Ringkasan Informasi Produk / Layanan

Nama Produk: Aplikasi Jenius Daya
Jenius Produk : Tabungan
Mata Uang : Rupiah
Nama Penerbit: PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBC Indonesia”)
Deskripsi Produk: Aplikasi Jenius Daya adalah layanan Perbankan Digital untuk melakukan aktivitas finansial yang ditujukan untuk segmen Nasabah dengan literasi digital tertentu untuk kebutuhan finansial yang lebih sederhana.

1. Fitur Utama

  1. 1.1 Rekening Pensiun: Rekening Tabungan Citra Pensiun yang digunakan untuk rekening penampung pembayaran gaji manfaat pensiun.
  2. 1.2 Rekening Digital: Rekening Jenius yang dibuka secara mandiri oleh Nasabah, setelah mendapatkan persetujuan dari Bank.
  3. 1.3 Melalui aplikasi Jenius Daya, Nasabah dapat menghubungkan Rekening Pensiun dan Rekening Digital yang dimiliki oleh Nasabah.
  4. 1.4 Apabila Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening Pensiun aktif, maka seluruh Rekening Pensiun aktif yang dimiliki Nasabah dapat terlihat di aplikasi.
  5. 1.5 Saldo aktif Rekening Digital dapat digunakan untuk kirim uang melalui fitur Transfer Uang. Transfer dapat dilakukan ke perorangan ke rekening lain di SMBC Indonesia atau ke bank lain.
  6. 1.6 Nasabah dapat memindahkan saldo pada Rekening Pensiun ke Rekening Digital ataupun sebaliknya.
  7. 1.7 Nasabah dapat melihat rekaman transaksi uang masuk/uang keluar di Rekening Pensiun dan Rekening Digital pada fitur Riwayat Transaksi.

2. Manfaat

  1. 2.1 Aplikasi Jenius Daya tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan dan non-keuangan yang disediakan oleh Jenius Daya.
  2. 2.2 Layanan Nasabah, Cabang dan/atau Booth Jenius tersedia untuk Layanan Bantuan Nasabah seperti pengajuan pertanyaan atau pengaduan.

3. Risiko

  1. 3.1 Penggunaan OTP (One Time Password), Password, PIN Perangkat dan/atau kode dalam bentuk lainnya yang dibuat oleh Nasabah atau Bank, termasuk penggunaan “Fingerprint (One Touch)” atau “Face Recognition/Face ID”, merupakan suatu bentuk instruksi dan persetujuan dari Nasabah untuk memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan transaksi melalui Aplikasi Jenius Daya. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Jenius miliknya.
  2. 3.2 Bank memberikan batasan (default) limit transaksi yang tidak memerlukan pengamanan lebih dimana Nasabah tidak perlu memasukkan Password, dan Nasabah dapat mengatur secara mandiri limit transaksi yang tidak memerlukan Password tersebut.
Tujuan Transfer Wajib Input Password Jenius Daya
Rekening baru didaftarkan – sesama rekening SMBC Indonesia Ya
Rekening baru didaftarkan – rekening di Bank lain Ya
  1. 3.3 Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Bank telah benar dan lengkap. Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apa pun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah.

4. Persyaratan dan Tata Cara

  1. 4.1 Persyaratan pendaftaran aplikasi Jenius Daya
    1. 4.1.1 Memiliki Tabungan Citra Pensiun SMBC Indonesia.
    2. 4.1.2 Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku, dan
    3. 4.1.3 Warga Negara Indonesia.
  1. 4.2 Tata cara pendaftaran aplikasi Jenius Daya
    1. 4.2.1 Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius Daya yang diunduh melalui Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki alamat surel (email), nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima kode verifikasi yang dikirim oleh Bank.
    2. 4.2.2 Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Rekening Tabungan Citra Pensiun SMBC Indonesia dibutuhkan pada saat proses registrasi Aplikasi Jenius Daya.
    3. 4.2.3 Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email dan nomor handphone aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Jenius Daya. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email dan nomor handphone tersebut.
    4. 4.2.4 Bank akan melakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku. Jika pembukaan Rekening Digital disetujui, Nasabah akan mendapatkan notifikasi yang menginformasikan Rekening Digital aktif. Seluruh transaksi, termasuk penarikan dan/atau transfer keluar dari Rekening Digital hanya dapat dilakukan setelah rekening berstatus aktif.
    5. 4.2.5 Jika permohonan pembukaan Rekening Digital ditolak setelah proses verifikasi oleh Bank, maka Rekening Digital akan ditutup secara otomatis dan Nasabah akan menerima pemberitahuan. Jika terdapat dana dalam Rekening Digital, Bank akan mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada (tanpa ada biaya dan/atau tanpa bunga) dengan mentransfer dana tersebut ke rekening milik Nasabah di PT Bank SMBC Indonesia Tbk atau bank lain yang ditentukan oleh Nasabah (ada biaya yang timbul atas pemindahan dan/atau tanpa bunga). Bank akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh informasi rekening tersebut.

5. Biaya

  1. 5.1 Informasi terkait biaya serta detail lainnya dapat diakses melalui situs www.jenius.com/jenius-daya dan juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.
  2. 5.2 Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank, di mana perubahan tersebut akan diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan efektif berlaku, kecuali perubahan tersebut telah disetujui oleh Nasabah, sehingga efektif perubahan, pada saat persetujuan Nasabah diperoleh oleh Bank.

6. Simulasi

  1. 6.1 Simulasi rekening digital (Saldo Aktif)

    Jumlah Saldo Tabungan Suku Bunga* Total Bunga yang Diterima Pajak atas Bunga (20%) Total Akumulasi
    Rp10.000.000,00 0,00% p.a Rp0,00 Rp0,00 Rp10.000.000,00

    *Ketentuan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank. Nilai bunga akan dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

7. Konsekuensi

  1. 7.1 Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dari penggunaan Aplikasi Jenius Daya, termasuk namun tidak terbatas pada risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaklengkapan, ketidaktepatan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan sehubungan dengan suatu transaksi yang berhasil.
  2. 7.2 Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja produk yang diterima dan/atau pengiriman produk dari pihak lain/merchant kepada Nasabah yang transaksinya dibayarkan dengan menggunakan sistem pada Aplikasi Jenius Daya.
  3. 7.3 Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah meliputi, tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
    1. 7.3.1 Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi,
    2. 7.3.2 Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir,
    3. 7.3.3 Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau kriminal.
  4. 7.4 Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, atau di antara pihak yang mengklaim sebagai Nasabah atau antara ahli waris Nasabah atau antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau pertentangan instruksi maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapa pun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. 7.5 Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Jenius Daya untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan dan tujuan keamanan Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Nasabah dan tanpa bertanggung jawab pada siapa pun.
  6. 7.6 Untuk meningkatkan pelayanan kepada Nasabah, Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui atau memodifikasi situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Jenius Daya atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses Jenius Daya sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apa pun.
  7. 7.7 Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbaharui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
  8. 7.8 Bank tidak bertanggung-jawab atas penggunaan Aplikasi Jenius Daya pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi Jenius Daya, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat yang di-jailbreak, root, atau terkena aplikasi malware. Keamanan perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Jenius Daya merupakan tanggung jawab Nasabah.

8. Informasi Tambahan

  1. 8.1 Informasi mengenai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi Jenius Daya pada www.jenius.com/jenius-daya.

Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan Jenius Daya

Instruksi Anda kami terima secara digital

Kami memahami Anda

1. Definisi

  1. 1.1 “Bank” adalah PT Bank SMBC Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  2. 1.2 “Jenius Daya” adalah layanan Digital yang dikeluarkan oleh Bank.
  3. 1.3 “Rekening Pensiun” adalah Rekening Tabungan Citra Pensiun yang digunakan untuk rekening penampung pembayaran gaji manfaat pensiun.
  4. 1.4 “Rekening Digital” adalah Rekening Jenius yang dibuka secara mandiri oleh Nasabah, setelah mendapatkan persetujuan dari Bank.
  5. 1.5 “Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Jenius Daya.
  6. 1.6 “Saldo Aktif” adalah saldo yang ada di dalam Rekening Digital dan Rekening Pensiun, dapat digunakan untuk transfer, tarik tunai, dan tabungan.
  7. 1.7 “SCashtag” adalah identitas Nasabah yang bersifat personal, unik, dan aman yang berfungsi sebagai nama dan nomor rekening Digital di Bank.
  8. 1.8 “Aplikasi Jenius Daya” adalah aplikasi Jenius Daya yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah.
  9. 1.9 “Login” adalah proses otorisasi Nasabah untuk masuk ke dalam menu di Aplikasi Jenius Daya.
  10. 1.10 “Password” adalah informasi keamanan berupa 10 digit kombinasi huruf kapital, huruf kecil, dan angka yang digunakan Nasabah untuk Login dan autentikasi transaksi melalui Aplikasi Jenius Daya.
  11. 1.11 “PIN Perangkat” adalah informasi keamanan berupa 6 digit angka yang digunakan Nasabah untuk masuk ke Aplikasi Jenius Daya.
  12. 1.12 “Kode OTP (One Time Password)” adalah kode yang dikirimkan melalui email atau SMS ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar untuk kebutuhan autentikasi termasuk verifikasi nomor handphone dan Login di Device.
  13. 1.13 “Booth Jenius” adalah pusat layanan Nasabah Jenius Daya yang berupa standalone booth, shop-in-shop, gerai pameran dan/atau bentuk setara lainnya dalam space retail atau sejenisnya.
  14. 1.14 “ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri (Automatic Teller Machine).
  15. 1.15 “Layanan Nasabah (SMBCI Care)” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon, dan/atau email.
  16. 1.16 “Device” berarti semua perangkat elektronik, wireless, komunikasi, transmisi atau peralatan telekomunikasi, perangkat atau media yang termasuk dan tidak terbatas pada smartphone, Internet, komputer atau peralatan mobile, perangkat, terminal atau sistem yang mungkin dibutuhkan untuk mengakses dan menggunakan Jenius Daya.
  17. 1.17 “Unlink Device” adalah suatu proses yang diperlukan untuk menghapus device yang masih terhubung dengan akun Jenius Daya sebelum Nasabah dapat melakukan login menggunakan device.
  18. 1.18 “Rekening Tidak Aktif” adalah kondisi di mana suatu rekening tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi baik masuk maupun keluar. Kondisi ini umumnya terjadi karena kurangnya aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
  19. 1.19 “Partner Bank” adalah pihak yang bekerjasama baik langsung maupun tidak langsung dengan Bank untuk memproses Instruksi transaksi dari Nasabah, termasuk switching, acquiring, recipient dan correspondent.

2. Informasi Fitur

2.1 Transfer Uang

  1. 2.1.1 Transfer Uang adalah fitur yang digunakan untuk mengirim uang (transfer) perorangan ke sesama bank atau ke bank lain.
  2. 2.1.2 “Penerima” adalah rekening tujuan pengiriman uang, dapat berupa rekening Digital, rekening Pensiun, dan/atau rekening bank lain.
  3. 2.1.3 Informasi terkait limit dan biaya transfer yang dikenakan kepada Nasabah dapat diakses melalui www.jenius.com/jenius-daya.
  4. 2.1.4 Nasabah tidak dikenakan biaya jika rekening penerima adalah pemilik rekening SMBC Indonesia.
  5. 2.1.5 Informasi mengenai Transfer Uang dapat diakses melalui www.jenius.com/jeniusdaya.

2.2 Riwayat Transaksi

  1. 2.2.1 Riwayat Transaksi adalah fitur untuk mencatat seluruh transaksi uang masuk/uang keluar di Saldo Aktif.
  2. 2.2.2 Menampilkan histori transaksi yang dilakukan setelah registrasi aplikasi Jenius Daya berhasil.
  3. 2.2.3 Nasabah dapat melihat histori transaksi dengan mata uang rupiah.
  4. 2.2.4 Informasi mengenai Riwayat Transaksi dapat diakses melalui www.jenius.com/jenius-daya.

3. Persyaratan dan Tata Cara

  1. 3.1 Sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi agar dapat mendaftar Jenius Daya:
    1. 3.1.1 Memiliki Tabungan Citra Pensiun SMBC Indonesia.
    2. 3.1.2 Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku, dan
    3. 3.1.3 Warga Negara Indonesia.
  2. 3.2 Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius Daya yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki alamat surel (email), nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima kode verifikasi yang dikirim oleh Bank.
  3. 3.3 Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Rekening Tabungan Citra Pensiun SMBC Indonesia dibutuhkan pada saat proses registrasi Aplikasi Jenius Daya.
  4. 3.4 Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email dan nomor handphone aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Jenius Daya. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email dan nomor handphone tersebut.
  5. 3.5 Bank akan melakukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku. Jika pembukaan Rekening Digital disetujui, Nasabah akan mendapatkan notifikasi yang menginformasikan Rekening Digital aktif. Seluruh transaksi, termasuk penarikan dan/atau transfer keluar dari Rekening Digital hanya dapat dilakukan setelah rekening berstatus aktif.
  6. 3.6 Jika permohonan pembukaan Rekening Digital ditolak setelah proses verifikasi oleh Bank, Rekening Digital tersebut akan ditutup secara otomatis dan Nasabah akan menerima pemberitahuan. Jika terdapat dana dalam Rekening Digital, Bank akan mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada (tanpa ada biaya dan/atau tanpa bunga) dengan mentransfer dana tersebut ke rekening milik Nasabah di PT Bank SMBC Indonesia Tbk atau bank lain yang ditentukan oleh Nasabah (ada biaya yang timbul atas pemindahan dan/atau tanpa bunga). Bank akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh informasi rekening tersebut.
  7. 3.7 Transaksi penarikan tunai Rekening Pensiun dengan menggunakan jaringan selain jaringan ATM SMBC Indonesia (seperti Jaringan ATM Bersama, ATM Prima maupun Visa Plus) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
  8. 3.8 Nasabah dapat menerima transfer masuk dari sesama rekening Digital, dari bank dan/atau institusi lain.
  9. 3.9 Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Jenius Daya, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan, dengan demikian, Nasabah bersedia mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan dan apa pun (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan pelaksanaan transaksi melalui Aplikasi Jenius Daya berdasarkan instruksi Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
  10. 3.10 Pendebitan dan pengkreditan rekening dilakukan dengan penyetoran/penarikan, transfer dana masuk/keluar, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah melalui Aplikasi Jenius Daya.
  11. 3.11 Rekening Digital adalah basis dari segala hubungan dengan Jenius Daya, dan jika Rekening Digital ditutup, maka akses terhadap Aplikasi Jenius Daya juga akan turut ditutup.
  12. 3.12 Penutupan Rekening Digital dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (SMBCI Care 1500-365).
  13. 3.13 Jika tidak terdapat transaksi di Rekening Digital Nasabah selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka otomatis pada bulan ke-7 (tujuh) Nasabah tidak akan dapat melakukan transaksi keluar dan status rekening Nasabah menjadi Tidak Aktif.
  14. 3.14 Jika di bulan ke-7 (tujuh) hingga bulan ke-12 (dua belas) masih tidak ada transaksi maupun proses pengaktifan Rekening Digital, maka otomatis di bulan ke-13 (tiga belas) Nasabah tidak dapat melakukan transaksi keluar dan transaksi masuk, dan status Rekening Digital Nasabah menjadi Tidak Aktif.
  15. 3.15 Untuk melakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) Rekening Digital dengan status Tidak Aktif, Nasabah harus Login ke Aplikasi Jenius Daya. Jika Nasabah tidak memiliki saldo di Saldo Aktif Rekening Digital maka Nasabah akan diminta untuk menambahkan dana ke Saldo Aktif minimal Rp1 (satu rupiah) untuk melakukan reaktivasi akun.
  16. 3.16 Bank berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
    1. 3.16.1 Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga Bank telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi atau/akan/telah digunakan untuk menampung hasil tindak pidana atau aktivitas ilegal lainnya termasuk judi online, investasi ilegal, penipuan, narkotika, yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pihak lain, dan/atau Bank.
    2. 3.16.2 Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
    3. 3.16.3 Profil data Nasabah identik dengan Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
    4. 3.16.4 Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    5. 3.16.5 Karena suatu hal yang diperkenankan oleh ketentuan, Bank tidak lagi menyediakan produk rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan tertentu.
  17. 3.17 Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
  18. 3.18 Jika Nasabah:
    1. 3.18.1 meninggal dunia,
    2. 3.18.2 dinyatakan pailit,
    3. 3.18.3 gagal bayar atau wan prestasi,
    4. 3.18.4 di bawah perwalian karena alasan tertentu,
    5. 3.18.5 tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan, maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
  19. 3.19 Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak ketiga, dan/atau antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk dan/atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapa pun sampai adanya penyelesaian antara para pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
  20. 3.20 Rekening Digital hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun kepada pihak lain.
  21. 3.21 Nasabah hanya diperbolehkan memiliki satu perangkat yang terhubung ke akun aktif. Jika Nasabah ingin melakukan perubahan perangkat, Nasabah dapat menguhubungi Layanan SMBCI Care 1500-365 untuk melakukan proses Unlink Device.
  22. 3.22 Nasabah tidak diperkenankan memindahtangankan penggunaan Aplikasi Jenius Daya kepada pihak mana pun dan tidak dapat menggunakan Aplikasi Jenius Daya untuk kepentingan Nasabah selain melakukan transaksi dan/atau menerima layanan yang disediakan oleh Bank pada Aplikasi Jenius Daya. Nasabah bertanggung jawab secara hukum atas penyalahgunaan akibat pemindahtanganan penggunaan Aplikasi Jenius Daya dimaksud.
  23. 3.23 Nasabah tidak diperkenankan memanipulasi, meng-copy, dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan sistem Aplikasi Jenius Daya yang terdaftar pada sistem Bank.

4. Informasi Keamanan

  1. 4.1 Informasi keamanan berupa Nama Pengguna, OTP (One Time Password), Password, dan PIN Perangkat akan dibutuhkan untuk Login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang digunakan Nasabah sebagai tujuan otentikasi. Bank memberikan default limit transaksi yang tidak memerlukan pengamanan lebih dimana Nasabah tidak perlu memasukkan Password, dan Nasabah dapat mengatur secara mandiri limit transaksi yang tidak memerlukan Password tersebut. Nasabah harus memastikan untuk menggunakan Password yang kuat dan tidak memasukkan Password yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai Kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Jenius Daya miliknya.
  2. 4.2 Apabila Nasabah lupa dengan password yang sebelumnya telah dibuat, Nasabah dapat melakukan perubahan password dengan menghubungi SMBCI Care di 1500-365.
  3. 4.3 Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah dan tidak diserahkan kepada pihak siapa pun termasuk pegawai Bank baik melalui media telepon, WhatsApp, email, atau media komunikasi lainnya, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Jenius Daya.
  4. 4.4 Segala kerugian yang timbul akibat Device/Nomor Handphone Nasabah hilang dan/atau penyalahgunaan Informasi Keamanan akibat kelalaian/kesalahan Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah, dan Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan/atau tuntutan dan/atau gugatan dari Nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya.
  5. 4.5 Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau nonkeuangan.
  6. 4.6 Nasabah membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi Nasabah, kecuali dijalankan karena kesalahan dari Bank.
  7. 4.7 Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aplikasi Jenius Daya dengan risiko yang ditanggung Nasabah.
  8. 4.8 Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Aplikasi Jenius Daya.
  9. 4.9 Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Jenius Daya bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan. Ini termasuk:
    1. 4.9.1 Penggunaan perangkat mobile dan/atau Terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
    2. 4.9.2 Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau Peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
  10. 4.10 Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apa pun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
  11. 4.11 Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi tunai (baik setoran maupun penarikan) hingga batas maksimum per hari melalui Cabang SMBC Indonesia berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
  12. 4.12 Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk menolak usulan Nasabah atas atau membatalkan identifikasi $Cashtag Nasabah sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank dan terkait hal tersebut membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya penggunaan $Cashtag oleh Nasabah.

5. Pembukuan

  1. 5.1 Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh rekening Bank, menjadi dasar bagi Bank, yang menyebabkan perubahan pada saldo, akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
  2. 5.2 Bank akan menerbitkan laporan bukti transaksi kepada Nasabah seperti, tapi tidak terbatas pada resi transaksi yang dikirim oleh Nasabah dari Aplikasi Jenius Daya.
  3. 5.3 Semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi, atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada di Jenius Daya saat proses verifikasi dan atas transaksi layanan digital yang dilakukan oleh Nasabah merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi layanan digital yang dilakukan oleh Nasabah akan disimpan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Bank”) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. 5.4 Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Nasabah atas informasi Riwayat Transaksi yang disampaikan, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Nasabah menerima Riwayat Transaksi tersebut Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam Riwayat Transaksi.
  5. 5.5 Kalkulasi bunga rekening:
    1. 5.5.1 Bank berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan Nasabah akan diberitahukan dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. 5.5.2 Pajak penghasilan (PPh) atas bunga akan dikenakan sesuai peraturan pajak yang berlaku.
    3. 5.5.3 Bunga hanya diberikan untuk nasabah aktif di Jenius Daya (Nasabah yang memiliki akun aktif, dan belum di tutup).

6. Jaminan Pemerintah

  1. 6.1 Saldo simpanan Nasabah di Jenius Daya dijamin sesuai ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. 6.2 Simpanan dana Nasabah pada Jenius Daya dijamin oleh LPS sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  3. 6.3 Bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan LPS, maka simpanan dana Nasabah pada Jenius Daya yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan peraturan dan ketentuan LPS.
  4. 6.4 Untuk simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Jenius Daya yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

7. Bahasa

Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan. Apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum.

8. Hukum dan Yurisdiksi Yang Berlaku

  1. 8.1 Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. 8.2 Untuk hal-hal yang terkait dengan Syarat dan Ketentuan serta seluruh konsekuensinya, setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Nasabah dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  3. 8.3 Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. 8.4 Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  5. 8.5 Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Hukum Perdata Indonesia.

9. Pernyataan dan Wewenang

  1. 9.1 Hak Nasabah meliputi:
    1. 9.1.1 mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian;
    2. 9.1.2 memilih produk dan/atau layanan;
    3. 9.1.3 mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. 9.1.4 mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
    5. 9.1.5 didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/atau layanan yang dimanfaatkan;
    6. 9.1.6 mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. 9.1.7 mendapat edukasi keuangan;
    8. 9.1.8 diperlakukan atau dilayani secara benar;
    9. 9.1.9 mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. 9.1.10 membentuk asosiasi Konsumen; dan
    11. 9.1.11 hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. 9.2 Kewajiban calon Nasabah dan/atau Nasabah meliputi:
    1. 9.2.1 membaca, memahami penjelasan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang disampaikan oleh Bank sebelum menggunakan, membeli produk dan/atau layanan Bank;
    2. 9.2.2 membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar syarat dan ketentuan penggunaan produk dan/atau layanan;
    3. 9.2.3 beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan;
    4. 9.2.4 memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
    5. 9.2.5 membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Bank dan
    6. 9.2.6 mengikuti upaya penyelesaian Sengketa Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. 9.3 Dalam hal calon Nasabah dan/atau Nasabah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud diatas, Bank dapat melakukan:
    1. 9.3.1 penundaan;
    2. 9.3.2 pembatasan;
    3. 9.3.3 penolakan;
    4. 9.3.4 tidak memberikan pelayanan; dan/atau
    5. 9.3.5 denda sesuai dengan perjanjian, kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen.
  4. 9.4 Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi dan tanda tangan elektronik Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  5. 9.5 Nasabah wajib untuk segera memberitahukan dan menyampaikan atas perubahan data Nasabah, serta melampirkan dokumen identitas Nasabah atau dokumen legal/ijin nasabah sebagai dokumen pendukung kepada Bank. Perubahan tersebut efektif berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. 9.6 Nasabah menyatakan seluruh data dan informasi yang telah disampaikan oleh Nasabah adalah benar, akurat, lengkap, dan terkini.
  7. 9.7 Perubahan data dapat dilakukan melalui cabang maupun layanan perbankan digital.
  8. 9.8 Setiap perubahan data yang dilakukan akan mempengaruhi seluruh data Nasabah terkait yang terdaftar pada sistem Bank.
  9. 9.9 Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat dan/atau kerugian serta membebaskan Bank dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan klaim yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah dalam memperbarui data pada sistem Bank.
  10. 9.10 Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
    1. 9.10.1 Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah pada Aplikasi Pembukaan Rekening atau aplikasi untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank atau aplikasi serupa; dan berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
    2. 9.10.2 Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
  11. 9.11 Nasabah dengan ini menyatakan memberikan kuasa dan wewenang pada Bank untuk mendebit langsung dana dari rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi perbankan yang belum diselesaikan oleh Nasabah, maupun kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian kredit/pengakuan hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet dan menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup fasilitas/layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
  12. 9.12 Nasabah mengizinkan Bank untuk melakukan akses terhadap data kontak yang tersimpan pada perangkat Nasabah dalam rangka Bank melakukan pemrosesan instruksi transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Jenius Daya.
  13. 9.13 Dengan memberikan tanda centang pada pernyataan terkait membagi data diri Nasabah ke pihak ketiga, Nasabah menyatakan bahwa Nasabah bersedia membagi data pribadinya ke pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank untuk tujuan komersial. Jika Nasabah tidak memberikan tanda centang pada pernyataan tersebut, maka poin ini tidak berlaku.
  14. 9.14 Nasabah mengizinkan Bank melakukan verifikasi secara digital untuk tujuan verifikasi data sebagai syarat pembukaan rekening.
  15. 9.15 Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank.
  16. 9.16 Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan akses informasi kepada Bank atas:
    1. 9.16.1 Data perangkat seluler Nasabah,
    2. 9.16.2 Informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan),
    3. 9.16.3 Credit scoring dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank berdasarkan informasi akun bisnis elektronik dan informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah,
    4. maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan ditawarkan kepada Nasabah termasuk salah satunya namun tidak terbatas pada produk pinjaman.

  17. 9.17 Nasabah dengan ini menyatakan bahwa dia memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, baik yang diproses melalui ATM, tempat lain yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, kartu debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
  18. 9.18 Jika dikemudian hari Nasabah tidak lagi bersedia dihubungi dan/atau dikunjungi oleh pihak Bank maka Nasabah dapat menghubungi Bank melalui SMBCI Care Telepon 1500365.
  19. 9.19 Nasabah mengizinkan penggunaan tanda tangan yang tertera pada Foto KTP yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai spesimen tanda tangan Nasabah.
  20. 9.20 Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Nasabah PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Syarat dan Ketentuan Nasabah SMBC Indonesia”) yang dapat diakses oleh Nasabah di www.smbci.com , persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan akan diterima oleh Nasabah seperti hukum, perundangan dan kuasa Bank yang berlaku di Republik Indonesia, akan halnya ketentuan yang ditetapkan oleh Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik).
  21. 9.21 Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan tersebut diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
  22. 9.22 Nasabah bersedia menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Jenius Daya. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Jenius Daya, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
  23. 9.23 Nasabah wajib memberikan informasi dan atau dokumen tambahan yang diminta oleh bank terkait dengan transaksi dan profil nasabah jika dibutuhkan.
  24. 9.24 Dengan membaca, memahami ringkasan informasi produk Umum dan Personal dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk Jasa Layanan Digital yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik, berikut dengan manfaat, resiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk Jasa Layanan Digital tersebut.
  25. 9.25 Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat melakukan transfer data dan/atau informasi kepada pihak lain di luar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  26. 9.26 Nasabah memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan akses informasi kepada Bank atas:
    1. 9.26.1 Data perangkat seluler Nasabah,
    2. 9.26.2 Informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan),
    3. 9.26.3 Credit scoring dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank berdasarkan informasi akun bisnis elektronik dan informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah,
    4. maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan ditawarkan kepada Nasabah termasuk salah satunya namun tidak terbatas pada produk pinjaman.

10. Perubahan Syarat dan Ketentuan

Nasabah mengetahui dan mengerti bahwa Bank dari waktu ke waktu atas inisiatif Bank dapat mengubah Manfaat, biaya, risiko, serta Syarat dan Ketentuan Jenius Daya dari waktu ke waktu dan sewaktu-waktu dapat dimodifikasi, dihapus, atau diganti atas kebijakan Bank. Setiap perubahan akan diinformasikan kepada Nasabah antara lain dengan prosedur:

  1. 10.1 Permintaan persetujuan Nasabah. Dalam hal ini, perubahan tersebut akan berlaku efektif setelah Nasabah memberikan persetujuan; atau
  2. 10.2 Penginformasian oleh Bank dalam 30 (tiga puluh) hari kerja, atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan, sebelum perubahan berlaku efektif. Dalam hal ini, jika dalam jangka waktu tersebut Nasabah tidak mengajukan keberatan, maka Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah berhak menghentikan penggunaan aplikasi Jenius Daya apabila tidak setuju atas perubahan tersebut.

11. Keadaan kahar (Force Majeure)

  1. 11.1 Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
  2. 11.2 Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

12. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. 12.1 Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan di nomor telepon SMBCI Care 1500-365. Jika Nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. 12.2 Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
  3. 12.3 Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan secara tertulis, maka pengaduan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen/bukti pendukung yang diatur sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank. Nasabah memiliki waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk melakukan pemenuhan dokumen/bukti pendukung yang dibutuhkan untuk memproses pengaduan tertulis. Dalam kondisi tertentu, Bank dapat memberikan perpanjangan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja bagi Nasabah untuk melakukan pemenuhan dokumen.
  4. 12.4 Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  5. 12.5 Bank tidak mengenakan biaya dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan Pengaduan.
  6. 12.6 Bank dapat menolak menangani Pengaduan jika:
    1. 12.6.1 Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
    2. 12.6.2 Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan aturan yang berlaku;
    3. 12.6.3 Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan dan/atau Ringkasan Informasi Produk dan Layanan;
    4. 12.6.4 Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan; dan/atau
    5. 12.6.5 Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.
  7. 12.7 Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. 12.8 Segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat dari namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan ini, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
  9. 12.9 Nasabah menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Jenius Daya yang berlaku pada Bank.

13. Ketidakberlakuan Sebagian

Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku atau dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan Bank, sedangkan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut akan diganti dengan ketentuan-ketentuan yang mencakup kepentingan-kepentingan yang setara dengan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku.

14. Kebijakan Privasi

  1. 14.1 Bank sangat mengutamakan keamanan Data Pribadi Nasabah. Dengan penuh tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta perubahannya, yang lebih dikenal sebagai “UU PDP,” serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan.
  2. 14.2 Legalitas Pemrosesan Data Pribadi
    1. 14.2.1 Dalam rangka pemrosesan Data Pribadi, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk pelaksanaan Tujuan Pemrosesan Data Pribadi, baik yang dilaksanakan sendiri oleh Bank atau dilaksanakan oleh Bank group, SMBC Group dan/atau pihak ketiga yang berkerjasama dengan Bank.
  3. 14.3 Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
    1. 14.3.1 Pengelolaan produk, layanan, dan/atau jasa Bank, termasuk pemrofilan dan scoring, untuk peningkatan pelayanan untuk Nasabah dan manajemen risiko Bank.
    2. 14.3.2 Penyediaan promo atau program Bank yang dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk produk dan/atau jasa yang telah Nasabah miliki.
    3. 14.3.3 Pemasaran dan/atau penawaran atas produk, layanan, dan/atau jasa Bank dan/atau perusahaan lain, untuk produk dan/atau jasa yang yang belum Nasabah miliki.
    4. 14.3.4 Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perintah regulator, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang lainnya.
  4. 14.4 Pengendalian dan Transfer Data Pribadi
    1. 14.4.1 Dalam memproses Data Pribadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Tujuan Pemrosesan Data Pribadi, Bank dapat melibatkan pihak ketiga sebagai pengendali bersama dan/atau prosesor Data Pribadi Nasabah baik di dalam dan/atau luar Indonesia.
    2. 14.4.2 Jika Bank melakukan transfer Data Pribadi Nasabah ke luar Indonesia, Bank akan memastikan secara wajar bahwa negara tujuan transfer telah memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara (atau lebih tinggi) dibandingkan pelindungan Data Pribadi di Indonesia.
    3. 14.4.3 Dalam hal negara tujuan transfer Data Pribadi tidak memiliki tingkat pelindungan yang setara (atau lebih tinggi) atau tidak adanya pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat, Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan transfer Data Pribadi.
  5. 14.5 Hak dan Pelaksanaan Hak Nasabah
    1. 14.5.1 Hak Nasabah untuk memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang meminta Data Pribadi Nasabah, tujuan permintaannya, serta akses terhadap salinan Data Pribadi Nasabah dan/atau melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki Data Pribadi yang salah atau tidak akurat dan/atau untuk memperoleh, memanfaatkan, atau memberikan Data Pribadi Nasabah yang ada pada Bank kepada pihak ketiga dan/atau untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Nasabah dan/atau untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah Nasabah berikan kepada Bank dan/atau mengajukan keberatan atas hasil pemrosesan Data Pribadi Nasabah yang dilakukan secara otomatis dan/atau untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi Nasabah, dapat melakukan melalui sarana resmi Bank, seperti kantor cabang atau channel lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bank.
    2. 14.5.2 Nasabah perlu memahami bahwa pelaksanaan dari permintaan Nasabah diatas dapat mempengaruhi kemampuan Bank untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Nasabah, serta hubungan kontraktual yang telah dibuat antara Bank dengan Nasabah ataupun antara Bank dengan pihak ketiga lainnya termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan yang Nasabah terima dan/atau terjadinya pengakhiran atas satu atau beberapa perjanjian Nasabah dengan Bank dan/atau pelanggaran terhadap satu atau beberapa kewajiban Nasabah berdasarkan perjanjian dengan Bank.
    3. 14.5.3 Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tabungan Nasabah, dan/atau menyatakan bahwa utang dan/atau kewajiban Nasabah kepada Bank menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih. Segala kerugian yang timbul akibat pelaksanaan hak Nasabah untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi merupakan tanggung jawab Nasabah.
  6. 14.6 Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi
    1. 14.6.1 Bank akan melakukan pemrosesan Data Pribadi sejak Bank memperoleh dasar pemrosesan. Pemrosesan akan terus Bank lakukan selama Nasabah masih menggunakan produk, layanan, dan/atau jasa Bank atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank dapat menyimpan Data Pribadi Nasabah setelah Nasabah mengakhiri penggunaan produk, layanan, dan/atau jasa Bank sampai jangka waktu yang diperlukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
  7. 14.7 Pernyataan Nasabah
    1. 14.7.1 Nasabah menyatakan bahwa Nasabah memberikan persetujuan dan hak kepada Bank untuk melakukan pemrosesan terhadap Data Pribadi tersebut selama dibutuhkan oleh Bank untuk tujuan pemrosesan terhadap Data Pribadi Nasabah.
    2. 14.7.2 Seluruh Data Pribadi yang disampaikan kepada Bank adalah data yang benar dan akurat sesuai dengan kondisi terkini dan jika terdapat perubahan Data Pribadi tersebut, maka Nasabah akan menginformasikan dan meminta kepada Bank untuk melakukan pembaruan dan/atau perbaikan atas Data Pribadi tersebut sesuai dengan informasi terkini yang sah.
    3. 14.7.3 Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul, baik materil maupun immateriil apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang disebabkan karena kelalaian dan/atau kesengajaan Saya dan/atau pihak yang diberikan kuasa oleh Nasabah.
    4. 14.7.4 Bank dapat melakukan perubahan atas Data Pribadi Saya jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, atau terdapat instruksi dari regulator atau instansi berwenang. dan/atau untuk menjaga kepentingan Nasabah dan/atau Bank.

PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS.

Versi 3.0

Terakhir diperbarui: 27 Maret 2025

Dengan tidak memberikan tanda centang, saya tidak menyetujui, dan dengan memberikan tanda centang saya menyetujui bahwa:

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Pernyataan Pajak Luar Negeri