Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Pribadi Segera

writter Fifi Nurfitrianti

Setiap menjelang bulan Maret, salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Karena seperti yang sudah diingatkan oleh Taxmin alias tax admin alias admin media sosial kantor pajak, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja gak cukup, para wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Di antara sekian banyak langkah, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menghitung penghasilanmu selama setahun, dari Januari hingga Desember 2023. Jika totalnya di atas Rp60 juta, kamu bisa mengisi formulir 1770 S. Sedangkan bila kurang dari Rp60 juta, kamu dapat melapor dengan formulir 1770 SS. Sementara itu, jika kamu pemilik bisnis atau pekerjaan bebas, kamu bisa menggunakan formulir 1770 ya.

Baca juga: Freelancer? Begini Cara Kamu Hitung Pajak dan Lapor SPT Pakai E-Form PDF

Ada beberapa cara untuk melaporkan SPT Tahunan, di antaranya mendatangi langsung KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau melapor secara online menggunakan e-filing.

Lupa cara melaporkan SPT Tahunan, atau malah belum pernah melaporkan sama sekali? Yuk, Jenius bantu memberikan gambaran data apa saja yang perlu diisi dan dokumen apa saja yang perlu kamu siapkan sebelumnya.

Langkah-langkah untuk Melaporkan SPT Tahunan

Untuk mempermudah, laporkanlah SPT Tahunan secara online. Ada 18 langkah yang perlu dilakui untuk melaporkan SPT melalui situs djponline.pajak.go.id.

SPT Tahunan

  1. Isi data formulir: tahun pajak dan status SPT (diisi normal jika baru mau mulai melaporkan).

  2. Isi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Untuk mengisi ini, cek bukti potong yang sudah kamu terima dari kantor (untuk pekerja penuh waktu) atau kumpulkan bukti potong dari seluruh pemberi kerja pada tahun laporan (untuk pekerja paruh waktu). Masukkan informasi jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut pajak, nama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut, sesuai dengan data pada lembar bukti potong yang kamu terima.

  3. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Angka ini bisa dilihat dari poin nomor 12 pada bukti potong pajak. Isilah sesuai yang tertulis pada bukti potong yang kamu terima.

  4. Isi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, penghasilan lain. Buat kamu yang selain bekerja di kantor juga punya penghasilan lain, misalnya kamu adalah penulis yang menerima royalti, atau kamu punya penghasilan dari pekerjaan sampingan menjadi content creator, kamu bisa memasukkannya pada bagian ini. Kalau gak ada, kamu bisa langsung melanjutkan ke pertanyaan berikutnya.

  5. Jika ada, masukkan penghasilan neto luar negeri yang kamu dapatkan.

  6. Masukkan informasi penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, laba khusus, klaim asuransi, dan beasiswa.

  7. Masukkan seluruh penghasilan kamu yang pajaknya sudah dipotong secara final. Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final biasanya berupa bunga deposito/tabungan, bunga obligasi, penjualan saham, hadiah undian, pesangon, dan honor.

    SPT Tahunan
    Jika kamu menyimpan sejumlah dana pada fitur Save It di Jenius dan menerima bunga dari seluruh aktivitas perbankan kamu di Jenius, kamu bisa download Data Pendukung Laporan SPT yang sudah tersedia di dalam aplikasi Jenius kamu. Untuk mengisi informasi penghasilan bunga, kamu bisa melihat angka yang ada pada kolom Bunga, baris Jumlah total.
  8. SPT Tahunan

  9. Masukkan informasi harta yang kamu miliki. Cek Harta Pada SPT Tahun Lalu jika mau melakukan update jenis, jumlah, dan/atau nilai harta. Misalnya, motor kamu berubah jenisnya, atau kamu baru saja membeli ponsel baru. Kamu juga bisa Tambah informasi harta lain bila ada harta yang baru kamu beli atau miliki. Langkah kedelapan ini wajib diisi dengan minimal satu harta ya.

    SPT Tahunan
    Saat mengisi bagian ini, sebisa mungkin masukkan seluruh harta yang kamu punya. Anggap saja dengan begini kamu bisa sekaligus melakukan financial checkup kecil-kecilan. Setahun kemarin, apakah kamu memiliki peningkatan jumlah harta? Siapa tahu dengan membuat daftar ini, kamu jadi sadar bahwa apa yang kamu kerjakan tahun lalu ada hasilnya lho. Biar tahun ini juga semakin bersemangat kerjanya!

  10. Update daftar utang. Jika sejak tahun lalu kamu punya utang dan sudah rutin membayarkannya, jangan lupa melakukan update ya. Semakin turun utang, tentu semakin baik juga untuk kesehatan finansialmu! Yeay, you!

  11. Isi informasi tanggungan yang kamu miliki.

  12. Masukkan nominal pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan jika kamu melakukannya.

  13. Informasikan status kewajiban perpajakan suami-istri yang kamu dan pasangan pilih. Pilih TK bila statusnya tidak kawin, pilih K bila statusnya kawin dan sertakan informasi jumlah tanggungan yang akan memengaruhi jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) kamu.

  14. Jawablah pertanyaan apakah kamu memiliki pengembalian/pengurangan PPh pasal 24 dari penghasilan luar negeri.

  15. Jawablah pertanyaan apakah kamu melakukan pembayaran PPh Pasal 25 (pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran).

  16. Pada langkah kelima belas ini, akan muncul rangkuman perhitungan pajak penghasilan yang sudah kamu isi. Rangkuman ini memperlihatkan hasil pengisian yang datanya berasal dari bukti potong pajakmu. Biar aman, cek lagi secara menyeluruh untuk memastikan datanya sudah benar semua.

  17. Langkah keenam belas akan menunjukkan status pembayaran pajakmu, apakah sudah nihil atau masih ada kurang/lebih bayar. Kalau nihil, berarti pelaporan SPT Tahunan kamu sudah hampir selesai! Nah, kalau kurang bayar, akan muncul angka yang perlu kamu lunasi pajak kekurangannya. Sementara kalau lebih bayar, kamu harus laporkan langsung ke KPP terdaftar.

  18. Buatlah pernyataan bahwa seluruh data yang kamu masukkan sudah benar, lengkap, dan jelas. Centanglah boks setuju.

  19. Pengisian laporan sudah selesai. Langkah terakhir: kirim SPT Tahunan-nya! Klik Submit untuk mengirim laporan kamu.

Bagaimana, apakah kamu jadi punya gambaran mengenai cara melaporkan SPT Tahunan kamu? Saat mengisi formulir ini, kamu bisa sekalian membuat neraca keuangan pribadi lho. Kamu bisa sekalian menghitung jumlah kekayaan bersihmu per 31 Desember 2023 kemarin. Caranya sederhana, kamu hanya tinggal mengurangi jumlah aset (dari Daftar Harta yang sudah kamu isi pada langkah nomor 8), lalu kurangi jumlah utang (dari Daftar Utang uang sudah kamu update pada langkah nomor 9).

Baca juga: Cek Keuangan Tiap Awal Tahun

Jangan lupa, batas pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024. Untuk mengantisipasi traffic situs pajak karena membludaknya wajib pajak yang melapor di hari-hari terakhir, kamu bisa melaporkannya segera setelah kamu menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja.

Bingung dan gak sempat mengurus sendiri pelaporan SPT Tahunan kamu dan keluarga? Kamu bisa meminta bantuan konsultan pajak yang memiliki izin praktik konsultan pajak ya.

Jangan sampai terlambat! Yuk isi SPT Tahunan sekarang.


Artikel lainnya