Mekanisme Program
- Periode: 18 Agustus 2026 – 31 Desember 2026
- Program berlaku untuk semua pengguna Jenius dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Memiliki rekening aktif Jenius (tidak dormant) dan Cashtag Jenius ("Cashtag")
- Melakukan pembelian produk asuransi di aplikasi Jenius sehingga memiliki polis aktif selama Periode Program berlangsung, atau wajib melakukan pembaharuan (renewal) polis terlebih dahulu (selanjutnya disebut "Pemberi Cashtag").
Ketentuan Program
-
- Dilakukan oleh Pemberi Cashtag kepada pengguna Jenius yang baru pertama kali membuka polis asuransi di Aplikasi Jenius ("Penerima Cashtag"), melalui pencantuman Cashtag milik Pemberi Cashtag pada kolom "Promo Code" saat melakukan pembayaran untuk pembelian produk asuransi.
- Pemberi Cashtag dan Penerima Cashtag yang memenuhi syarat berhak untuk mendapatkan cashback keikutsertaan pada Program ini.
- Pengisian Cashtag milik Pemberi Cashtag harus diisi dengan benar oleh Penerima Cashtag sebagai penanda untuk memperhitungkan jumlah cashback, yaitu tanpa spasi, yang akan dianggap berlaku sebagai kode referral. Contoh: TemanJenius
- Pencantuman kode referral/Cashtag yang tidak sesuai ketentuan di atas tidak akan diperhitungkan dalam kegiatan Promo.
- Selama Periode Program, Pemberi Cashtag tidak diperkenankan untuk mengganti nama Cashtag. Jika Pemberi Cashtag melakukan pergantian nama Cashtag, maka hanya Cashtag yang pertama tercatat di sistem Jenius sebagai kode referral yang akan diperhitungkan untuk memenuhi syarat keikutsertaan Program.
- Pemberi Cashtag tidak dapat mencantumkan Cashtag-nya sendiri sebagai kode referral pada saat pembelian produk asuransi di Aplikasi Jenius.
- Polis yang sudah dibeli dan dibatalkan oleh Penerima Cashtag tidak akan dihitung sebagai pencapaian polis Pemberi Cashtag.
- Penerima Cashtag dan Pemberi Cashtag berhak atas cashback setelah memenuhi persyaratan dan melalui masa free look (masa jeda) selama 14 (empat belas) hari kalender.
Cashback untuk Penerima Cashtag
Penerima Cashtag yang telah memenuhi persyaratan Program berhak mendapatkan cashback sesuai produk yang dipilih:
| Produk |
Cashback |
| Zurich Visa Protection |
10% dari total premi yang dibayarkan, maks. Rp100.000 |
| Zurich Travel Guard |
10% dari total premi yang dibayarkan, maks. Rp100.000 |
| PRULindungi Syariah |
10% dari total premi yang dibayarkan, maks. Rp100.000 |
- SMBC Indonesia tidak melakukan pemotongan pajak atas cashback yang diterima Penerima Cashtag.
Cashback untuk Pemberi Cashtag
- Berhak mendapatkan hadiah cashback untuk setiap capaian polis, sebesar Rp 25.000 per polis yang berhasil.
- 2 (dua) Pemberi Cashtag dengan capaian polis aktif tertinggi setiap bulan mendapatkan cashback tambahan Rp 500.000 per orang (pencapaian minimum 10 polis).
- 5 (lima) Pemberi Cashtag dengan capaian polis aktif tertinggi di akhir Periode Program (31 Desember 2026) berhak atas cashback Rp 5.000.000 per orang.
- Jika terjadi tie (capaian polis sama) di akhir bulan maupun akhir periode program, maka diurutkan berdasarkan Pemberi Cashtag yang tercepat mencapai polisnya.
- Cashback yang diterima Pemberi Cashtag akan dikenai PPh Pasal 21 (tidak final) sebesar 2,5%, dan akan diterbitkan bukti potong.
Contoh Perhitungan
Nasabah A
(Pemberi Cashtag) memberikan kode referral untuk pembelian asuransi Zurich. Rekannya (Penerima Cashtag) membeli 3 polis untuk pertama kali.
-
- Nasabah A berhak atas cashback: 3 × Rp 25.000 = Rp 75.000
- Rekan Nasabah A juga berhak atas cashback sesuai produk asuransi yang dipilih, maksimal Rp 100.000 per polis.
Nasabah B
memberikan kode referral di bulan September 2026. Rekan-rekannya berhasil membeli 10 polis dari berbagai partner asuransi.
-
- Nasabah B berhak atas cashback: 10 × Rp 25.000 = Rp 250.000
- Pada bulan Oktober, polis Nasabah B expired, sehingga hanya pencapaian sampai September yang diperhitungkan. Jika Nasabah B melakukan renewal di bulan Oktober, maka pencapaian polis referral bulan Oktober akan diperhitungkan kembali.
Jadwal Pencairan Cashback
- Penerima Cashtag dan Pemberi Cashtag berhak atas cashback setelah memenuhi persyaratan dan melalui masa free look (masa jeda) selama 14 (empat belas) hari kalender.
- Cashback akan dikreditkan ke Saldo Aktif sesuai jangka waktu berikut (setelah melalui masa freelook):
| Bulan Polis Terbentuk & Freelook Selesai |
Tanggal Pembayaran Cashback |
| Agustus & September 2026 |
Selambatnya 31 Oktober 2026 |
| Oktober 2026 |
Selambatnya 30 November 2026 |
| November 2026 |
Selambatnya 31 Desember 2026 |
| Desember 2026 |
Selambatnya 31 Januari 2027 |
Apabila transaksi telah memenuhi persyaratan namun cashback belum dikreditkan karena kendala sistem, jaringan internet, atau kendala lain terkait akun Pengguna, maka cashback akan dikirimkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah jangka waktu pembayaran yang ditetapkan di atas
Syarat dan Ketentuan Umum
-
- SMBC Indonesia berhak melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan Program ini, termasuk penambahan, perubahan, dan/atau pemberian aturan lanjutan. Pemberitahuan perubahan dilakukan melalui website resmi SMBC Indonesia atau media komunikasi resmi lainnya.
- Jika Pengguna tidak menyetujui perubahan, Pengguna berhak mengakhiri penggunaan produk/layanan atau tidak mengikuti Program tanpa dikenakan biaya, denda, atau penalti. Jika tidak ada keberatan tertulis/elektronik hingga tanggal efektif perubahan, Pengguna dianggap menyetujui perubahan tersebut.
- SMBC Indonesia berhak mengambil tindakan pembatalan atau pemblokiran atas dasar hasil pemeriksaan dan/atau indikasi pelanggaran, itikad tidak baik, kecurangan, atau aktivitas mencurigakan lainnya, termasuk:
- Membatalkan transaksi dan/atau pemberian hadiah, termasuk jika ditemukan kecurangan seperti transaksi fiktif dan/atau gesek tunai (cash out); dan/atau
- Memblokir transaksi dan/atau akun Pengguna untuk tujuan pemeriksaan dan/atau pencegahan kerugian.
- Pengguna berhak mengajukan sanggahan atau pengaduan atas tindakan SMBC Indonesia dan Partner Asuransi (Zurich Indonesia atau Prudential Syariah) sesuai mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan penawaran lain.
- Program ini tidak dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan SMBC Indonesia dan meminta biaya/pajak.
- SMBC Indonesia tidak bertanggung jawab atas gangguan teknis, kesalahan jaringan, atau kendala lainnya yang mungkin terjadi selama program berlangsung.
- Pelaporan dan pembayaran pajak yang timbul terkait cashback merupakan tanggung jawab Pemberi Cashtag dan/atau Penerima Cashtag. SMBC Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala hal yang timbul atas pembayaran dan pelaporan pajak tersebut.
- Dengan mengikuti Program ini, Pengguna telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
- Untuk penjelasan lebih lanjut hubungi Contact Center Jenius 1500365 atau email ke [email protected]
Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan yang dibuat oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk tidak dapat diganggu gugat.
Nasabah yang mengikuti promo ini tidak dipungut biaya apa pun.
Peserta diharapkan berhati-hati jika ada yang meminta biaya/pajak terkait dengan program ini.