Bank Indonesia (BI) mengumumkan keputusan peningkatan suku bunga dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 23-24 April 2024. BI memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 7,00%.
Keputusan ini diambil dalam upaya menguatkan stabilitas nilai tukar rupiah menghadapi risiko global yang meningkat, serta sebagai langkah antisipatif untuk menjaga inflasi tetap dalam sasaran 2,5% (dengan rentang plus-minus 1%) pada tahun 2024 dan 2025. Hal ini sejalan dengan kebijakan moneter yang berorientasi pada stabilitas.
Meskipun demikian, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap berfokus pada dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial yang longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit pada sektor usaha dan rumah tangga. Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan pada peningkatan keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan adopsi digitalisasi.
Untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global, BI terus memperkuat kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran melalui langkah-langkah di bawah ini.
Peningkatan struktur suku bunga di pasar uang rupiah sejalan dengan kenaikan BI-Rate dan yield US Treasury serta risiko global, untuk menjaga daya tarik investasi dan aliran modal asing ke dalam aset keuangan domestik.
Intervensi stabilisasi nilai tukar rupiah melalui transaksi di pasar valas, DNDF, dan SBN di pasar sekunder.
Penguatan strategi transaksi term–repo SBN dan swap valas yang bersaing untuk menjaga likuiditas perbankan.
Optimalisasi operasi moneter dengan pendekatan yang pro-market melalui SRBI, SVBI, dan SUVBI.
Implementasi kebijakan makroprudensial yang longgar untuk mendukung pertumbuhan kredit/pembiayaan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk memperluas cakupan sektor prioritas dan mempertahankan rasio CCyB, RIM, dan PLM.
Pendalaman kebijakan transparansi SBDK dengan fokus pada suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi.
Penguatan literasi digital dan manajemen risiko dalam sistem pembayaran, termasuk inovasi yang mendukung stabilitas sistem pembayaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.