Syarat dan Ketentuan

Transfer Mata Uang Asing

I. DEFINISI

  1. “Bank” adalah PT Bank BTPN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  2. “Bank Tujuan” adalah bank yang menjadi tujuan penerima transfer mata uang asing
  3. “Bank Koresponden” adalah bank lain yang berperan untuk menghubungkan transaksi transfer mata uang asing antara Bank BTPN dan Bank Tujuan
  4. “Bank Pengirim” adalah bank yang digunakan oleh Pengirim untuk transfer mata uang asing ke rekening valas Jenius.
  5. “Pengirim” adalah individu yang melakukan transfer mata uang asing ke rekening valas Nasabah Jenius.
  6. “Jenius” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
  7. “Saldo Mata Uang Asing” adalah rekening mata uang asing yang diaktifkan secara mandiri oleh Nasabah melalui aplikasi Jenius dan telah mendapatkan persetujuan dari Bank.
  8. “Nasabah” adalah individu yang terdaftar pada Jenius.

II. SYARAT & KETENTUAN UMUM

  1. Transfer mata uang asing hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang memiliki akun Jenius aktif.
  2. Transfer mata uang asing hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang memiliki Saldo Mata Uang Asing. Adapun mata uang asing yang tersedia di aplikasi Jenius yaitu USD (Dolar Amerika Serikat), SGD (Dolar Singapura), JPY (Yen Jepang), GBP (Pound Sterling), EUR (Euro), HKD (Dolar Hong Kong), dan AUD (Dolar Australia).
  3. Transfer mata uang asing akan menggunakan saldo di Saldo Mata Uang Asing yang dimiliki oleh Nasabah.
  4. Transfer mata uang asing ke bank lain yang dilakukan melalui aplikasi Jenius hanya dapat dilakukan selama jam operasional transaksi mata uang asing, yaitu hari kerja pukul 09.00 hingga 14.00 WIB (kecuali hari libur). Transfer mata uang asing ke sesama pengguna Jenius dapat dilakukan kapan saja melalui aplikasi Jenius.
  5. Jika Nasabah melakukan transfer mata uang asing di luar jam operasional, maka Nasabah akan menerima info jam operasional di aplikasi Jenius.
  6. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan transfer mata uang asing (transfer masuk, transfer keluar) dan jual/beli mata uang asing dilakukan melalui aplikasi Jenius.

III. TRANSFER KELUAR

  1. Transfer keluar akan diproses berdasarkan kode SWIFT Bank Tujuan dan nomor rekening penerima.
  2. Transfer keluar melayani pengiriman USD (Dolar Amerika Serikat), SGD (Dolar Singapura), JPY (Yen Jepang), GBP (Pound Sterling), EUR (Euro), HKD (Dolar Hong Kong), dan AUD (Dolar Australia).
  3. Transfer mata uang asing di dalam wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan untuk tujuan simpanan sesuai dengan ketentuan PBI No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Nasabah dapat melakukan transfer keluar sesuai dengan mata uang asing yang dimiliki di Jenius. Contohnya jika Nasabah memiliki Saldo Aktif JPY, ia hanya bisa transfer mata uang asing dalam JPY (Yen Jepang).
  5. Jika penerima tidak memiliki mata uang yang dikirim oleh Nasabah, maka dana yang dikirim akan dikonversi oleh Bank Tujuan dengan nilai tukar mengikuti kebijakan masing-masing Bank Tujuan.
  6. Adapun cakupan transfer keluar sebagai berikut:
    1. Transfer keluar dalam mata uang asing melayani pengiriman ke seluruh bank dan negara di dunia kecuali ke negara terkena sanksi.
    2. Transfer keluar dalam mata uang apa pun tidak bisa dilakukan ke sanction country (negara terkena sanksi) antara lain negara Kuba, Iran, Korea Utara, Suriah, dan negara lainnya yang termasuk ke dalam sanction country (negara terkena sanksi). Daftar negara yang termasuk dalam sanction country (negara terkena sanksi) dapat mengalami perubahan.
  7. Proses transfer mata uang asing bergantung dengan ketentuan di masing-masing Bank Tujuan, maka Jenius tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk uang sampai ke penerima.
  8. Jika ada kelalaian / issue dari Bank Tujuan yang mungkin berdampak ke durasi proses transfer atau nominal transfer mata uang asing, maka Jenius dibebaskan dari segala tuntutan nasabah.
  9. Nasabah dapat melakukan transfer keluar maksimal USD 100.000 (ekuivalen) per 1 (satu) kali transfer. Tidak ada batasan maksimal transaksi yang bisa dilakukan per hari.
  10. Nasabah juga dapat melakukan transfer mata uang asing ke sesama Nasabah Jenius dengan memilih opsi “Kirim ke Jenius” dan memasukkan nomor rekening mata uang asing Jenius penerima sebagai rekening tujuan.
  11. Transfer mata uang asing ke sesama Jenius hanya dapat dilakukan ke rekening dengan mata uang asing yang sama. Contoh: Nasabah yang memiliki Saldo Aktif JPY hanya dapat transfer ke Nasabah yang juga memiliki Saldo Aktif JPY.
  12. Transfer mata uang asing ke sesama Jenius diproses secara instan sehingga uang dapat langsung masuk ke Saldo Mata Uang Asing penerima.
  13. Nasabah yang melakukan transfer wajib memastikan nomor rekening dan detail data penerima mata uang asing yang ditransfer sudah benar dan sesuai.
  14. Jika Nasabah yang melakukan transfer salah memasukkan nomor rekening atau detail data penerima salah/tidak lengkap, maka transfer keluar dapat diterima atau dibatalkan oleh Bank Tujuan dan uang dikembalikan ke Nasabah (tergantung kebijakan masing-masing Bank Tujuan). Jenius tidak melayani amandemen atau perubahan data informasi transfer. Ketentuan pengembalian akan dijelaskan lebih lanjut di PENGEMBALIAN DANA.
  15. Jenius tidak melayani transaksi yang membutuhkan tambahan dokumen (contoh: invoice transaksi) yang diminta oleh Bank Tujuan. Jika hal tersebut terjadi maka transaksi akan dibatalkan oleh Bank Tujuan dan uang dikembalikan ke Nasabah. Ketentuan pengembalian akan dijelaskan lebih lanjut di PENGEMBALIAN DANA.
  16. Jika penerima adalah orang yang masuk dalam Daftar Hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan), daftar teroris, atau Daftar Hitam Nasional, maka transfer keluar akan dibatalkan oleh Bank Tujuan dan uang dikembalikan ke Nasabah. Ketentuan pengembalian akan dijelaskan lebih lanjut di PENGEMBALIAN DANA.

IV. BIAYA

  1. Bank Tujuan dan Bank Koresponden dapat mengenakan biaya atas penerimaan mata uang asing sesuai dengan ketentuan di masing-masing bank tersebut, maka akan ada kemungkinan jumlah nominal uang yang diterima berbeda atau berkurang.
  2. Nasabah akan dikenakan Biaya Provisi dan Biaya Telex ketika melakukan transfer mata uang asing. Berikut rincian perhitungan biaya:
    Biaya Provisi 0,125% x Jumlah Transfer

    Minimal: USD 10 (ekuivalen)
    Maksimal: USD 150 (ekuivalen)

    Biaya Telex Rp 50.000 (ekuivalen)
  3. Khusus transfer mata uang asing dalam USD (Dolar Amerika Serikat), terdapat pilihan Biaya Full Amount sebesar USD 25 (ekuivalen). Fungsi biaya ini adalah supaya jumlah nominal yang dikirim sama dengan yang diterima.
  4. Biaya Full Amount bersifat opsional pada aplikasi Jenius alias Nasabah tidak wajib membayarnya.
  5. Komponen biaya-biaya tersebut dan nominal dari masing-masing komponen biaya dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dulu ke nasabah. Pemberitahuan akan dilakukan minimal 30 hari sebelum ketentuan berlaku.
  6. Jika ada pihak lain yang mengenakan biaya-biaya tambahan lainnya, maka biaya tambahan akan ditanggung oleh Nasabah.
  7. Seluruh perhitungan biaya menggunakan nilai tukar yang berlaku pada saat transfer mata uang asing dilakukan.
  8. Untuk transfer mata uang asing ke sesama Jenius tidak dikenakan biaya apapun.

V. TRANSFER MASUK

  1. Nasabah hanya dapat menerima transfer masuk dalam mata uang USD (Dolar Amerika Serikat), SGD (Dolar Singapura), JPY (Yen Jepang), GBP (Pound Sterling), EUR (Euro), HKD (Dolar Hong Kong), dan AUD (Dolar Australia).
  2. Nasabah dapat menerima transfer masuk dari seluruh bank di dunia.
  3. Jika rekening tujuan adalah nomor rekening mata uang asing maka uang akan masuk ke Saldo Mata Uang Asing yang dimiliki Nasabah. Jika rekening tujuan adalah nomor rekening utama Nasabah maka uang akan dikonversi ke Rupiah dan masuk ke Saldo Aktif Rupiah.
  4. Jika terdapat perbedaan mata uang antara rekening pengirim dan Nasabah penerima maka Jenius akan mengonversi ke mata uang yang dimiliki pengirim atau Nasabah penerima. Contoh: Pengirim mengirimkan mata uang JPY ke rekening USD Jenius, maka dana dalam mata uang JPY akan dikonversi menjadi USD.
  5. Nilai tukar konversi mata uang dana yang diterima oleh Nasabah mengikuti nilai tukar Bank pada saat dana tersebut diterima. Konversi mata uang asing untuk dana yang diterima hanya dilakukan 1 kali.
  6. Jumlah dana yang diterima Nasabah belum tentu sama dengan jumlah dana yang ditransfer oleh Pengirim karena terdapat kemungkinan potongan biaya yang bergantung pada kebijakan Bank Pengirim. Detail dan nominal dari potongan biaya tersebut dapat ditanyakan ke Bank Pengirim.
  7. Transfer masuk akan tercatat sebagai Uang Masuk pada In & Out di aplikasi Jenius.

VI. PENGEMBALIAN DANA

  1. Bank Tujuan dapat membatalkan transfer mata uang asing dengan alasan berikut:
    1. Nomor rekening atau detail data penerima salah/tidak lengkap.
    2. Penerima adalah orang yang masuk dalam Daftar Hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan), daftar teroris, atau Daftar Hitam Nasional.
    3. Transaksi yang membutuhkan tambahan dokumen (contoh: invoice transaksi).
  2. Jika alasan pembatalan adalah salah satu di atas, maka dana tidak dikembalikan dalam jumlah penuh (tidak termasuk Biaya Provisi, Biaya Telex, dan Biaya Full Amount).
  3. Jika alasan pembatalan adalah tidak lolos penyaringan AML (Anti-money laundering) Bank, maka dana akan dikembalikan dalam jumlah penuh (termasuk Biaya Provisi, Biaya Telex, dan Biaya Full Amount).
  4. Segala tambahan biaya lainnya yang timbul dalam proses pengembalian dana transfer di atas akan ditanggung oleh Nasabah sehingga nominal dana refund belum tentu sama dengan nominal dana saat transfer.
  5. Jumlah nominal pengembalian dan durasi waktu pengembalian dana tergantung pada kebijakan masing-masing Bank Tujuan.
  6. Pengembalian dana akan ditampilkan sebagai Pengembalian pada In & Out di aplikasi Jenius.

VII. PENGADUAN DAN PERSELISIHAN

  1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait dengan Transfer Mata Uang Asing Jenius secara tertulis atau lisan kepada Bank melalui layanan Jenius Help atau Jenius Service Point. Nasabah harus menyampaikan nomor rekening, informasi Penerima/Pengirim, nominal transaksi, tanggal transaksi, limit yang diatur pada aplikasi Jenius, tipe perangkat, copy/screenshot In&Out, dan permasalahan atau keberatan yang diajukannya kepada Bank.
  2. Pengaduan atas permohonan koreksi transaksi (sanggah transkasi), dan/atau Biaya, dapat diajukan oleh Nasabah selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi tersebut. Pengaduan yang disampaikan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi tanggung jawab Nasabah Bank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/keberatan Nasabah dalam waktu selambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kerja sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan kebijakan bank yang berlaku.
  3. Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah, nomor rekening, surat kuasa khusus (jika diwakilkan), jenis dan tanggal transaksi, informasi penerima/pengirim, permasalahan yang diadukan dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduran diterima. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Nasabah yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau wakilnya yang sah.
  5. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
  6. Bank dapat menolak menangani pengaduan, jika (i) Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, (ii) Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, (iii) Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan dan/atau (iv) Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.

VIII. BAHASA

Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku

IX. HUKUM YANG BERLAKU

Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

X. PERUBAHAN SYARAT & KETENTUAN

  1. Nasabah mengetahui, mengerti, dan setuju bahwa Bank, dari waktu ke waktu, atas inisiatif Bank, dapat merevisi dan mengubah Syarat dan Ketentuan Transfer Mata Uang Asing ini dengan Pemberitahuan Tertulis (melalui media elektronik atau cetak) termasuk perubahan syarat-syarat, jenis dan besar biaya, dan/atau hal lainnya terkait penyelenggaraan Transfer Mata Uang Asing Jenius. Bank akan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan and perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.