II. SYARAT & KETENTUAN UMUM
- Transfer mata uang asing hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang memiliki akun Jenius aktif.
- Transfer mata uang asing hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang memiliki Saldo Mata Uang Asing. Adapun mata uang asing yang tersedia di aplikasi Jenius yaitu USD (Dolar Amerika Serikat), SGD (Dolar Singapura), JPY (Yen Jepang), GBP (Pound Sterling), EUR (Euro), HKD (Dolar Hong Kong), dan AUD (Dolar Australia).
- Transfer mata uang asing akan menggunakan saldo di Saldo Mata Uang Asing yang dimiliki oleh Nasabah.
- Transfer mata uang asing ke bank lain yang dilakukan melalui aplikasi Jenius hanya dapat dilakukan selama jam operasional transaksi mata uang asing, yaitu hari kerja pukul 09.00 hingga 14.00 WIB (kecuali hari libur). Transfer mata uang asing ke sesama pengguna Jenius dapat dilakukan kapan saja melalui aplikasi Jenius.
- Jika Nasabah melakukan transfer mata uang asing di luar jam operasional, maka Nasabah akan menerima info jam operasional di aplikasi Jenius.
- Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan transfer mata uang asing (transfer masuk, transfer keluar) dan jual/beli mata uang asing dilakukan melalui aplikasi Jenius.
VII. PENGADUAN DAN PERSELISIHAN
- Nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait dengan Transfer Mata Uang Asing Jenius secara tertulis atau lisan kepada Bank melalui layanan Jenius Help atau Jenius Service Point. Nasabah harus menyampaikan nomor rekening, informasi Penerima/Pengirim, nominal transaksi, tanggal transaksi, limit yang diatur pada aplikasi Jenius, tipe perangkat, copy/screenshot In&Out, dan permasalahan atau keberatan yang diajukannya kepada Bank.
- Pengaduan atas permohonan koreksi transaksi (sanggah transkasi), dan/atau Biaya, dapat diajukan oleh Nasabah selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi tersebut. Pengaduan yang disampaikan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi tanggung jawab Nasabah Bank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/keberatan Nasabah dalam waktu selambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kerja sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan kebijakan bank yang berlaku.
- Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah, nomor rekening, surat kuasa khusus (jika diwakilkan), jenis dan tanggal transaksi, informasi penerima/pengirim, permasalahan yang diadukan dan dokumen pendukung lainnya.
- Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduran diterima. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Nasabah yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau wakilnya yang sah.
- Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
- Bank dapat menolak menangani pengaduan, jika (i) Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, (ii) Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, (iii) Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan dan/atau (iv) Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.
VIII. BAHASA
Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku
IX. HUKUM YANG BERLAKU
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
X. PERUBAHAN SYARAT & KETENTUAN
- Nasabah mengetahui, mengerti, dan setuju bahwa Bank, dari waktu ke waktu, atas inisiatif Bank, dapat merevisi dan mengubah Syarat dan Ketentuan Transfer Mata Uang Asing ini dengan Pemberitahuan Tertulis (melalui media elektronik atau cetak) termasuk perubahan syarat-syarat, jenis dan besar biaya, dan/atau hal lainnya terkait penyelenggaraan Transfer Mata Uang Asing Jenius. Bank akan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan and perundang-undangan yang berlaku.
- Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.