Instruksi Anda kami terima secara digital
- Seluruh instruksi perbankan Anda akan berasal dari aplikasi mobile atau online.
- Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya PIN, nama pengguna, kata sandi, token). Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda tidak memberitahukan informasi keamanan Anda kepada orang lain, termasuk staf Bank.
- Setelah melakukan otorisasi, kami akan menjalankan instruksi Anda.
- Anda memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan data nasabah dan segala risikonya. Anda menyatakan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.
Penyimpanan Data Pribadi Anda
- Sesuai dengan persyaratan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Anda diminta untuk memberikan data pribadi saat melakukan pembukaan rekening di Bank.
- Pastikan informasi yang Anda berikan adalah informasi yang benar dan akurat, dan mohon menginformasikan kembali kepada Bank jika terdapat perubahan.
- Kami menyimpan kerahasiaan dan keamanan informasi diri yang Anda berikan. Penggunaan data Anda akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Anda wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apapun mengenai perubahan Data, maka Bank akan menggunakan Data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
- Anda wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui Data pada Bank.
II. Persyaratan dan tata cara
- Sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi agar dapat mendaftar Jenius:
- Berusia 17 tahun atau lebih;
- Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku; dan
- Warga Negara Indonesia.
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Bank.
- Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dalam bentuk foto harus diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Mobile. Namun untuk informasi NPWP dapat dikirimkan kemudian setelah Nasabah menyelesaikan proses pendaftaran. Jika informasi NPWP tidak diajukan pada Bank selama proses pendaftaran, informasi tersebut wajib diberikan kepada Bank melalui Aplikasi Mobile di menu Edit Profil dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pendaftaran disetujui oleh Bank.
- Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Jenius. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut.
- Setelah proses pendaftaran diselesaikan Rekening Utama akan dibuka oleh Bank. Pada awalnya, Rekening Utama akan berstatus tidak aktif. Seluruh transaksi lainnya, termasuk penarikan dan/atau transfer keluar dari Rekening Utama hanya dapat dilakukan setelah Bank menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku, dan rekening tersebut telah sepenuhnya menjadi berstatus aktif.
- Jika permohonan pembukaan Rekening Utama ditolak setelah proses verifikasi oleh Bank, Rekening Utama tersebut akan ditutup secara otomatis. Jika terdapat dana dalam Rekening Utama, termasuk di Flexi Saver, Dream Saver, e-Card, dan fasilitas lainnya, Bank akan mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada (tanpa ada biaya dan/atau bunga) dengan mentransfer dana tersebut ke rekening milik Nasabah di PT Bank BTPN Tbk. atau bank lain yang ditentukan oleh Nasabah. Bank akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh informasi rekening tersebut.
- m-Card (kartu debit) akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan oleh Nasabah saat proses pendaftaran atau diambil langsung jika pendaftaran Jenius dilakukan di Jenius Live. Setelah menerima m-Card, Nasabah wajib menggunakan Aplikasi Mobile untuk mengaktifkan kartu dan membuat PIN sebelum kartu tersebut dapat digunakan di ATM Bank dan ATM yang termasuk dalam jaringan Bersama/Prima/Visa. Jika karena satu dan lain hal Nasabah melakukan pemblokiran m-Card, permintaan untuk kartu pengganti secara otomatis akan diajukan dan kartu pengganti akan dikirimkan melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan.
- m-Card (atau kartu penggantinya yang diterbitkan oleh Bank) juga berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan atas rekening Nasabah. Jika m-Card hilang maka Nasabah wajib melaporkan kehilangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. m-Card akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Utama Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
- m-Card, x-Card dan e-Card dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Visa dan Debit Prima/Bersama.
- Transaksi penarikan tunai dengan menggunakan jaringan selain jaringan ATM Bank (seperti Jaringan ATM Bersama, ATM Prima maupun Visa Plus) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
- Transaksi jual/beli mata uang asing yang dilakukan melalui aplikasi Jenius hanya dapat dilakukan selama jam operasional transaksi valuta asing, yaitu hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Di luar jam operasional, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pertukaran mata uang asing melalui aplikasi Jenius.
- Semua transaksi yang dilakukan Nasabah akan sebagai pemakaian dalam mata uang Rupiah, kecuali untuk transaksi menggunakan kartu debit akan sesuai dengan mata uang yang ditentukan oleh Nasabah. Transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang asing akan dibebankan setelah dikonversikan berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank.
- Dalam hal Nasabah melakukan pemindahan/penarikan dana melalui ATM dalam mata uang yang berbeda dari Rekening yang dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.
- Nasabah setuju untuk melepaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan lain dan/atau transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Bank.
- Pendebitan dan pengkreditan rekening dilakukan dengan penyetoran/penarikan tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi kartu debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah.
- Rekening Utama adalah basis dari segala hubungan dengan Jenius, dan jika Rekening Utama ditutup, maka rekening tambahan dan layanan lain yang terkait rekening Jenius juga akan turut ditutup.
- Penutupan rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (Contact Center) dan/atau Jenius Live.
- Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
- Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank.
- Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/ atau sanksi screening pada negara penerima.
- Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah masal.
- Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
- Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Jika Nasabah:
- meninggal dunia,
- dinyatakan pailit,
- gagal bayar atau wan prestasi
- di bawah perwalian karena alasan tertentu,
- tidak memliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan,
maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
- Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
- Jenius, Rekening Utama, dan m-Card hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain. Namun x-Card dapat diberikan dan digunakan orang lain yang disetujui oleh Nasabah, dan Nasabah wajib bertanggung jawab atas timbulnya segala penyalahgunaan atas x-Card dimaksud.
VIII. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku
- Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
- Untuk hal-hal yang terkait dengan Syarat dan Ketentuan serta seluruh konsekuensinya, Nasabah akan memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
- Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Hukum Perdata Indonesia.
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
IX. Pernyataan dan wewenang
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi dan tanda tangan elektronik Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
- Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah pada Aplikasi Pembukaan Rekening atau aplikasi untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank atau aplikasi serupa; dan berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
- Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
- Nasabah dengan ini menyatakan memberikan wewenang pada Bank untuk mendebit langsung dana dari rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
- Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan terhadap Nasabah.
- Dalam hal Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain (di luar Bank) untuk tujuan komersial, Bank hanya akan menggunakan data Pribadi Nasabah yang terdapat pada Bank untuk kepentingan internal Bank dan data pribadi tersebut tidak akan diberikan dan atau disebarluaskan kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali / Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank.
- Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika nasabah memberikan otorisasi dan/atau pembukaan akses kepada Bank atas:
- akun bank lain Nasabah;
- akun media sosial Nasabah;
- akun bisnis elektronik (e-commerce) Nasabah;
- data perangkat seluler Nasabah;
- informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan);
maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan ditawarkan kepada Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa dia memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, baik yang diproses melalui TCR, tempat lain yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, kartu debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apapun.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, sedangkan untuk kunjungan dalam rangka layanan (termasuk namun tidak terbatas pengiriman kartu dan pertemuan secara langsung untuk verifikasi data nasabah) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08.00 – 21.00 waktu setempat.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa dia menyetujui penggunaan tanda tangan yang tertera pada Foto KTP yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai specimen tanda tangan Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat danKetentuan dan Syarat dan Ketentuan Nasabah PT Bank BTPN Tbk (“Syarat dan Ketentuan”) persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan akan diterima oleh Nasabah seperti hukum, perundangan dan kuasa Bank yang berlaku di Republik Indonesia, akan halnya ketentuan yang ditetapkan oleh Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik).
- Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan tersebut diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
- Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan dimasa mendatang tersebut.
- Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Jenius. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, Internet Banking atau pada Aplikasi Mobile Jenius, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
- Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa nasabah wajib memberikan informasi dan atau dokumen tambahan yang diminta oleh bank terkait dengan transaksi dan profil nasabah jika dibutuhkan.
- Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik, berikut dengan manfaat, resiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik tersebut.
X. Keadaan kahar (Force Majeure)
- Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
- Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
XI. Pertanyaan dan pengaduan
- Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan di nomor 1-500-365. Jika Nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
- Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
- Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.