Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius

Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius (‘Syarat dan Ketentuan’) ini berlaku dan mengikat Pemegang Kartu Kredit Jenius dan PT Bank BTPN Tbk., Indonesia (‘Bank’) sehubungan dengan telah diterbitkannya Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu.
 
Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Ketentuan Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
 
Syarat dan Ketentuan, ilustrasi perhitungan bunga, besarnya biaya-biaya, serta informasi layanan Kartu Kredit Jenius secara terinci dan lengkap dapat di akses melalui www.jenius.com.

1. Definisi

  1. “Bank” adalah PT Bank BTPN Tbk, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.
  2. “Biaya” adalah biaya-biaya yang akan dikenakan oleh Bank kepada Pemegang Kartu sehubungan dengan rekening Kartu Kredit Jenius, antara lain Iuran Tahunan, Penggantian Kartu, dan lain-lain. Untuk jenis dan besarnya Biaya yang lebih lengkap dapat dilihat di jenius.com/rates-and-limits.
  3. “Bunga” adalah beban biaya tambahan yang akan dikenakan apabila Total Tagihan tidak dibayar secara penuh sebelum Tanggal Jatuh Tempo atau apabila Pembayaran diterima/dibukukan setelah Tanggal Jatuh Tempo. Untuk ilustrasi perhitungan Bunga yang lebih lengkap dapat dilihat di jenius.com/rates-and-limits.
  4. “Cicilan Tetap” atau “Split Pay” adalah angsuran tetap dengan bunga dan tenor tertentu yang dipilih Pemegang Kartu, yang berasal dari Pembelanjaan atau transaksi tertentu lainnya, dan ditagihkan ke dalam Laporan Tagihan bulanan.
  5. ”Denda” adalah biaya yang akan dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila terjadi keadaan tertentu, antara lain: keterlambatan pembayaran, pemakaian di luar Batas Kredit (Overlimit), dan lain-lain. Jenis dan besarnya Denda dapat dilihat di jenius.com/rates-and-limits.
  6. “Flexi Cash” adalah produk pinjaman tunai Jenius yang mana fitur produk dan syarat ketentuannya ditentukan dan diatur secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan Flexi Cash.
  7. “Hari Kerja” adalah hari beroperasinya perbankan di Indonesia yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bank Indonesia.
  8. “Kartu Kredit Jenius” adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran yang timbul atas suatu transaksi, termasuk untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kepada Bank dengan cara sekaligus ataupun angsuran. Kartu Kredit Jenius terdiri dari Kartu Utama (Primary Card, yang disebut juga d-Card pada aplikasi Jenius), dan Kartu Tambahan (Supplementary Card, yang disebut juga s-Card pada aplikasi Jenius).
  9. “Komunikasi” atau “Komunikasi-komunikasi” berarti setiap pernyataan, permintaan, instruksi, pemberitahuan, dokumen, rekaman atau bentuk komunikasi lainnya (termasuk lisan, tulisan, dan elektronik).
  10. “Laporan Tagihan” adalah permintaan pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Kartu pada suatu periode penagihan untuk melakukan pembayaran tagihan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, dengan penyertaan informasi antara lain: daftar transaksi, Total Tagihan, jumlah Pembayaran Minimum dan Tanggal Jatuh Tempo.
  11. “Limit” adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk rekening Kartu Kredit Jenius tertentu, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  12. “Limit Belanja” adalah batasan penggunaan bagi Pemegang Kartu Tambahan yang ditentukan oleh Pemegang Kartu Utama.
  13. “Limit Belanja Per Transaksi” batas penggunaan Kartu Kredit Jenius untuk satu kali transaksi.
  14. “Limit Gabungan” adalah jumlah fasilitas kredit yang disetujui oleh Bank untuk semua rekening Kartu Kredit Jenius, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  15. “Limit Nasabah” adalah jumlah fasilitas kredit yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu yang dapat direalokasikan antara Kartu Kredit Jenius dan Flexi Cash berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu.
  16. “Masa Berlaku” adalah periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk melakukan transaksi.
  17. Merchant (Pedagang)” adalah penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
  18. “Mesin EDC (Electronic Data Capture)” adalah sebuah alat elektronik yang digunakan sebagai sarana pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
  19. “Pemakaian di Luar Batas (Overlimit)” adalah penggunaan Kartu Kredit yang melampaui Limit dan/atau Limit Gabungan.
  20. “Pembayaran” adalah setiap transaksi pembayaran tagihan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius yang telah diterima, tercatat dan dibukukan dalam pembukuan Bank BTPN.
  21. ”Pembayaran Minimum” adalah jumlah Pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar terhindar dari Denda Keterlambatan dan tidak mempengaruhi status kolektibilitas kartu kredit Pemegang Kartu pada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun biro kredit lainnya.
  22. “Pembayaran Minimum Yang Tertunggak” adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Laporan Tagihan bulan berikutnya.
  23. “Pembelanjaan” adalah transaksi perolehan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius.
  24. “Pemberitahuan” adalah pemberitahuan mengenai perubahan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius yang disampaikan dari waktu ke waktu, baik secara bersamaan maupun secara terpisah dari Laporan Tagihan dan/atau melalui www.jenius.com atau Komunikasi-komunikasi lainnya, yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
  25. “Pemegang Kartu” adalah: (i) pengguna yang sah atas Kartu Utama (Primary Card, yang disebut juga d-Card pada aplikasi Jenius) sekaligus sebagai pemilik rekening Kartu Kredit Jenius atau (ii) pengguna yang sah atas Kartu Tambahan (Supplementary Card, yang disebut juga s-Card pada aplikasi Jenius) dari Kartu Kredit Jenius yang ditunjuk dan disetujui oleh Pemegang kartu utama.
  26. “Penerbit” adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam hal Kartu Kredit Jenius, Penerbit adalah PT Bank BTPN Tbk.
  27. “PIN” adalah nomor sandi pribadi untuk setiap rekening Pemegang Kartu, yang dapat dipergunakan untuk transaksi Pembelanjaan di Merchant dan/atau Tarik Tunai di ATM.
  28. “Prinsipal” Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem pembayaran dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai Penerbit dan/atau Acquirer, dalam transaksi APMK yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  29. “Rekening Jenius” adalah rekening tabungan Jenius (Saldo Aktif) yang dimiliki Pemegang Kartu Utama.
  30. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal di dalam Laporan Tagihan yang merupakan tanggal batas terakhir dimana Pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif (dibukukan) oleh Bank.
  31. “Tanggal Laporan Tagihan” adalah tanggal di mana Laporan Tagihan dicetak dan dikirimkan kepada Pemegang Kartu Utama.
  32. “Tanggal Pembukuan” adalah tanggal di mana transaksi atau pembayaran yang terjadi dibukukan di sistem Kartu Kredit Jenius.
  33. “Tanggal Transaksi” adalah tanggal di mana transaksi atau pembayaran Kartu Kredit Jenius terjadi.
  34. “Tarik Tunai” adalah penarikan uang dalam bentuk mata uang Rupiah atau mata uang asing melalui Kartu Kredit Jenius.
  35. “Total Tagihan” adalah jumlah: (Total Tagihan pada bulan sebelumnya) + (Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, Cicilan Tetap, Bunga, Denda dan Biaya) – (Pembayaran dan Kredit) +/- Penyesuaian.
  36. “Yay Points” adalah point yang didapatkan Pemegang Kartu atas Pembelanjaan yang dilakukan menggunakan Kartu Kredit Jenius yang memiliki fitur tersebut.

2. Penggunaan Kartu

  1. Kartu Kredit Jenius hanya diperkenankan untuk digunakan oleh Pemegang Kartu dan tidak boleh dipindahtangankan. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
  2. Kartu Kredit Jenius dapat digunakan untuk transaksi Pembelanjaan di Merchant yang termasuk dalam jaringan Prinsipal yang bekerja sama, atau untuk transaksi Pengambilan Tunai di jaringan ATM yang bekerja sama, dengan pengenaan Biaya. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, tarik tunai di Merchant tidak diperkenankan.
  3. Dalam hal transaksi dilakukan melalui internet banking, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk Pembelanjaan secara daring melalui situs (website) maupun aplikasi (mobile application), maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang sah bahwa Bank telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan Kartu Kredit Jenius.
    2. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan Kartu Kredit Jenius milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang memasukkan informasi adalah Pemegang Kartu atau pihak yang diberikan wewenang oleh Pemegang Kartu, dan/atau pihak ketiga lainnya, terlepas dari keadaan yang berlaku pada saat transaksi.
    3. Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank meragukan keaslian atau apabila menurut Bank transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.
  4. Dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan ini, atau apabila Pemegang Kartu tidak membayar kewajiban yang terhutang kepada Bank, maka Bank berhak untuk:
    1. Menolak setiap transaksi Pembelanjaan atau Pengambilan Tunai yang dilakukan oleh Pemegang Kartu.
    2. Memblokir semua Kartu Kredit Jenius yang diterbitkan atas nama Pemegang Kartu termasuk diantaranya memblokir Kartu Tambahan dan fasilitas Jenius Flexi Cash, bila ada.
    3. Meminta kepada Pemegang Kartu untuk secara seketika membayar seluruh saldo yang terhutang atas rekeningnya walaupun belum jatuh tempo.
    4. Tidak mengembalikan Iuran Tahunan yang telah dibayarkan.
  5. Rekening Kartu Kredit Jenius yang dimiliki Pemegang Kartu dapat mempengaruhi keberlangsungan fasilitas kredit lainnya yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat keterlambatan Pembayaran pada Kartu Kredit Jenius, maka dapat berakibat diblokirnya fasilitas kredit lainnya tersebut, demikian pula sebaliknya.
  6. Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Jenius selama Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius, yang akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Aplikasi Jenius, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau sebelumnya terdapat permintaan pengakhiran oleh Pemegang Kartu Utama.
  7. Perpanjangan Masa Berlaku dilakukan secara otomatis menjelang tanggal kadaluarsa Kartu Kredit Jenius, akan tetapi Bank berhak tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius karena pertimbangan–pertimbangan tertentu dan Pemegang Kartu tetap wajib melakukan pelunasan terhadap tagihan yang terhutang atas rekening Kartu Kredit Jenius selambat-lambatnya pada saat Tanggal Jatuh Tempo.
  8. Pemegang Kartu berhak atas setiap fasilitas, fitur dan manfaat lainnya yang disediakan oleh Bank yang akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam media Komunikasi lainnya.
  9. Pemegang Kartu menyetujui bahwa sehubungan dengan adanya fasilitas yang akan disediakan oleh pihak ketiga, Bank berhak untuk memberikan data dan mendapatkan informasi mengenai Pemegang Kartu.

3. Fitur Contactless

  1. Fitur Contactless adalah fitur Kartu Kredit Jenius dimana Pemegang Kartu Kredit Jenius dengan simbol Contactless dapat melakukan Pembelanjaan tanpa harus memasukkan Kartu Kredit Jenius kedalam mesin EDC dan tanpa harus memasukkan PIN, dimana Customer tidak dapat mematikan fitur ini. Untuk melakukan transaksi Contactless, Pemegang Kartu harus membawa dan menempelkan kartu pada mesin EDC Contactless.
  2. Pastikan jumlah transaksi ≤Rp1.000.000,- untuk melakukan transaksi menggunakan fitur Contactless tanpa PIN, untuk transaksi >Rp1.000.000,- Pemegang Kartu Kredit Jenius wajib memasukkan PIN.
  3. Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk Pembelanjaan dengan fitur Contactless, maka Pemegang Kartu setuju bahwa informasi data Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu menggunakan fitur Contactless adalah bukti yang sah bahwa Bank telah diberikan instruksi untuk memproses Pembelanjaan menggunakan Kartu Kredit Jenius.
  4. Terhadap kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu atas penggunaan Kartu Kredit Jenius, Pemegang Kartu akan melepaskan Bank dari setiap tuntutan dan/atau gugatan dan/atau sengketa dan/atau tanggungjawab terhadap penggunaan Kartu Kredit Jenius dengan menggunakan fitur Contactless.

4. Transaksi Pembayaran Rutin

  1. Pemegang Kartu dapat mendaftarkan Kartu Kredit Jenius ke pihak lain dengan menggunakan nomor Kartu Kredit dan tanggal kedaluwarsa kartu. Ini disebut sebagai Instruksi Tagihan Berulang.
  2. Jika Pemegang Kartu memberikan Instruksi Tagihan Berulang kepada Merchant atau penyedia layanan, Pemegang Kartu harus menghubungi Merchant atau penyedia layanan untuk membatalkan Instruksi Tagihan Berulang tersebut. Kami menyarankan Anda untuk melakukan pembatalan ini paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal penagihan berikutnya. Jika belum ada instruksi pembatalan, Merchant berhak untuk melakukan penagihan ke Kartu Kredit yang didaftarkan dan Bank memiliki hak untuk memproses instruksi tersebut.
  3. Jika dilakukan pembatalan, Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi tagihan berulang yang telah dibatalkan tersebut.
  4. Mohon menyimpan bukti perubahan atau pembatalan dari Instruksi Tagihan Berulang tersebut. Pemegang Kartu dapat bertanya pada Merchant atau penyedia layanan jika terdapat penagihan yang tidak sesuai.
  5. Jika terjadi perubahan detil pada Kartu Kredit Jenius seperti nomor kartu misalkan kartu hilang, Pemegang Kartu disarankan untuk menghubungi Merchant atau penyedia layanan untuk membatalkan Instruksi Tagihan Berulang atau merubah detil ke Kartu Kredit Jenius yang baru. Jika Pemegang Kartu tidak membatalkan atau merubah detil kartu maka Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan hal di bawah ini:
    1. Memberikan nomor Kartu Kredit Jenius yang baru untuk memperbarui instruksi; atau
    2. Mengaplikasikan Instruksi Tagihan Berulang ke detil kartu yang baru dan dengan demikian Instruksi Tagihan Berulang dapat dilanjutkan ke kartu yang baru kecuali jika Pemegang Kartu memberitahukan pada Bank untuk menghentikan instruksi.
  6. Sebelum melakukan Instruksi Tagihan Berulang, Pemegang Kartu harus memastikan ketersediaan Batas Kredit Limit di dalam kartu yang akan diinstruksikan. Jika Batas Kredit Limit Kartu Anda tidak mencukupi untuk instruksi tersebut, Tagihan Berulang tersebut dapat, tapi tidak wajib, untuk tetap kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku seperti pemakaian di luar Batas Kredit Limit yang akan dikenakan Biaya yang berlaku.
  7. Bank berhak membatalkan segala Instruksi Tagihan Berulang jika terjadi perselisihan antara Pemegang Kartu dan pihak Merchant atau penyedia layanan.

5. Personal Identification Number (PIN) dan One-Time Password (OTP)

  1. Pemegang Kartu dapat membuat/mengubah PIN atas Kartu Kredit Jenius Melalui Aplikasi Jenius. PIN berlaku untuk masing-masing Kartu Kredit Jenius, baik Kartu Utama maupun setiap dari Kartu Tambahan.
  2. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain manapun dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.
  3. Untuk transaksi di Merchant e-commerce tertentu, pembayaran akan mewajibkan Pemegang Kartu untuk memasukan OTP pada halaman pembayaran. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan OTP dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain manapun dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan OTP oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu.

6. Yay Point

  1. Pemegang Kartu akan mendapatkan Yay Points untuk transaksi pembelanjaan menggunakan Kartu Kredit Jenius.
  2. Transaksi Tarik Tunai dan Tagihan Berulang tidak akan mendapatkan Yay Points.
  3. Yay Points dapat ditukar menjadi hadiah sesuai dengan katalog hadiah Jenius Point pada Aplikasi Jenius. Penukaran Yay Points hanya dilayani melalui Aplikasi Jenius.
  4. Apabila tidak digunakan, Yay Points akan kadaluarsa dalam 24 bulan sejak Yay Points tersebut diberikan.
  5. Bank berhak untuk sewaktu-waktu merubah, menambahkan, atau mengurangi program Yay Points baik dari sisi pendapatan maupun penggunaan Yay Points dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu.
  6. Bank berhak untuk menolak penukaran Yay Points dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan atau telah mengakhiri/menutup Kartu Kredit Jenius yang bersangkutan atau sedang mengikuti program mitigasi risiko atau program penyelesaian pembayaran atau program sejenis lainnya.

7. Limit

  1. Bank berhak menentukan Limit, dan berhak untuk mengubah atau membatalkan Limit sewaktu-waktu, sesuai kebijakan Bank, termasuk apabila kualitas Pembayaran Pemegang Kartu pada sistem Bank maupun Laporan OJK SLIK menurun.
  2. Bank sepenuhnya berhak untuk menerima atau menolak transaksi Kartu Kredit Jenius yang penggunaannya telah atau akan melampaui Limit yang ditentukan. Dalam hal Bank menerima transaksi Kartu Kredit Jenius yang melampaui Limit dan/atau Batas Kredit Gabungan, maka Bank akan mengenakan Denda.
  3. Pemegang Kartu setiap saat berhak mengajukan permohonan kenaikan Limit sementara kepada Bank. Bank berhak menyetujui atau menolak permohonan tersebut. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai proses permohonan kenaikan Limit hubungi layanan Jenius Help atau Jenius Service Point.
  4. Limit Kartu Kredit Jenius dapat dialihkan menjadi Limit Jenius Flexi Cash (berlaku juga sebaliknya) sesuai ketentuan yang berlaku, melalui Aplikasi Jenius.

8. Penagihan dan Pembayaran

  1. Setiap bulan Bank akan menerbitkan dan mengirimkan Laporan Tagihan melalui alamat email yang terdaftar pada sistem Kartu Kredit Jenius, dan Laporan Tagihan juga dapat diunduh melalui aplikasi Jenius.
  2. Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sekurang-kurangnya sejumlah Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar Kartu Kredit Jenius tetap berada dalam status Lancar.
  3. Apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari Libur maka tanggal jatuh tempo akan digeser ke tanggal hari kerja berikutnya.
  4. Pembayaran Minimum
    1. Bila Total Tagihan > Rp50.000,- maka Perhitungan Pembayaran Minimum adalah yang mana yang lebih besar antara:
      • Jumlah dari (Persentase Pembayaran Minimum sesuai Regulasi yang Berlaku x Total Tagihan – Cicilan Tetap) + Cicilan Tetap + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak ATAU
      • Rp 50.000,- + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak
    2. Bila Total Tagihan < Rp50.000, maka Pembayaran Minimum adalah sama dengan Total Tagihan tersebut.

    Pembayaran Minimum Yang Tertunggak adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Laporan Tagihan bulan berikutnya.

  5. Bunga akan dikenakan:
    1. Pembayaran dilakukan kurang dari Pembayaran Penuh atas Total Tagihan
    2. Pembayaran diterima setelah Tanggal Jatuh Tempo
    3. Untuk semua transaksi Tarik Tunai
  6. Bunga diperhitungkan berdasarkan Tanggal Pembukuan.
  7. Sesuai perundang undangan yang berlaku, Bea Meterai akan dikenakan untuk pembayaran sebagai berikut:
    1. Pembayaran ≤ Rp 5.000.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
    2. Pembayaran > Rp 5.000.000,- (berlaku akumulasi per periode program) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000,-
  8. Denda Keterlambatan akan dikenakan apabila Pembayaran diterima dan dibukukan setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo tapi lebih kecil dari Pembayaran Minimum.
  9. Pembayaran yang diterima akan dilakokasikan sesuai dengan urutan berikut:
    1. Pertama, Biaya dan Cicilan Tetap;
    2. Kedua, Sisa Pembayaran paling kurang sebesar 60% (enam puluh persen) untuk pemenuhan kewajiban pokok transaksi; dan
    3. Ketiga, Bunga.
  10. Seluruh jumlah yang terhutang oleh Pemegang Kartu kepada Bank akan tetap ditagihkan dan menjadi tanggungan Pemegang Kartu dan/atau penanggung, penjamin, kurator, pengampu atau ahli warisnya, dalam hal Pemegang Kartu yang bersangkutan ditanggung, dijamin, jatuh pailit, bangkrut, dalam pengampuan atau meninggal, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dalam mata uang asing akan ditagihkan dalam mata uang Rupiah. Nilai tukar yang dikenakan kepada Pemegang Kartu adalah nilai tukar yang ditentukan oleh Visa International / MasterCard International / Prinsipal lainnya dan nilai tukar yang berlaku di Bank. Pemegang Kartu setuju untuk menanggung risiko apabila terdapat perbedaan kurs dalam pengembalian dan/atau pembatalan transaksi yang menggunakan mata uang asing. Nilai tukar akan ditentukan berdasarkan tanggal transaksi dibukukan (posting date), bukan tanggal transaksi (transaction date).
  12. Pembayaran Tagihan dapat dilakukan melalui:
    1. Menu Pembayaran Otomatis Kartu Kredit Jenius pada Aplikasi Jenius
    2. Menu Pembayaran Manual Kartu Kredit Jenius pada Aplikasi Jenius
    3. ATM Bank BTPN
    4. Transfer dari Bank Lain
  13. Pemegang Kartu juga dapat mendaftarkan diri untuk melakukan pembayaran secara otomatis pada aplikasi Jenius, di mana rekening Jenius Pemegang Kartu akan langsung dipotong pada tanggal Jatuh Tempo Kartu Kredit Jenius, sesuai dengan jumlah yang dipilih Pemegang Kartu (Pembayaran Minimum atau Pembayaran Penuh). Dalam hal saldo di rekening Jenius tidak mencukupi, Bank akan:
    1. Melakukan pendebetan sesuai dana yang tersedia di rekening Jenius.
    2. Melakukan pencobaan pendebetan selama 5 hari berturut-turut sampai paling tidak kewajiban pembayaran minimum sudah terpenuhi.
    3. Melakukan pendebetan pada pukul 17:00 WIB. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana agar pendebetan dapat dilakukan dengan berhasil.
  14. Apabila pembayaran berasal dari rekening perbankan bukan atas nama Pemegang Kartu Kredit Utama (Primary Card), Bank berhak untuk meminta, memverifikasi identitas dari pemilik rekening perbankan tersebut pada Pemegang Kartu dan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius (bila perlu) dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

9. Status Kolektibilitas Pembayaran

  1. Kolektibilitas “Lancar” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo
  2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius belum dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
  3. Kolektibilitas “Kurang Lancar” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar antara 91-120 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
  4. Kolektibilitas “Diragukan” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu Utama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Jenius.
  5. Kolektibilitas “Macet” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Jenius
  6. Apabila Kartu Kredit Jenius berada dalam status kolektibilitas selain “Lancar” di atas, Bank akan 1) Mengenakan Biaya dan Bunga; 2) Melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu; 3) Melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius (blocking); 4) Menagihkan seluruh tagihan Kartu Kredit Jenius yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh.
  7. Sisa Pokok Cicilan Tetap akan langsung ditagihkan seluruhnya pada Lembar Tagihan apabila Pemegang Kartu menunggak lebih dari 60 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
  8. Bank berhak untuk menentukan status kolektibilitas Pemegang Kartu berdasarkan penilaian Bank terhadap semua fasilitas kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu untuk selanjutkan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkaitan.

10. Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu

  1. Hak Pemegang Kartu:
    1. Pemegang Kartu berhak untuk menikmati fitur-fitur dan manfaat Kartu Kredit Jenius lainnya sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam Pemberitahuan Tertulis.
    2. Pemegang Kartu berhak meminta pengiriman ulang softcopy dari sales draft atas penggunaan Kartu Kredit Jenius untuk setiap transaksi Pembelanjaan atau setiap transaksi Pengambilan Tunai yang dilakukan melalui teller atau ATM, dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal Laporan Tagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya.
    3. Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi berbentuk softcopy untuk 1 (satu) tahun terakhir dengan pengenaan Biaya.
  2. Kewajiban Pemegang Kartu:
    1. Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sesuai ketentuan pada Pasal tentang Penagihan dan Pembayaran atau sebagaimana ditentukan lain oleh Bank dalam Pemberitahuan Tertulis.
    2. Pemegang Kartu wajib untuk selalu menjaga penggunaan Kartu Kredit Jenius agar tidak melebihi Limit dan/atau Limit Gabungan.
    3. Pemegang Kartu wajib untuk bertanggung jawab atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius, kecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu Kredit Jenius yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

11. Hak dan Kewajiban Bank

  1. Penggunaan Informasi.
    1. Bank berhak untuk meminta, memverifikasi, menggunakan, dan menyimpan informasi dan salinan dokumen identitas dari setiap Pemegang Kartu, baik dalam rangka analisa kredit, analisa fraud, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, maupun dalam rangka penyediaan layanan kepada Pemegang Kartu.
    2. Bank berhak untuk memasukkan data pribadi Pemegang Kartu ke dalam daftar pemasaran internal Bank, maupun memberikannya kepada pihak ketiga yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dengan Bank sebagai penyedia produk/jasa yang akan ditawarkan kepada Pemegang Kartu. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Kartu akan menerima informasi tambahan mengenai produk dan/atau jasa dan/atau fitur yang akan disampaikan oleh Bank maupun rekanan usaha Bank. Dalam hal Pemegang Kartu tidak lagi bersedia mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan disediakan oleh Bank maupun rekanan usaha Bank, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi Layanan Jenius Help atau Jenius Service Point untuk mengajukan permohonan pengecualian dari ketentuan tersebut di atas.
    3. Bank berhak untuk memberikan dan mengungkapkan data pribadi Pemegang Kartu kepada pihak ketiga yang merupakan penyedia jasa, konsultan, auditor, subkontraktor, agen, Merchant, pihak dari suatu transaksi yang memiliki kepentingan atau menanggung risiko berkaitan dengan penggunaan Kartu Kredit Jenius, atau pihak ketiga lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan proses identifikasi, verifikasi dan validasi data Pemegang Kartu, keperluan manajemen risiko, dalam rangka pengalihan, penjualan, merger, atau akuisisi bisnis Bank dan/atau tujuan lainnya yang diperlukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengungkapan Informasi dan Pengkinian Data.
    1. Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk mengungkapkan informasi data pribadi, transaksi serta status kolektibilitas Pemegang Kartu kepada:
      1. Institusi Penerbit kartu kredit lainnya atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau kepada biro kredit sejenis lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau biro kredit sejenis lainnya dapat mengetahui informasi mengenai data pribadi, transaksi, serta status kolektibilitas Pemegang Kartu.
      2. Pihak lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, antara lain: i. Instansi yang berwenang, antara lain instansi pajak, pengadilan, atau pihak yang berwenang lainnya. ii. Pihak lain dalam hal penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Bank. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Kartu dapat dihubungi oleh pihak lain tersebut terkait proses Kartu Kredit Jenius. iii. Kantor pusat Bank, cabang Bank, pihak afiliasi Bank, anak perusahaan Bank, termasuk karyawan, direktur, dan pejabat atau instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Bank.
    2. Bank berhak untuk menghubungi dan/atau mengungkapkan informasi serta meminta informasi dari pihak ketiga yang tercatat di sistem internal Bank dan/atau pihak ketiga lainnya yang bertindak mewakili Pemegang Kartu atau bertindak sebagai penjamin Pemegang Kartu dan/atau jalur sosial media dan/atau sumber informasi resmi lainnya untuk memenuhi kewajiban Bank dalam melakukan pengkinian data Pemegang Kartu sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu setuju bahwa alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank dan/atau yang diperoleh Bank melalui pelaksanaan pengkinian data Pemegang Kartu tersebut di atas selanjutnya menjadi alamat penagihan Pemegang Kartu (“Alamat Penagihan”). Dalam hal terdapat tagihan Kartu Kredit Jenius yang telah jatuh tempo namun Pemegang Kartu belum melakukan Pembayaran, maka Bank berhak menggunakan Alamat Penagihan tersebut untuk melakukan penagihan dan/atau kepentingan Komunikasi lainnya.
  3. Bank berhak mencatat semua transaksi atas Kartu Kredit Jenius dan Pemegang Kartu setuju bahwa catatan yang berlaku adalah yang tercatat di sistem Bank dan mengikat Pemegang Kartu untuk semua tujuan sehubungan Kartu Kredit Jenius.
  4. Bank berhak setiap saat untuk memblokir Kartu Kredit Jenius dalam hal, antara lain:
    1. Pemegang Kartu:
      • melanggar Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan Bank yang berlaku;
      • diindikasikan terlibat dalam kasus tindak pidana dan/atau transaksi mencurigakan dan/atau melakukan gesek tunai di Merchant;
      • dinyatakan berada di bawah pengampuan, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau pailit;
      • harta kekayaannya disita;
      • meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli waris;
      • menyatakan mengakhiri dan/atau menutup Kartu Kredit Jenius;
      • memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar, tidak sah atau palsu;
      • telah melaporkan kehilangan/kerusakan Kartu Kredit Jenius secara lisan atau tertulis kepada Bank dan Bank dapat menerima laporan tersebut;
      • melakukan transaksi atau tindakan yang merugikan Bank.
    2. Bank harus memenuhi perintah instansi atau lembaga pemerintah atau peradilan yang berwenang; atau
    3. Memenuhi kebijakan internal Bank
  5. Dalam rangka memenuhi prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko kredit, Bank berhak untuk setiap saat sebelumnya memindahbukukan dan/atau mendebet dan menggunakan dana dalam rekening atas nama Pemegang Kartu Utama yang ada pada Bank cabang manapun, untuk pelunasan suatu tagihan Kartu Kredit Jenius-nya yang telah jatuh tempo dengan pemberitahuan.
  6. Bank setiap saat berhak mengalihkan kepada pihak ketiga manapun semua hak-hak Bank yang berkaitan dengan tagihan Kartu Kredit Jenius dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  7. Bank berhak untuk menutup/mengakhiri Kartu Kredit Jenius Pemegang Kartu dengan pemberitahuan, jika menurut data yang tercatat pada sistem Bank dalam 24 bulan terakhir tidak terdapat transaksi Pembelanjaan, atau Pengambilan Tunai dari ATM, atau Pembayaran pada Kartu Kredit Jenius Pemegang Kartu.
  8. Bank berhak untuk mengubah seluruh dan/atau setiap fitur yang terdapat pada seluruh dan/atau setiap jenis Kartu Kredit Jenius sesuai dengan perkembangan bisnis. Perubahan ini dapat terjadi setiap saat, sesuai dengan kebijakan Bank yang akan ditinjau dari waktu ke waktu dengan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis.

12. Kehilangan atau Kecurian Kartu Kredit Jenius

  1. Kartu yang rusak, hilang atau dicuri selama Masa Berlaku Kartu dapat dimintakan penggantinya kepada Bank. Pemegang Kartu wajib membayar biaya penggantian Kartu tersebut yang besarnya ditetapkan oleh Bank, namun Bank berhak sesuai dengan pertimbangannya sendiri untuk tidak mengeluarkan penggantian Kartu yang dilaporkan hilang/dicuri, termasuk karena alasan Pemegang Kartu sedang dalam keadaan tidak mengalami tagihan lebih dari 30 (tiga puluh) hari keterlambatan terhitung sejak Tanggal Tagihan.
  2. Apabila terjadi kehilangan atau pencurian Kartu, Pemegang Kartu wajib segera melakukan pemblokiran Kartu melalui Aplikasi Jenius. Apabila Pemegang Kartu tidak dapat mengakses Aplikasi Jenius, Pemegang Kartu dapat melaporkan kehilangan atau pencurian tersebut kepada Bank melalui layanan Jenius Help atau Jenius Service Point dan atas penerimaan laporan tersebut, Bank akan segera melakukan pemblokiran atas Kartu Kredit Jenius.
  3. Pemegang Kartu wajib dan bertanggung-jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul termasuk tagihan dari Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dan/atau penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan/kecurian Kartu Kredit Jenius, baik kartu utama maupun kartu tambahannya, sebelum pemblokiran di Aplikasi Jenius atau pelaporan kehilangan/kecurian melalui layanan Jenius Help atau Jenius Service Point dilakukan.
  4. Pemegang Kartu setuju dan menyanggupi untuk bertanggung-jawab atas semua transaksi yang menggunakan Kartu Kredit Jenius dimana verifikasi telah dilakukan terhadap keabsahan PIN Pemegang Kartu.
  5. Bank berhak untuk tidak menerbitkan kartu pengganti dalam hal Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak Pembayaran Total Tagihan. Pemegang Kartu setuju untuk membayar saldo Total Tagihan yang terhutang terlebih dahulu sebelum dapat dikeluarkannya kartu pengganti.

13. Pengakhiran/Penutupan dan Pemblokiran Kartu Kredit Jenius

  1. Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius dengan mengajukan permohonan melalui layanan Jenius Help.
  2. Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius yang dimohonkan oleh Pemegang Kartu. Kartu Kredit Jenius akan diakhiri/ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius yang disebabkan oleh keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bank berhak melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Visa International/MasterCard International/ Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. Setelah seluruh kewajiban tersebut di atas dilunasi oleh Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius dalam jangka waktu paling lama 1×24 jam pada hari kerja. Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada. Iuran Tahunan yang telah di bayarkan tidak akan dikembalikan pada Pemegang Kartu.
  3. Bank akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit Jenius (jika ada) pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius ke Saldo Aktif Rekening Jenius milik Pemegang Kartu.
  4. Bank berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu apabila menurut pertimbangan Bank, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit Jenius dengan menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Bank. Bank juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit Jenius yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius kepada Pemegang Kartu. Pemegang Kartu tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran sesuai ketentuan Pasal 8. Penagihan dan Pembayaran.
  5. Dalam hal dilakukan pengakhiran/penutupan dan pemblokiran suatu Kartu Kredit Jenius, Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Jenius yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. Dalam hal Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan tersebut di atas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka Pemegang Kartu setuju pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius menjadi batal, sehingga Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius tetap berlaku bagi Pemegang Kartu.
  6. Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk setiap saat mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan/atau memblokir Kartu Kredit Jenius dan/atau memindahbukukan dari rekening perbankan Pemegang Kartu dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit Jenius. Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit Jenius telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank yang masih harus dipenuhi. Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai berakhirnya pemberian kuasa dan pengangkatan kuasa baru.
  7. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan penggunaan dan/atau pengakhiran/ penutupan dan pemblokiran Kartu Kredit Jenius. Pemegang Kartu dengan ini mengikatkan diri dan berjanji untuk sepenuhnya bekerja-sama dengan Bank dan/atau membantu jika dan pada saat Bank melaksanakan tindakan-tindakan yang disebutkan di atas dan berjanji tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang membatasi atau mengurangi hak-hak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

14. Pengaduan dan Perselisihan

  1. Pemegang Kartu dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait dengan Kartu Kredit Jenius secara tertulis atau lisan kepada Jenius Help atau Jenius Service Point. Pemegang Kartu harus mencantumkan atau menyebutkan nomor Kartu Kredit Jenius sebagai nomor referensi dalam setiap pengaduan atau keberatan yang diajukannya kepada Bank.
  2. Pengaduan atau keberatan atas hal-hal yang tercantum dalam Laporan Tagihan, termasuk permohonan koreksi transaksi (sanggah transaksi), permohonan penghapusan Bunga, Denda, dan/atau Biaya dapat diajukan oleh Pemegang Kartu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Laporan Tagihan. Pengaduan atau keberatan yang disampaikan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Sebelum adanya keputusan mengenai pengaduan, keberatan dan/atau permohonan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
  3. Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
  4. Pemegang Kartu berjanji untuk, atas biayanya sendiri, menyelesaikan setiap perselisihan dengan para Merchant bilamana terjadi perselisihan, mengenai barang-barang dan jasa-jasa yang dibeli dari para Merchant, dan Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank sepenuhnya atas tanggung jawab atas barang-barang dan jasa-jasa yang diberikan oleh Merchant atau karena penolakan oleh setiap Merchant untuk menerima atau menguangkan kembali nilai Pembelanjaan Kartu Kredit Jenius atas rekening Pemegang Kartu. Hal tersebut di atas tidak mengesampingkan kewajiban Pemegang Kartu untuk tetap melakukan Pembayaran.
  5. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pemegang Kartu dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
  6. Pemegang Kartu wajib untuk melunasi semua biaya kepada Bank, termasuk biaya advokat atau pengacara, yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap tagihan yang jatuh tempo dari suatu rekening Kartu Kredit Jenius. Bank dapat membebankan biaya advokat atau pengacara kepada Pemegang Kartu, kecuali apabila permasalahan tersebut timbul oleh karena kesalahan atau kelalaian Bank.
  7. Bank dapat menolak menangani pengaduan, jika (i) Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, (ii) Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan, (iii) Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan dan/atau (iv) Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.

15. Bahasa

Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

16. Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

17. Pemberitahuan Perubahan Data

  1. Pemegang Kartu wajib untuk segera memberitahukan Bank atas setiap perubahan seperti, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, pekerjaan, usaha atau data lain berkenaan dengan data pribadi Pemegang Kartu, termasuk apabila Pemegang Kartu memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia. Dalam hal Pemegang Kartu tidak memberitahukan hal tersebut di atas, maka data yang sebelumnya dan tercatat dalam database Bank adalah data yang sah dan mengikat Bank untuk segala keperluan sehubungan Kartu Kredit Jenius.
  2. Jika terjadi kerugian atau fraud yang disebabkan karena kelalaian Pemegang Kartu untuk memberitahukan Bank atas perubahan data seperti disebutkan pasal 17.1. di atas, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.

18. Komunikasi

  1. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank dapat mengirimkan Komunikasi dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu melalui Aplikasi Jenius, atau melalui alamat email maupun nomor telepon/handphone Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank, atau ke alamat terakhir Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank (baik alamat rumah atau kantor).
  2. Dalam hal terdapat perubahan alamat Pemegang Kartu, perubahan alamat email Pemegang Kartu, dan/atau perubahan nomor telepon/handphone Pemegang Kartu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh Pemegang Kartu, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila Komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Pemegang Kartu karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu, Pemegang Kartu wajib untuk selalu memperbaharui data dan memberitahukannya kepada Bank apabila ada perubahan.
  3. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Komunikasi apapun yang diberikan atau diperlukan untuk disampaikan kepada Pemegang Kartu dari Bank maupun pemberian wewenang Pemegang Kartu kepada Bank (namun tidak wajib) dapat dilakukan antara lain melalui:
    1. Aplikasi Jenius
    2. Telepon atau layanan Jenius Help
    3. Media elektronik
    4. www.jenius.com (Website Jenius)
  4. Dalam hal Komunikasi disampaikan melalui telepon atau Layanan Jenius Help, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank akan merekam percakapan antara Pemegang Kartu dengan Bank.
  5. Pemegang Kartu dapat melakukan Komunikasi melalui media Komunikasi pilihannya dan bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya dan pengeluaran yang timbul yang disebabkan oleh alasan apapun terkait dengan Komunikasi yang dilakukan tersebut.
  6. Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi Pemegang Kartu, Bank akan mengirimkan notifikasi atas transaksi tertentu yang dilakukan Pemegang Kartu.

19. Perubahan Syarat dan Ketentuan

  1. Pemegang Kartu mengetahui, mengerti dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu atas inisiatif Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan Kartu Kredit Jenius serta ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau dalam Pemberitahuan Tertulis termasuk syarat-syarat, jenis dan besar tarif dan biaya-biaya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau yang tercantum dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam Laporan Tagihan, dengan menyampaikan suatu Pemberitahuan Tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut dalam suatu Pemberitahuan Tertulis sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal Pemegang Kartu tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu yang bersangkutan dapat menyampaikan pernyataan keberatannya tersebut kepada Bank dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikirim dan/atau diumumkan. Dalam hal Pemegang Kartu yang menyatakan berkeberatan tersebut menyatakan secara sukarela mengakhiri/menutup Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu maka Bank akan mengakhiri/ menutup Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu tersebut dan Pemegang Kartu wajib sebelumnya menyelesaikan seluruh jumlah tagihan yang tehutang olehnya kepada Bank.
  3. Apabila setelah tanggal perubahan sebagaimana tersebut dalam pemberitahuan yang disampaikan dan/atau diumumkan Bank, Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dan tetap menggunakan Kartu Kredit Jenius setelah perubahan tersebut berlaku efektif, maka Pemegang Kartu dengan ini menyatakan secara tegas persetujuannya atas perubahan tersebut dan dengan ini menyatakan tunduk atas seluruh perubahan tersebut tanpa terkecuali.
  4. Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

20. Ketentuan Lainnya

  1. Saldo kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu dapat dikembalikan berdasarkan inisiatif Pemegang Kartu atau inisiatif Bank. Dalam hal Pengakhiran/Penutupan Kartu Kredit Jenius, apabila terdapat saldo kredit, maka Bank akan mengembalikan saldo kredit tersebut ke rekening Jenius Pemegang Kartu. Rekening Kartu Kredit Jenius bukan merupakan produk yang dirancang dan ditujukan untuk menyimpan dana dengan adanya saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Pemegang Kartu Kredit Jenius tidak boleh secara sengaja melakukan pembayaran yang mengakibatkan rekening Kartu Kredit Jenius berada pada status rekening dengan saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Apabila Bank menerima pembayaran yang melebihi jumlah yang harus dibayar pada rekening Kartu Kredit Jenius, atau dalam suatu kondisi dimana rekening Kartu Kredit Jenius secara tidak sengaja ditempatkan pada status kredit (misalnya, jika terdapat pengembalian (refund) atas suatu transaksi, maka Pemegang Kartu wajib untuk menghubungi Bank untuk mengajukan pengembalian saldo kredit tersebut ke Rekening Jenius Pemegang Kartu.
  2. Ketidakberlakuan Sebagian.
    Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku atau dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan Bank, sedangkan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut akan diganti dengan ketentuan-ketentuan yang mencakup kepentingan-kepentingan yang setara dengan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku.