limit maks Rp. 250.000.000 via BI-FAST (tidak termasuk Real Time Online untuk transaksi ke Bank non BI-FAST dengan limit Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)).
      10. Spesial suku bunga deposito khusus deposito yang dibuka di kantor cabang.
      11. Spesial nilai tukar mata uang asing khusus untuk yang bertransaksi di kantor cabang.
      12. Layanan Non Keuangan Nasabah: apresiasi kepada Nasabah pada hari ulang tahun dan hari besar keagamaan.
      13. Gratis surat pembuatan referensi Bank.
  2. Manfaat Layanan
    1. Solusi keuangan yang komprehensif untuk mendukung kebutuhan Nasabah dalam pengelolaan dan pengembangan dana Nasabah, baik dana pihak ketiga (Tabungan, Giro, Deposito) serta produk investasi (reksa dana, surat berharga, dan/atau bancassurance).
    2. Nasabah mendapatkan layanan secara khusus dari Relationship Manager (RM) yang berdedikasi dan berwawasan, yang akan membantu perencanaan keuangan Nasabah melalui keberagaman produk yang dimiliki oleh Bank atau produk milik pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank.
  3. Risiko Layanan
    1. Risiko berkaitan dengan Layanan Sinaya Prioritas antara lain:
      1. Adanya risiko pasar terkait suku bunga di mana kenaikan suku bunga di pasar tidak langsung direfleksikan dalam perubahan suku bunga simpanan.
      2. Adanya risiko operasional terkait transaksi menggunakan fasilitas kartu ATM/Debit diantaranya terkait koneksi jaringan ATM dan/atau mesin EDC.
      3. Tidak dijaminnya tabungan Nasabah oleh LPS apabila:
        1. Nominal saldo simpanan Nasabah pada satu bank melebihi Rp 2 miliar.
        2. Suku Bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS. Suku Bunga simpanan memperhitungkan pemberian dalam bentuk uang dari Bank yang Nasabah terima.
      4. Risiko melekat pada masing-masing produk yang dimiliki oleh Nasabah.
    2. Risiko berkaitan dengan Layanan Luar Cabang antara lain:
      1. Instruksi diterima setelah melewati batas waktu layanan cabang.
      2. Adanya kesalahan penulisan pada form/pengisian form yang tidak lengkap sehingga menyebabkan transaksi tidak dapat diproses oleh Bank.
      3. Nasabah tidak dapat dikonfirmasi melalui telepon yang menyebabkan instruksi tidak dapat diproses.
      4. Instruksi via fax yang telah dikirimkan oleh Nasabah tidak diterima oleh Bank.
  4. Persyaratan dan Tata Cara
    1. Persyaratan untuk mendapatkan Layanan Sinaya Prioritas:
      1. Nasabah perorangan
      2. Nasabah baru atau existing yang memiliki total dana kelolaan/AUM minimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) atau nilai sebanding dalam kurs lainnya yang dapat dihitung secara gabungan dari seluruh total dana pihak ketiga (Tabungan, Giro, Deposito) serta produk investasi (reksa dana, surat berharga, dan/atau bancassurance).
      3. Nasabah mengisi dan menyetujui pengajuan layanan pada Formulir Layanan Sinaya Prioritas dan penggunaan Letter of Indemnity(LOI) Layanan Luar Cabang(LLC).
    2. Secara berkala Bank akan melakukan monitoring atas total dana kelolaan Nasabah Sinaya Prioritas.
    3. Apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut total saldo gabungan rata-rata tidak terpenuhi, maka Bank berhak mengubah jenis segmentasi Nasabah Sinaya Prioritas menjadi Nasabah Regular.
    4. Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
      Jenius Call 1500-365 atau melalui email [email protected] atau langsung menghubungi Unit Penanganan Pengaduan Nasabah di cabang terdekat atau BTPN Call di 1500300 dan +62 21 2450 5500 (dari luar negeri).
  5. Biaya Layanan
    1. Tidak dikenakan biaya khusus untuk Layanan Sinaya Prioritas.
    2. Biaya yang dibebankan kepada Nasabah hanya terkait dengan pembelian produk-produk yang dimiliki oleh Nasabah termasuk kewajiban bea meterai maupun kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Syarat dan Ketentuan Layanan Sinaya Prioritas
    1. Layanan Sinaya Prioritas hanya diberikan kepada Nasabah sebagai nasabah perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai Nasabah Prioritas dan telah disetujui oleh Bank berdasarkan pengajuan atau permohonan Nasabah dengan mengisi data-data atas Layanan Sinaya Prioritas sesuai dengan kebijakan Bank.
    2. Agar Nasabah dapat menikmati Layanan khusus serta keistimewaan dari Layanan Sinaya Prioritas, Nasabah wajib memiliki total Asset Under Management (AUM) yang ditentukan oleh Bank, yang saat ini minimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau ekuivalen, yang dihitung secara gabungan dari seluruh produk dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito), dan produk pengelolaan investasi (produk investasi dan produk bancassurance ) yang dimiliki Nasabah di Bank. Apabila terdapat perubahan minimal total AUM yang dipersyaratkan, Bank akan melakukan pemberitahuan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif perubahan.
    3. Apabila rata-rata saldo gabungan sebagaimana dimaksud butir 2 di atas tidak memenuhi saldo minimal selama periode tertentu yang ditetapkan, maka Bank berhak mengubah jenis segmentasi Nasabah sebagai nasabah Sinaya Prioritas menjadi nasabah Regular pada umumnya, atas hal ini Bank akan memberitahukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif perubahan kepada Nasabah. Apabila segmentasi Nasabah berubah menjadi nasabah Regular maka berlaku syarat dan ketentuan bagi nasabah Regular.
    4. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan diubahnya segmentasi nasabah Sinaya Prioritas menjadi nasabah Regular, maka Nasabah tidak lagi berhak atas manfaat-manfaat keistimewaan dari pelayanan/fasilitas Layanan Sinaya Prioritas.
    5. Nasabah yang telah mengalami penurunan segmentasi dapat kembali mengajukan permohonan menjadi Nasabah Sinaya Prioritas melalui kantor Cabang Bank dan telah kembali memenuhi kriteria Nasabah Sinaya Prioritas.
    6. Nasabah dapat mengakhiri Layanan Sinaya Prioritas dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank
  2. Berikut ini adalah syarat & ketentuan yang berlaku untuk fasilitas Layanan Luar Cabang :
    1. Bahwa Layanan Di Luar Cabang adalah fasilitas layanan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah Sinaya Prioritas yang ada di luar kantor cabang Bank.
    2. Bahwa pelaksanaan instruksi Layanan Di Luar Cabang hanya dapat dilaksanakan di Kantor Cabang Bank dimana rekening Nasabah dikelola dan Kantor Cabang yang ditunjuk untuk mengelola rekening Nasabah.
    3. Bahwa Layanan Di Luar Cabang yang dimaksud pada Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku untuk seluruh rekening Nasabah yang memiliki identitas yang sama yang tercatat di Bank.
    4. Bahwa Nasabah telah mengajukan permohonan kepada Bank dan Bank telah menyetujui permohonan Nasabah untuk mendapatkan Layanan Di Luar Cabang dengan Daftar Layanan Di Luar Cabang terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan ini.
    5. Pelaksanaan Layanan Di Luar Cabang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dilakukan dengan melengkapi dan menyetujui formulir yang berlaku di Bank untuk setiap transaksi yang dilakukan.
    6. Bahwa semua bentuk Layanan di Luar Cabang akan mengacu pada data paling terakhir Nasabah di dalam satu identitas yang sama yang tercatat di sistem Bank.
    7. Instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank adalah sah sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan oleh karenanya Bank akan melaksanakan instruksi dengan ketentuan bahwa Bank menilai bahwa instruksi yang diberikan tersebut adalah wajar dan jelas, saldo pada Rekening mencukupi, serta Bank telah menyetujui untuk melaksanakan instruksi dimaksud, dan oleh karenanya setiap dan segala instruksi yang telah dilaksanakan oleh Bank tidak dapat dibatalkan oleh Nasabah dan mengikat Nasabah. Nasabah wajib mengisi formulir dengan lengkap dan Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengisian formulir yang tidak lengkap.
    8. Instruksi yang diterima oleh Bank tersebut akan digunakan sebagai dasar bagi Bank untuk menjalankan instruksi, dan karenanya bukti mutasi yang diterbitkan Bank diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Nasabah yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan transaksi dimaksud sesuai instruksi dari Nasabah.
    9. Apabila Nasabah maupun pihak lain yang diinstrusikan Nasabah melakukan kelalaian, sengaja melakukan kesalahan, ataupun fraud maka Bank dibebaskan dari kewajiban, gugatan, tuntutan, klaim, ganti kerugian, biaya-biaya, denda dan tanggung jawab berupa apapun dari/kepada siapapun termasuk Nasabah sendiri atas tindakan Bank untuk melaksanakan instruksi Nasabah. Selanjutnya, Nasabah setuju bahwa biaya pelaksanaan instruksi sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau biaya-biaya yang mungkin diderita menjadi beban Nasabah sebagai akibat pelaksanaan instruksi oleh Bank.
    10. Bank atas pertimbangannya, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya, berhak untuk:
      1. Membatasi, membatalkan atau menghentikan sebagian atau seluruh fasilitas Layanan di Luar Cabang .
      2. Menambah, menarik kembali atau mengubah tipe/bentuk transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui Layanan di Luar Cabang.
      3. Nasabah berhak mendapatkan Layanan Di Luar Cabang sepanjang masih terdaftar sebagai Nasabah Sinaya Prioritas.
  3. Bahasa
    Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan. Apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum.
  4. Hukum Yang Berlaku
    1. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia
  5. Perubahan Syarat dan Ketentuan
    1. Nasabah mengetahui, mengerti, dan setuju bahwa Bank, dari waktu ke waktu dapat merevisi dan memperbaharui Syarat dan Ketentuan Layanan Sinaya Prioritas ini dengan pemberitahuan tertulis (melalui media elektronik atau cetak) termasuk perubahan syarat-syarat, jenis dan besar biaya, dan/atau hal lainnya terkait penyelenggaraan Layanan Sinaya Prioritas. Bank akan menyampaikan pemberitahuan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, kecuali untuk memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

Syarat & Ketentuan khusus Layanan Sinaya Prioritas ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat & Ketentuan Nasabah Bank dan Syarat & Ketentuan Jenius.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT BANK BTPN Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan merupakan peserta penjaminan LPS.

Versi 2.0
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2023