Jadi Sinaya Prioritas, dapatkan Welcome Gift hingga 10.000 Yay Points!
Mekanisme
- Periode upgrade menjadi Nasabah Prioritas dari 1 April – 30 September 2026.
- Kriteria Nasabah:
| A. Nasabah Prioritas Reguler |
| - Nasabah yang menjadi Prioritas dan belum pernah menerima Welcome Gift. |
| - Nasabah Prioritas yang memiliki dana/saldo min. setara Rp500 juta dan wajib memiliki akun Jenius. |
| B. Nasabah Prioritas Referral dari Business Banking |
| - Nasabah yang menjadi Prioritas berdasarkan referral Business Banking, dengan fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar, serta belum pernah menerima Welcome Gift. |
| - Nasabah wajib memiliki akun Jenius. |
| Nasabah |
Dana/Saldo (Sesuai tanggal Prioritas) |
Reward Welcome Gift (Yay Points) |
| Min |
Max |
| Reguler Sinaya Prioritas |
≥ Rp10 miliar |
~ |
10.000 |
| ≥ Rp5 miliar |
< Rp10 miliar |
10.000 |
| ≥ Rp3 miliar |
< Rp5 miliar |
8.750 |
| ≥ Rp1 miliar |
< Rp3 miliar |
8.750 |
| ≥ Rp500 juta |
< Rp1 miliar |
5.000 |
| Referral SME |
(AUM < Rp1 miliar) |
2.500 |
- Reward Welcome Gift akan diberikan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak Nasabah memenuhi kriteria program dan telah diverifikasi oleh Bank.
- Reward Welcome Gift berupa Yay Points yang dapat ditukarkan oleh Nasabah secara mandiri di aplikasi Jenius menjadi airline miles, saldo e-Wallet, hingga merchant points MAP dan Eraspace.
- Penukaran dapat dilakukan mulai dari 2.500 Yay Points, dengan nilai setara mulai dari Rp100.000, sesuai dengan jenis reward atau merchant yang dipilih.
- Informasi lebih lanjut mengenai Yay Points dapat dilihat di https://www.jenius.com/faq/rewards-points/yay-points atau melalui aplikasi Jenius di fitur Your Rewards, lalu pilih Yay Points.
Syarat & Ketentuan
- Bank tidak melakukan pemotongan pajak atas hadiah yang diterima Nasabah dalam Program. Pelaporan pajak terkait dengan hadiah yang diterima merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Bank tidak bertanggung jawab atas segala hal yang timbul dari pelaporan pajak tersebut.
- Bank berhak untuk membatalkan keikutsertaan Program yang diberikan kepada Nasabah dan/atau mengurangi Rewards Welcome Gift yang telah diberikan apabila terdapat indikasi kecurangan atau pelanggaran dari Nasabah atas syarat dan ketentuan Program dan/atau syarat dan ketentuan Nasabah Bank.
- SMBC Indonesia, dengan pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari kerja terlebih dahulu, berhak melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan Program ini termasuk penambahan, perubahan, dan/atau pemberian aturan lanjutan yang bersifat sepihak setelah disetujui.
- Pemberitahuan perubahan akan dilakukan melalui website resmi SMBC Indonesia dan/atau Jenius, atau sarana media komunikasi resmi lainnya.
- Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan atau tidak mengikuti Program tanpa dikenakan biaya, denda atau penalti. Apabila Nasabah tidak menyatakan keberatan secara tertulis maupun elektronik hingga tanggal efektif perubahan maka Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut.
- Nasabah berhak mengajukan sanggahan atau pengaduan atas tindakan SMBC Indonesia sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku di SMBC Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan syarat dan ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
- Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja maka akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia.
- Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan dan/atau mediasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan umumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kantor cabang Bank pengelola rekening yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum kepada Nasabah di hadapan pengadilan lain di mana pun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dengan berpartisipasi dalam program ini, maka Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, dan menerima Syarat dan Ketentuan program dan setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan tersebut. Nasabah telah memahami karakteristik program yang diikuti serta telah menerima konsekuensi program tersebut, termasuk menyetujui semua proses yang melekat pada program.
- Nasabah yang memenuhi syarat (eligible) untuk mengikuti program dinyatakan secara otomatis menyetujui untuk menerima hadiah program berlaku, kecuali Nasabah menyatakan penolakan secara resmi selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 melalui salah satu cara berikut:
| - Menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui kantor cabang bank terdekat; atau |
| - Menghubungi layanan ViP melalui nomor 1500 365 ext. 3. |
- Syarat dan ketentuan Program tunduk pula pada Syarat dan Ketentuan Nasabah PT Bank SMBC Indonesia Tbk serta Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius.
Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan yang dibuat oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk tidak dapat diganggu gugat.
Nasabah yang mengikuti promo ini tidak dipungut biaya apa pun.
Peserta diharapkan berhati-hati jika ada yang meminta biaya/pajak terkait dengan program ini.